BatamNow.com – Kisruh, di pusaran perkara kapal super tanker minyak MT Arman 114, berbendera Iran tangkapan Badan Keamanan Laut (Bakamla) Batam.
Kisruh terjadi ditengah sesama penegak hukum yang berwenang menangani perkara ini, yakni Bakamla, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Imigrasi dan Kejaksaan.
Sampai Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen Pol Yassin Kosasih pun angkat bicara dan menyoroti keras masalah ini.
Irjen Pol Yassin Kosasih dengan tegas meminta Ditpolairud Polda Kepri untuk bertindak.
Pemicunya, dipindahkannya sebanyak 21 WNA awak kapal itu pada Kamis (10/05/2024) ke Hotel Sydney, Batam, dengan alasan hendak dipulangkan ke negara asalnya.
Polemik hukum atas pemindahan anak buah kapal (ABK) ini pun dipertanyakan, dimana paspor para awak kapal asing itu masih ditahan KLHK.
Bakamla Batam sempat disebut pihak yang berinisiatif memindahkan semua kru itu ditengah perkara yang menghantarkan Kapten menjadi terdakwa pencemaran perairan Indonesia di laut Natuna.
Namun pihak Bakamla, ke BatamNow.com, membantahnya. Pemindahan itu, katanya, atas permintaan kapten kapal yang tengah menjalani proses hukum itu.
Ditengah kisruh yang berlangsung, pihak Imigrasi Batam pun baru bergerak mengamankan ke-21 awak kapal asing itu pada Senin (13/05). Dan para anak buah kapal asing itu tengah dalam pemeriksaan Imigrasi.
Sementara perkara tuduhan pidana pencemaran lingkungan itu kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan terdakwa tunggal Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba atau disingkat MMAMH, nakhoda kapal itu.
Sedangkan 21 awak kapal tak dijerat dalam perkara pencemaran lingkungan ini. Mereka sudah hampir setahun berada di geladak kapal di tengah perkara yang masih ditangani pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, yang berkas dakwaan sudah dilimpahkan ke PN Batam.
Kapal tanker itu ditangkap Bakamla Batam di perairan Natuna, Kepri pada 7 Juli 2023. Dipergoki Kapal Patroli KN Marore 322 milik Bakamla RI saat melakukan ship to ship transhipment minyak mentah (crude oil) dengan MT S TINOS berbendera Kribi.
Sebelum ditangkap, di lambung MT Arman 114 yang berbobot 156 ribu gross tonnage (GT) itu, disebut berisi sekitar 300 ribu ton minyak mentah (crude oil).
Namun, konon, sebanyak 150 ribu ton minyak mentah, sudah sempat dipindahkan ke MT S TINOS yang keburu kabur ke perairan Malaysia dari kejaran kapal patroli laut.
Benarkah di lambung MT Arman 114, yang ditahan di perairan Batu Ampar Batam, masih berisi 150 ribu ton minyak mentah yang ditaksir senilai Rp 2,3 triliun yang juga diisukan sedang diincar para pebisnis minyak gelap jaringan mafia?
Kepala Zona Bakamla Barat di Batam Laksma Bakamla Rakhmawanto SE MSi (Han) meski tak menjawab tonase minyak dalam lambung kapal, namun dia menjamin personelnya masih tetap mengamankan kapal itu dan tidak ada pengeluaran minyak sedikit pun dari lambung kapal.
Sementara pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam belum menjawab konfirmasi BatamNow.com. (Aman)

