BatamNow.com – Pengamat kebijakan publik mengkritisi perubahan aturan Pemerintah Kota (Pemko) Batam terkait kebijakan gratis drop off yang diubah lagi menjadi seperti ketentuan lama.
Per 21 Februari 2024, Pemko Batam bakal memberlakukan ketentuan batas gratis drop off kembali ke maksimal 15 menit. Durasi itu aturan terdahulu yang diubah menjadi hanya 5 menit mulai 15 Januari.
Adalah Direktur Eksekutif Batam Labor and Public Policies, Rikson Tampubolon SE MSi yang mengkritisi. Menurutnya, kebijakan yang dibuat jangan terkesan maju-mundur, bagaikan joget Poco-poco.
“Kita bersyukur, walikota masih mau mendengar aspirasi dari masyarakat. Kebijakan itu jangan sampai seperti joget poco-poco,” jelas Rikson kepada BatamNow.com, lewat pesan WhatsApp, Senin (19/02/2024).
Dosen Institut Indobaru Nasional Batam itu melanjutkan, gratis parkir untuk durasi 15 menit drop off sudah tepat, sebagaimana aturan terdahulu.
“Jgn maju mundur, Free drop off 15 menit itu sudah ideal kita selaku pengguna kendaraan kebijakan 5 menit drop off free itu, mengingkari spirit membantu masyarakat, sperti driver ojol dan UMKM ketika 15 menit itu diberikan,” katanya.
Menurut Rikson, ketika durasi drop off dipotong drastis menjadi 5 menit, memunculkan pertanyaan akan komitmen Pemko Batam dalam keberpihakan membantu perekonomian masyarakat bawah.
Rikson ingin tak hanya durasi drop off 5 menit yang dianulir, tapi juga agar Pemko Batam membatalkan kenaikan tarif parkir yang diberlakukan sejak 15 Januari 2204.
“Tentunya kita belum puas soal kebijakan kembali 15 menit free drop off ini, yang kita mau pemko dlm hal ini walikota dan kadishub kota batam membatalkan kenaikan harga parkir di kota batam sampai evaluasi secara menyeluruh kondisi perparkiran di kota batam dan tertibkan parkir liar,” ucapnya.
“Karena tentunya kondisi buruknya perparkiran kota batam ini akan merusak wajah kota batam yg kita cintai ini. Apalagi kita sedang sibuk membangun citra diri kota ini selain kota industri, juga kota wisata,” tambahnya.
Diberitakan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Salim mengatakan hanya kebijakan drop off yang diubah terkait aturan parkir kendaraan bermotor.
“Utk tarif parkir tetap. Yg diubah terkait parkir khusus hanya waktu drop off saja,” kata Salim, kepada BatamNow.com, Senin (19/02).
Aturan drop off 15 menit itu diatur lewat Peraturan Wali Kota Batam Nomor 63 Tahun 2024 yang diteken Wali Kota Muhammad Rudi pada 7 Februari.
“Tidak dikenakan tarif parkir apabila masuk dan keluar area layanan parkir (drop off) paling lama 15 (lima belas) menit,” bunyi huruf (D) Lampiran Perwali Kota Batam Nomor 63 Tahun 2024.
Sementara terkait pelaksanaan Perwali itu, jelas Salim, Dishub Batam sudah memberikan surat edaran kepada para pihak pengelola parkir khusus.
“Kami sudah undang mereka Kamis lalu, edaran dan Perwako kita kasih ke mereka untuk segera melakukan penyesuaian,” ucap Salim pertelepon. (Aman)