BatamNow.com – Beredar isu dibalik dipindahkannya anak buah kapal (ABK) super tanker MT Arman 114, yang kini dalam penahanan penyidik, adanya upaya pemindahan muatan minyak mentah (crude oil) dari lambung kapal.
Narasi dari isu itu, minyak mentah yang ditaksir sekitar 150 ribu ton itu akan dijual ke jaringan mafia minyak ilegal yang telah lama mengincarnya.
Apalagi minyak di lambung kapal itu, disebut nilainya sangat seksi, ditaksir Rp 2,3 triliun.
Namun semua itu dibantah Kepala Zona Bakamla Barat Laksma Bakamla Rakhmawanto SE MSi (Han) menjawab konfirmasi BatamNow.com.
Rakhmawanto mengatakan pengamanan konkret kapal super tanker berbendera Iran itu masih di bawah koordinasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.
Rakhmawanto kepada BatamNow.com lewat WhatsApp, menjelaskan bahwa kapten atau nakhoda ada di kapal dan dibantu kru baru.
Ia tegaskan, personel Bakamla sebagai pengamanan kapal masih tetap berjaga di kapal dan tidak diizinkan adanya pengeluaran minyak sedikit pun karena masih dalam status sita negara dan itu tetap menjadi pegangan bagi personel Bakamla yang berjaga di kapal tersebut.
“Masih ada sampai ada perintah selanjutnya,” tulis Rakhmawanto di WhatsApp itu.
Rakhmawanto tak menampik isu yang beredar. “Iya benar, saya juga mendengar hal tersebut, namun sebelum ada ketetapan atau keputusan sidang, kami Bakamla tetap akan jaga,” jawabnya
Soal pergantian kru baru di kapal tersebut juga dibenarkan Rakhmawanto.
“Benar, sdh di ganti crew baru (Indonesia), memang terkait crew ini adalah wewenang Capten Kapal, kami memaklumi apabila publik msh banyak yang kurang paham akan Undang2 Pelayaran Internasional termasuk wartawan tentunya shg banyak sekali berita2 yang tdk sesuai dgn kebenaran,” begitu dijelaskan.
Menurut sumber BatamNow.com, ada 13 warga negara Indonesia (WNI) sebagai kru baru yang kini berada di MT Arman 114.
Perkara kapal MT Arman 114, mencuat kembali setelah penangkapannya di perairan Natuna pada 7 Juli 2023.
Hal itu dipicu adanya pemindahan 21 anak buah kapal (ABK) asing itu dari kapal ke Hotel Grand Sydney di Batam pada Kamis (10/05/24) dini hari.
Disebutkan pihak Bakamla, yang memindahkan datang dari inisiatif Kapten Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH).
Kini semua ABK asing kapal MT Arman 114 yang sempat berkeliaran di seputaran Hotel Grand Sydney telah diamankan pihak Imigrasi Batam pada Senin (13/05/2024).
Alasan pihak Imigrasi menangkap semua ABK kapal berbobot 156 ribu gross tonnage itu, karena mereka tak memiliki izin tinggal di Batam. Apalagi paspor mereka disebut tengah ditahan pihak KLHK.
Penangkapan itu pun setelah terjadi kisruh di tengah sesama instansi penegak hukum atas dipindahkannya ABK kapal itu dari kapal ke darat.
“Kami tengah memeriksa mereka dan kini diamankan di kantor Imigrasi Batam,” kata Kasi Informasi dan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana. (Aman)

