Aturan Drop Off Kembali ke 15 Menit, Rikson Tampubolon: Kebijakan Jangan Seperti Joget Poco-poco - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Aturan Drop Off Kembali ke 15 Menit, Rikson Tampubolon: Kebijakan Jangan Seperti Joget Poco-poco

Minta Kenaikan Tarif Parkir Juga Dibatalkan

19/Feb/2024 16:56
Kenaikan Tarif Parkir, Rikson Tampubolon: Kita Harus Menyoal, Bila Perlu Membuat Petisi

Rikson Pandapotan Tampubolon SE MSi. (Dok. Pribadi)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pengamat kebijakan publik mengkritisi perubahan aturan Pemerintah Kota (Pemko) Batam terkait kebijakan gratis drop off yang diubah lagi menjadi seperti ketentuan lama.

Per 21 Februari 2024, Pemko Batam bakal memberlakukan ketentuan batas gratis drop off kembali ke maksimal 15 menit. Durasi itu aturan terdahulu yang diubah menjadi hanya 5 menit mulai 15 Januari.

Adalah Direktur Eksekutif Batam Labor and Public Policies, Rikson Tampubolon SE MSi yang mengkritisi. Menurutnya, kebijakan yang dibuat jangan terkesan maju-mundur, bagaikan joget Poco-poco.

“Kita bersyukur, walikota masih mau mendengar aspirasi dari masyarakat. Kebijakan itu jangan sampai seperti joget poco-poco,” jelas Rikson kepada BatamNow.com, lewat pesan WhatsApp, Senin (19/02/2024).

Dosen Institut Indobaru Nasional Batam itu melanjutkan, gratis parkir untuk durasi 15 menit drop off sudah tepat, sebagaimana aturan terdahulu.

“Jgn maju mundur, Free drop off 15 menit itu sudah ideal kita selaku pengguna kendaraan kebijakan 5 menit drop off free itu, mengingkari spirit membantu masyarakat, sperti driver ojol dan UMKM ketika 15 menit itu diberikan,” katanya.

Menurut Rikson, ketika durasi drop off dipotong drastis menjadi 5 menit, memunculkan pertanyaan akan komitmen Pemko Batam dalam keberpihakan membantu perekonomian masyarakat bawah.

Baca Juga:  Rikson P Tampubolon Tentang Tarif Parkir Naik: Protes Tak Ditanggapi, Kepercayaan Publik Turun

Rikson ingin tak hanya durasi drop off 5 menit yang dianulir, tapi juga agar Pemko Batam membatalkan kenaikan tarif parkir yang diberlakukan sejak 15 Januari 2204.

“Tentunya kita belum puas soal kebijakan kembali 15 menit free drop off ini, yang kita mau pemko dlm hal ini walikota dan kadishub kota batam membatalkan kenaikan harga parkir di kota batam sampai evaluasi secara menyeluruh kondisi perparkiran di kota batam dan tertibkan parkir liar,” ucapnya.

“Karena tentunya kondisi buruknya perparkiran kota batam ini akan merusak wajah kota batam yg kita cintai ini. Apalagi kita sedang sibuk membangun citra diri kota ini selain kota industri, juga kota wisata,” tambahnya.

Baca Juga:  Kenaikan Tarif Parkir, Rikson Tampubolon: Kita Harus Menyoal, Bila Perlu Membuat Petisi

Diberitakan, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Salim mengatakan hanya kebijakan drop off yang diubah terkait aturan parkir kendaraan bermotor.

“Utk tarif parkir tetap. Yg diubah terkait parkir khusus hanya waktu drop off saja,” kata Salim, kepada BatamNow.com, Senin (19/02).

Aturan drop off 15 menit itu diatur lewat Peraturan Wali Kota Batam Nomor 63 Tahun 2024 yang diteken Wali Kota Muhammad Rudi pada 7 Februari.

“Tidak dikenakan tarif parkir apabila masuk dan keluar area layanan parkir (drop off) paling lama 15 (lima belas) menit,” bunyi huruf (D) Lampiran Perwali Kota Batam Nomor 63 Tahun 2024.

Sementara terkait pelaksanaan Perwali itu, jelas Salim, Dishub Batam sudah memberikan surat edaran kepada para pihak pengelola parkir khusus.

“Kami sudah undang mereka Kamis lalu, edaran dan Perwako kita kasih ke mereka untuk segera melakukan penyesuaian,” ucap Salim pertelepon. (Aman)

Berita Sebelumnya

Gratis Parkir Drop Off di Batam Jadi 15 Menit Lagi Mulai 21 Februari, Kadishub: Tarif Tetap

Berita Selanjutnya

Kebakaran di Shipyard Tanjung Uncang, Pekerja PT BMS: Tidak Ada Korban Jiwa

Berita Selanjutnya
Kebakaran Lapas Tangerang Kelas I, 41 Napi Tewas, Kemenkumham: Terjadi di Blok C

Kebakaran di Shipyard Tanjung Uncang, Pekerja PT BMS: Tidak Ada Korban Jiwa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com