BatamNow.com – Yosep Julius dan Jamaludin Leti alias Jamal dua terdakwa pengedar rokok Manchester di Batam, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.
Setalah tiga kali persidangan ditunda, akhirnya tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (01/04/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jamaludin Leti bin Dahlan Leti berupa pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU.
Selanjutnya dalam persidangan yang sama, JPU membacakan tuntutan terhadap Yosep Julius.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yosep Julius als Julius berupa pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” jelas JPU.
Jaksa menuntut kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan mengedarkan zat adiktif, berupa produk tembakau rokok dengan tidak mencantumkan peringatan Kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar.
Hal itu diatur dalam Pasal 437 ayat (1) Jo Pasal 150 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHpidana sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum.
Adapun barang bukti perkara ini terdiri atas 70 dus rokok bermerek Manchester United Kingdom, 1 unit mobil Toyota Hi-Ace berwarna putih dengan nomor polisi BP 1745 ZW, 1 bundel nota penjualan 3 unit handphone.
Sebagai informasi, kedua terdakwa merupakan pekerja yang membungkusi rokok Manchester dengan gaji Rp 100 ribu per hari oleh Pak King yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Mereka ditempatkan di Ruko di Jalan Bukit Beruntung Puriloka Townhouse Blok D Nomor 8, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota.
Setelah rokok tersebut di-packing oleh Yosep dan Jamaludin dengan menggunakan karung warna putih, kemudian dilakban lalu siap diantarkan ke setiap pelanggan yang sudah memesan. (Aman)