Dua Terdakwa Pengedar Rokok Manchester di Batam Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 150 Juta - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Dua Terdakwa Pengedar Rokok Manchester di Batam Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 150 Juta

Pak King Masih DPO

by BATAM NOW
02/Apr/2024 17:00
Tiga Kali Sidang Jaksa Belum Dapat Bacakan Tuntutan Bagi Dua Mantan Napi Pengedar Rokok Ilegal, Kejari Batam Bungkam

Terdakwa Yosep Julius (kanan) dan Jamaludin Leti hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Yosep Julius dan Jamaludin Leti alias Jamal dua terdakwa pengedar rokok Manchester di Batam, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Setalah tiga kali persidangan ditunda, akhirnya tuntutan terhadap kedua terdakwa dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (01/04/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jamaludin Leti bin Dahlan Leti berupa pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap JPU.

Selanjutnya dalam persidangan yang sama, JPU membacakan tuntutan terhadap Yosep Julius.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Yosep Julius als Julius berupa pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” jelas JPU.

Jaksa menuntut kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan mengedarkan zat adiktif, berupa produk tembakau rokok dengan tidak mencantumkan peringatan Kesehatan berbentuk tulisan disertai gambar.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Mesti Tahu: Batam Masih Sarang Rokok Ilegal

Hal itu diatur dalam Pasal 437 ayat (1) Jo Pasal 150 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHpidana sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum.

Adapun barang bukti perkara ini terdiri atas 70 dus rokok bermerek Manchester United Kingdom, 1 unit mobil Toyota Hi-Ace berwarna putih dengan nomor polisi BP 1745 ZW, 1 bundel nota penjualan 3 unit handphone.

Sebagai informasi, kedua terdakwa merupakan pekerja yang membungkusi rokok Manchester dengan gaji Rp 100 ribu per hari oleh Pak King yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Mereka ditempatkan di Ruko di Jalan Bukit Beruntung Puriloka Townhouse Blok D Nomor 8, Kelurahan Sungai Panas, Kecamatan Batam Kota.

Setelah rokok tersebut di-packing oleh Yosep dan Jamaludin dengan menggunakan karung warna putih, kemudian dilakban lalu siap diantarkan ke setiap pelanggan yang sudah memesan. (Aman)

Berita Sebelumnya

Berbagi Keberkahan Ramadan, Anggota dan Alumni PMII Salurkan Paket Sembako ke Masyarakat Batam

Berita Selanjutnya

Tebar Keberkahan di Bulan Suci, CSR BRK Syariah Kembali Disalurkan Untuk Masjid At Taqwa Tanah Tinggi

Berita Selanjutnya
Tebar Keberkahan di Bulan Suci, CSR BRK Syariah Kembali Disalurkan Untuk Masjid At Taqwa Tanah Tinggi

Tebar Keberkahan di Bulan Suci, CSR BRK Syariah Kembali Disalurkan Untuk Masjid At Taqwa Tanah Tinggi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com