Catatan Redaksi BatamNow.com (Bagian-2)
Dua dekade Gelanggang Permainan (Gelper) yang kontroversional itu tak asing lagi di telinga sebagian masyarakat Batam.
Dalam beberapa hari ini,—di bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, usaha yang kerap membuat “gaduh” ini jadi topik perbincangan hangat masyarakat, pengusaha hiburan maupun aparat di sini.
Pemicu pertama disebab waktu penyelenggaraannya melanggar Surat Edaran (SE) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada bulan suci Ramadan 1445 H. SE yang diterbitkan 6 Maret 2024.
Kemudian merembet ditutupnya semua arena gelper pasca digerebek dua arena kasino mini (perjudian) oleh aparat gabungan di kawasan Simpang 5, Lubuk Baja dan Kompleks Ruko Sinar Penuin, Batam pada Kamis (21/03/2024) dini hari.
Terkadang usaha mesin permainan untung-untungan ini timbul-tenggelam. Kadang digrebek, tutup lalu beroperasi lagi.
Kala isu “Konsorsium 303” mencuat di kasus eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tahun 2022, semua arena gelper di Batam sempat “tobat” dan tutup total selama 9 bulan.
Lalu berulah dan beroperasi kembali dan tutup lagi saat tulisan ini di-publish. (Mungkin akan buka lagi)
@batamnow Tim Terpadu Razia Gelper di Batam, Karyawan Sibuk Matikan Mesin Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #galang #rempang #barelang #bpbatam #muhammadrudi #fyp #fypシ #fypシ゚viral #jokowidodopresidenkita #jokowidodo ♬ Dynasty To – MVC Project
Mimpi Jadikan KWTE
Sekilas perjalanan kegiatan arena gelper berkembang sejak tahun 1990-an di Batam.
Setiap arena ini disesaki dengan unit mesin permainan elektronik jackpot atau slot mesin offline yang masuk kategori alat judi dan perjudian. (UU No 7 Tahun 1974 tentang Pemberantasan Perjudian dan PP No 9 Tahun 1981 tentang Pelaksaanan Penertiban Perjudian: mesin jackpot atau slot mesin, salah satu yang dilarang)
Arena ini berkecambah terus sebagai “mesin cetak uang” bagi para “tauke” pelaku usaha di bidang ini.
Seiring berjalannya waktu, sekitar tahun 2000-an usaha gelper seperti dilegalkan Pemko Batam lewat Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 3 Tahun 2003 perubahan dari Nomor 17 Tahun 2001, tentang Kepariwisataan di Kota Batam.
Perda itu dibuat untuk mewujudkan Kawasan Wisata Terpadu Eksklusif (KWTE) dan mengatur beberapa jenis hiburan khusus (eksklusif), salah satunya jenis Permainan Mekanik/ Elektronik alias gelper ini.
Di Perda itu ada pasal: kelak beberapa jenis hiburan termasuk arena gelper harus dipindahkan ke lokasi khusus sebagaimana diatur dalam Perda KWTE yang direncananakan di kawasan Barelang dan pulau sekitarnya.
Namun hingga terjadi polemik Pulau Rempang yang menghebohkan itu pada tahun 2023, wujud dari KWTE itu bak pungguk merindukan bulan.
Tak pelak semua arena gelper dan jenis hiburan lain tetap beroperasi di di Pulau Batam, yang sebenarnya menurut Perda “nyenyak” itu
tak bisa beroperasi seperti sekarang.
@batamnow Pengelola arena gelanggang permainan (Gelper) JSG 24 Zone (JSG 88) di Kawasan Dotamana, tetap melanggar surat edaran (SE) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam tentang jam operasional di bulan suci Ramadan 1445 Hijriah. Parahnya, Gelper yang membandel itu adalah yang kena ‘semprit’ Tim Terpadu dan diberi surat peringatan saat dirazia pada H-1 awal Ramadan, Senin (11/03/2024) malam. Investigasi BatamNow.com, Gelper JSG 24 Zone beroperasi pada Sabtu (16/03) siang ini. Sesuai SE Forkopimda, arena Gelper hanya diizinkan beroperasi sejak pukul 21.00 hingga 01.00, di bulan suci Ramadan. Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #galang #rempang #barelang #bpbatam #muhammadrudi #fyp #fypシ #fypシ゚viral ♬ Dj Balada Boa X Pika Pika Kawenimeri – DJ USUP
Hasil Survei LSU Dipertanyakan
Pasca tutup dan isu Konsorsium 303 meredup, seluruh arena gelper beroperasi kembali.
Dan tetiba saja muncul gelper berizin yang sebelumnya “abu-abu”.
Adalah perizinan Online Single Submission (OSS) berbasis teknologi informasi satu atap yang menjadi pintu masuk pelegalan usaha itu.
Itupun setelah rekomendasi dari Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) yang berkantor di Jakarta, baru izin beberapa gelper diterbitkan PTSP Provinsi Kepri mengacu pada Perda Kota Batam itu.
Salah satu persyaratan bagi setiap permohonan perizinan arena gelper, terlebih dulu harus mendapat rekomendasi dari LSU pariwisata.
Hasil rekomendasi LSU inilah yang kini dipertanyakan. LSU dicurigai meloloskan rekomendasi yang hasil survei-nya diduga asal-asalan. (Hal ini sudah pernah dikomfirmasi ke LSU di Jakarta, namun tak direspons)
Disebut asal-asalan karena hasil survei tentang kriteria operasional dan mesin-mesin yang dioperasikan di arena itu diduga tak sesuai dengan standar permainan sebagaimana tertulis dalam pasal 2 ayat (3 ) L Perwako No 11 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan.
Pada pasal itu ditetapkan: Permainan Ketangkasan Manual/ Elektronik/ Mekanik yang merupakan sarana jenis rekreasi keluarga (anak-anak).
Sementara mesin yang disurvei LSU di semua arena gelper didominasi mesin jakpot dan tenak angka bola pingpong yang sudah lama dioperasikan terindikasi alat judi dan dilarang sebagaimana PP Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pemberantasan Perjudian.
Dan dalam Perda No 3 Tahun 2003 sebagai landasan Perwako tersebut menetapkan nomenklaturnya: Gelanggang Permainan Mekanik/ Elektronik.
Permainan yang diperbolehkan di arena gelper serasa bertentangan antara Perda Kota Batam dan Perwako-nya.
Belum lagi soal kritera mesin yang ada di arena diduga salah kaprah. Berbagai persyaratan lain juga ditengarai tak sesuai dengan standar peraturan formal, termasuk pengadaan alat permainan anak-anak yang nyaris tak ada di arena gelper.
Demikian juga mekanisme dan tata cara permainan di arena, sama sekali tidak memiliki SOP di setiap manajemen usaha gelper mengacu pada peraturan daerah.
@batamnow Semua Arena Gelper Tutup di Batam, Mesin Elektronik Game Tembak Ikan di Nagoya Hill Ramai Pemain Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #galang #rempang #barelang #bpbatam #muhammadrudi #fyp #fypシ #fypシ゚viral ♬ Stel Kendo Stel Kenceng Jedag Jedug – Rian DTM
Hadiah Tak Dapat Ditukar Uang, Diduga Modus
Banyak menuding permainan di arena gelper bermodus. Modusnya di penukaran hadiah dengan jenis rokok, misalnya.
Dinarasikan setiap pemain yang mendapat hadiah dari kemenangan bermain tak dapat diuangkan di arena. Tapi faktanya justru sebaliknya.
Contoh dugaan modusnya begitu pemain memenangkan hadiah berupa rokok dengan 20 slop (senilai Rp 6 juta), misalnya, dapat ditukar dengan uang kontan di tempat penukaran oleh jaringan manajemen usaha gelper yang masih di seputaran arena.
Artinya narasi hadiah tak dapat diuangkan patut diduga hanya siasat licik untuk mengelak dari jeratan pasal pidana judi dan perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Banyak kejanggalan dan terdapat dugaan pelanggaran pada operasional arena gelper.
Belum lagi dugaan pelanggaran terhadap aturan Wali Kota Batam tentang waktu penyelenggaraan usaha gelper yang terlihat jarang ditindak secara konkret.
Peraturan wali kota seperti terjerembab ditabrak para pelaku usaha hiburan yang merasa punya power.
Hal itu tak ubahnya membuat marwah atau eksistensi pemimpin kota ini seperti dipermalukan, bahkan secara tak langsung menjadi edukasi negatif ke masyarakat tentang ketaatan atas satu peraturan pemerintah daerah.
Lain lagi tentang kejanggalan pada nomenklatur jenis permainan yang disebut di atas, dari “permainan” ke “ketangkasan”. Ini seperti disulap dan dipertanyakan mengapa begitu.
Jikalau sarana hiburan untuk keluarga dan anak-anak, mengapa arena gelper menyediakan alat mesin jackpot atau slot mesin, barbel, mahkota dan sejenisnya seperti di kasino itu?
Ambyar memang Perda tentang KWTE tahun 2003 yang dibuat sebagai landasan hukum arena gelper yang lagi heboh karena tutup massal
pada Ramadan 1445 H ini.
Perda tersebut dinilai sudah usang dan tak relevan lagi, namun masih dijadikan landasan Perwako Batam untuk regulasi usaha jasa hiburan.
Arena gelper di Batam tutup total. Mulai meresahkan para karyawannya apalagi jelang Lebaran.
Belum lagi status pekerja yang tak jelas meski sudah bekerja bertahun tahun bagaikan bekerja paksa di zaman romusa
Para karyawan banyak mengaku tak mendapat jaminan kesejahteraan dan kesehatan berupa BPJS, padahal arena itu bergelimang uang berkat jerih payah para pekerja.
Mereka bekerja 12 jam sehari dengan 2 shift di tengah kebulan asap rokok para pemain yang membubung, tapi sepanjang bekerja haya dengan status pekerja harian.
Perizinan baru yang dimiliki pelaku usaha gelper pun ada yang menjadikannya tameng melindungi judi tebak nomor bola pingpong dengan cuan yang sangat seksi.
Arena gelper dari masa ke masa, acap kali membuat “gaduh” karena tutup-buka-tutup. Kadang dirazia dan digerebek aparat kemudian buka lagi. Kini masalah yang sama terulang dan arena gelper pun gonjang-gajing. (*)

