Pabrik Rokok di FTZ Batam Jadi Target Utama Satgas Bea Cukai - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pabrik Rokok di FTZ Batam Jadi Target Utama Satgas Bea Cukai

by BATAM NOW
25/Jun/2025 17:07
BC Batam Tabuh Genderang Perang Terhadap Penyelundupan Rokok Ilegal dalam Operasi “Gurita” Libatkan Lantamal IV

Sekitar 3,5 juta batang rokok tanpa pita cukai (ilegal) diamankan BC Batam bersinergi dengan Lantamal IV Batam, ditampilkan dalam konferensi pers di Kantor Bea dan Cukai Batam, Senin (19/05/2025). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Satuan Tugas (Satgas) Bea dan Cukai (BC) Batam akan memperluas penindakan terhadap pelanggaran cukai dengan menargetkan semua pabrik pelintingan rokok di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam.

Kepala BC Batam, Zaky Firmansyah mengatakan itu saat diwawancarai BatamNow.com di kantornya pada Senin (23/06/2025).

Diberitakan secara nasional, pembentukan Satgas yang merupakan instruksi langsung dari Dirjen Bea  Cukai, Djaka Budhi Utama, purnawirawan berpangkat Letjen TNI AD.

“Ini menunjukkan komitmen kuat terhadap penegakan hukum di Batam,” kata Rofinus SH, pemerhati penegakan hukum.

Baca Juga:  Bentuk Satgas, BC Batam Sasar Rokok dan Mikol Ilegal Mulai dari Pabrik Hingga Toko Kelontong

Pantauan BatamNow.com, diperkirakan lebih kurang 11–13 pabrik rokok beroperasi di FTZ Batam untuk tujuan ekspor.

Data ini belum terkonfirmasi ke BP Batam, numun data yang tercatat di Kantor BC Batam sebanyak 8 pabrik rokok tembakau dan 8 pabrik rokok elektrik (REL).

Dugaan kuat menunjukkan banyak produk rokok tembakau “diselundupkan” ke pasar domestik tanpa pita cukai dan sudah berlangsung cukup lama.

Produk ilegal ini diyakini juga beredar luas di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan wilayah pabean lainnya.

Diduga diseludupkan dari Batam sebagai kawasan perdagangan bebas.

Sumber BatamNow.com mengungkapkan pendirian serta produksi rokok di FTZ Batam cenderung jadi modus untuk menghindari pembayaran cukai dan pajak dengan mengedarkan secara ilegal produknya di lokal dan domestik.

Rokok dan minuman beralkohol hasil penindakan Bea dan Cukai (BC) Batam selama Januari-April 2025, dit
ekspos dalam konferensi pers, Selasa (06/05/2025). (F: BatamNow)

Daya Serap Naker Minim

Disebutkan hampir semua pabrik rokok yang ada di Batam menggunakan teknologi mesin otomatis.

“Jadi rata-rata pabrik rokok di Batam sangat minim tenaga kerja (naker) karena mesin otomatis menekan biaya tenaga kerja dan merugikan negara dari sektor bea, cukai dan pajak,” ujar Galinardi SSos, juga pemerhati publik.

“Sudah minim naker, nggak bayar cukai dan pajak, maka pemiliknya diperkirakan jadi super kaya dan luput dari tindakan hukum, meski diduga melanggar hukum,” tukasnya

Diungkapkannya hampir semua pemilik pabrik rokok di Batam orang dari Jakarta atau Pulau Jawa.

Bahkan, katanya, ada pemilik pabrik rokok di FTZ Batam yang punya aset besar dan sekarang sedang membangun eks hotel besar di Batam.

Baca Juga:  Atasi "Kucing-kucingan" Peredaran Rokok Ilegal di Batam, Satgas BC Kerahkan Tim Operasi Pasar dan Intelijen

Strategi Operasi Satgas BC Batam

Zaky Firmansyah menegaskan bahwa Satgas kini akan bekerja dari hulu ke hilir.

Pengawasan dilakukan sejak dari kawasan pabrik, kemudian ke pelabuhan kargo dan kontainer, hingga toko kelontong dan supermarket.

Data Penindakan Tahun 2025 Berjalan

Bukti bahwa rokok tanpa cukai produksi pabrik di FTZ Batam berkali ditangkap sudah sering dipublikasi pihak BC dan aparat hukum lainnnya lewat siaran pers.

Sebagai contoh penindakan per Januari-April 2025 terhadap Barang Kena Cukai (BKC) ilegal mencapai nilai Rp 37,5 miliar: 13,2 juta batang rokok, 1,4 juta gram HPTL, dan 1.920 liter minuman alkohol.

Lebih jauh, hingga Mei 2025, BC Batam telah menindak 17,25 juta batang rokok ilegal, meningkat sekitar 4 juta batang dalam kurun sebulan.

Konferensi pers ungkap kasus penangkapan 3,5 juta batang rokok tanpa pita cukai (ilegal) oleh BC Batam bersinergi dengan Lantamal IV Batam, Senin (19/05/2025). (F: BatamNow)

Daftar Pabrik Rokok di FTZ Batam

Pihak BC Batam dan P2 DJBC Kepri kerap mengumumkan sejumlah rokok hasil penindakan karena beredar tanpa pita cuka.

Antara lain:

1. Luffman (Merah, Putih, Silver, Light)

2. H‑Mild / HD / H‑Mind,H-Mild Bold

Sangat marak di Kepri. Beberapa varian populer adalah H‑Mind, H‑Mild Bold, dan HD.

3. Manchester (Merah, Biru, Putih)

4. Rave, Ray, Rexo

5. OFO / OFFO

6. T3, Maxxis

7. Extra Bold

8. UFO

Berdasarkan data yang didapat media ini, adapun perusahan pabrik-pabrik rokok di kawasan industri FTZ Batam berada di kawasan Tunas, Citra Buana, Union, Mega Jaya, dan lainnya.

Masing-masing:

  • PT Ying Mei Indo Tobacco International
  • PT Leadon International
  • PT Alcotrindo Batam
  • PT Vigo International
  • PT Fantastik International
  • PT Makmur Tembakau International
  • PT Adhimukti Persada
  • PT Rock International Tobacco
  • PT Manhattan International.

Semua perusahaan rokok tersebut sudah dikonfirmasi lewat surat tertulis, namun tak ada respons.

Diduga, sebagian dari pabrik-pabrik ini menghindari pembayaran cukai, mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar sehingga Dirjen BC Djaka membentuk Satgas Nasional.

Operasi Satgas diperkirakan akan meningkatkan pemasukan negara dari sektor cukai dan memulihkan integritas FTZ Batam sebagai zona ekonomi yang bersih.

Banyak dari masyarakat berharap agar Satgas DJBC di bawah komando Letjen Djaka, bergerak tegas menuju penindakan menyeluruh hulu–hilir dan menangkap para pelaku, cukong yang terbukti merugikan negara dengan cara culas selama bertahun. (tim)

Berita Sebelumnya

Kejati Kepri Perkuat Pengawasan Hukum Maritim, Teken MoU Strategis dengan Dishub dan PT Pelabuhan Kepri

Berita Selanjutnya

Janji BP Batam di Proyek IPAL: Belum Tiba Juli Janji Lagi Oktober

Berita Selanjutnya
Janji BP Batam di Proyek IPAL: Belum Tiba Juli Janji Lagi Oktober

Janji BP Batam di Proyek IPAL: Belum Tiba Juli Janji Lagi Oktober

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com