5 Perusahaan Disebut Lolos Prakualifikasi Ulang Mitra Kerja Sama Pelabuhan Batam Center, Siapa Saja? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

5 Perusahaan Disebut Lolos Prakualifikasi Ulang Mitra Kerja Sama Pelabuhan Batam Center, Siapa Saja?

08/Mei/2024 12:43
Wisatawan ke Singapura dengan Sistem Autogate di Check Point Imigrasi, di Batam Masih Manual

Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, Kota Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Prakualifikasi ulang pendaftaran pemilihan mitra kerja sama pengoperasian dan pembangunan Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, berakhir pada Rabu hari ini, 8 Mei 2024.

Prakualifikasi ulang ini dilakukan setelah proses prakualifikasi pertama pada 16 hingga 24 April, dinyatakan hanya terdapat kurang dari 2 perusahaaan yang mamasukkan dokumen kualifikasi.

Meski belum ada penjelasan resmi dari BP Batam, namun 5 perusahaan disebut terjaring dalam prakualifikasi ulang yang diadakan panitia sejak 29 April – Mei 2024.

Belum terkonfirmasi ke para direksinya, namun kelima perusahaan itu disebut antara lain, PT Metro Nusantara Bahari, PT Harapan Mitra Properti, PT Indodharma Corpora, PT Synergy Tharada, dan PT Mitra Karunia Laksana.

PT Metro Nusantara Bahari (MNB), Badan Usaha (Unsolicited) dinyatakan sebagai pemrakarsa rencana pembangunan baru pelabuhan yang ditaksir berbiaya Rp 3 triliun lebih itu.

Sebagai pemrakarsa, PT MNB mendapat kompensasi right to match atau hak untuk menyamai penawaran terbaik.

Tentang right to match diatur di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2011, perubahan kedua dari Perpres 67/ 2005 tentang kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.

Sedangkan PT Indodharma Corpora dan PT Synergy Tharada diketahui sebagai pengelola pelabuhan existing masing-masing di Kecamatan Sekupang dan Batam Center.

Padahal salah satu persyaratan dari panitia untuk dapat memasukkan dokumen prakualifikasi, —sebagaimana dijelaskan sumber BatamNow.com, para calon perusahaan peserta yang tengah aktif mengelola pelabuhan tak diperbolehkan untuk mengikuti prakualifikasi.

Persyaratan ini dinilai pemilik BU yang akan ikut prakualifikasi berlebihan dan mematahkan niat mereka. Disebut juga penyebab prakualifikasi pertama harus diulang karena hanya terdapat kurang dari 2 peserta yang memasukkan dokumen kualifikasi.

Namun benarkah pada proses prakualifikasi ulang itu, menerima dokumen pendaftaran dua perusahaan pengelola pelabuhan tersebut?

Konfirmasi dan klarifikasi BatamNow.com ke Kabiro Humas BP Batam Ariastuty Sirait, tentang info yang beredar belum direspons.

Sejak awal, sumber media ini mengatakan proses dan persyaratan prakualifikasi selain dinilai berlebihan juga sepertinya janggal.

Bahkan kesimpulan mereka, sesuai dokumen yang diterima BatamNow.com, dalam rencana pengoperasian pelabuhan lama dan pembangunan pelabuhan baru disebut diduga terindikasi “KKN”.

Itulah mengapa mereka sebut syarat utama bagi calon peserta dibuat panitia sedemikian rupa.

Tiga syarat yang dinilai janggal itu, antara lain calon peserta harus memiliki 99 persen saham di perusahaan properti berupa real estate yang dimiliki sendiri atau disewa. Memiliki dana segar di rekening bank, paling tidak, sebanyak Rp 150 miliar. Dan perusahaan yang tengah aktif mengelola pelabuhan tak dibolehkan ikut memasukkan dokumen prakualifikasi.

Baca Juga:  Luhut Wacanakan Bali Bebas Karantina Jika Angka Vaksinasi Standar WHO

BP Batam Diminta Transparan

Lalu apakah pada proses prakualifikasi ulang ini persyaratan yang dinilai berlebihan dan jangggal itu tak dimasukkan lagi?

Soal ini juga tak mendapat respons dari Biro Humas BP Batam, yang baru-baru ini melakukan acara Focus Group Discussion (FGD) Monitoring dan Evaluasi (Monev) Informasi publik.

Bahkan beberapa poin konfirmasi dan klarifikasi lain di pusaran prakualifikasi ini, juga tak direspons.

Demikian juga Direktur BU Pelabuhan BP Batam Dendi Gustinandar selalu mengarahkan wartawan media ini ke Kabiro Humas BP Batam. “Silakan tanyakan ke Kabiro Humas saja,” ujarnya.

“BP Batam harus transparan dan akuntabel kepada siapapun tentang rencana proyek ini, ini bukan milik BP Batam sendiri, masyarakat wajib mengatahui sekecil apapun rencana BP Batam,” kata Panahatan SH, Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara.

Sebagaimana pengumuman prakualifikasi akan dibangun infrastruktur pelabuhan baru yang terintegrasi di atas lahan reklamasi 23 hektare di kawasan Pelabuhan Batam Center.

Rencananya, pelabuhan baru menambah pelabuhan lama. Diancang-ancang akan dibangun kawasan penunjang berupa pusat perdagangan, pariwisata, apartemen dan bisnis yang semuanya terintegrasi.

Dibangun oleh mitra BP Batam dengan taksiran biaya Rp 3 triliun lebih dengan memanfaatkan aset lahan BMN, di bawah hak pengelolaan BP Batam.

Rencana pengoperasian dan pembangunannya masuk dalam bentuk kerja sama pemanfaatan dalam rangka penyediaan infrastrktur (“KSP DRPI”).

Namun dalam pengumuman prakualifikasi tak disebut secara spesifik apakah kawasan ini akan terintegrasi dengan rencana pembangunan transportasi publik seperti Light Rail Transit (LRT) yang sudah lama dijanjikan itu.

Postur rencana pembangunan kawasan pelabuhan baru sebagaimana direncanakan masih dipertanyakan beberapa pengusaha di Batam dan juga tentang minimnya informasi detail tentang rencana BP Batam.

Sementara itu, pelabuhan lama yang dikelola PT Synergy Tharada dengan pola KSO dari BP Batam sebagai pemilik aset (pelabuhan) BMN, akan berkahir Juli ini dengan masa kontrak 25 tahun.

Informasi yang beredar menyebut prakualifikasi kali ini lebih difokuskan pada mencari mitra pengelola baru pelabuhan existing, sementara rencana pembangunan infrastruktur pelabuhan baru terintegrasi dinilai masih sebatas rencana. (A)

Berita Sebelumnya

Sudah Rp 23,6 Miliar Tersalurkan, BRK Syariah Buka Peluang Besar untuk Petani Mendapatkan Dana Peremajaan Sawit

Berita Selanjutnya

Bapenda Kota Batam Tidak Tertib Tangani, Wajib Pajak Kurang Bayar Rp 2,2 Miliar

Berita Selanjutnya
1.101 Persil Tanah Pemko Batam Bernilai Hampir Rp 5 Triliun Belum Bersertifikat. Alamak!

Bapenda Kota Batam Tidak Tertib Tangani, Wajib Pajak Kurang Bayar Rp 2,2 Miliar

Comments 1

  1. Ping-balik: KPPU: Tak Boleh Ada Persekongkolan di Tender Pelabuhan Batam Center - BatamNow.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com