BatamNow.com – Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno eks Kepala Bidang (Kabid) Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda Kepulauan Riau (Kepri) dituntut pidana 2,5 tahun penjara dalam kasus kepemilikan narkoba 3,64 gram sabu-sabu yang dipesannya dari Makassar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Darmawan Wiratama dan didampingi Haryo Nugroho, menuntut agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menyatakan terdakwa Agus Fajar bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan menyalahgunakan narkotika untuk dikonsumsi diri sendiri.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agus Fajar dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan rehabilitasi medis selama 2 bulan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai dasar menjalani hukuman di Balai Besar Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN),” kata Haryo membaca tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (17/04/2024).
Dalam dakwaan Ketiga JPU, Agus Fajar Sutrisno perwira menengah berpangkat Komisaris Besar (Kombes) didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa:
- Agus Fajar Sutirisno perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika dan penyalahgunaan narkotika.
- Terdakwa merupakan anggota Polri yang seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat maupun di jajaran Polri.
Lalu hal yang meringankan:
- Terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan di dalam pengadilan
- Terdakwa menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali
- Terdakwa merupakan pengguna terakhir (end user) dan tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika
- Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga
- Terdakwa memiliki prestasi di bidang olahraga tenis meja pada kesatuan Polri, sehingga ada kesempatan baginya untuk memperbaiki dirinya di masa akan datang
- Terdakwa memiliki tekad yang kuat untuk sembuh dari ketergantungan narkotika
- Terdakwa belum pernah dihukum
Setelah JPU membacakan tuntutan, selanjutnya ketua majelis hakim Bambang Trikoro menanyakan kepada terdakwa apakah akan melakukan pembelaan.
Kemudian terdakwa Agus menjawab, “Saya serahkan ke penas8hat hukum saya yang mulia”.
“Kami akan lakukan pembelaan dengan tertulis yang mulia,” kata Lisman Hulu sebagai Penasihat Hukum (PH) terdakwa.
“Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk nota pembelaannya?” tanya Bambang kepada PH terdakwa.
“Kami minta waktu seminggu yang mulia,” kata Lisman.
“Baiklah sidang kita tunda sampai tanggal 23 April, jam menyesuaikan ya,” kata Bambang sekaligus menutup jalannya persidangan.
Pantauan wartawan BatamNow.com di ruang sidang utama, persidangan digelar secara online. Diketahui, saat ini terdakwa sedang berada di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Kota Bogor.
Terdakwa didampingi PH-nya: Vierki Siahaan dan Lisman Hulu dari LBH Suara Keadilan.
Sidang itu dipimpin oleh Bambang Trikoro sebagai Ketua Majelis Hakim, lalu Andi Bayu Mandala Putra Syadli, Sapri Tarigan sebagai anggota majelis hakim. (Aman)