Sidang Ditunda, Terdakwa Kombes Pol Agus Fajar di Kasus Narkoba Belum Divonis - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Sidang Ditunda, Terdakwa Kombes Pol Agus Fajar di Kasus Narkoba Belum Divonis

22/Mei/2024 15:27
Sidang Ditunda, Terdakwa Kombes Pol Agus Fajar di Kasus Narkoba Belum Divonis

Terdakwa Agus Fajar Sutrisno hadir secara virtual mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Sidang putusan perkara dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,64 gram, yang menjerat Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno, ditunda.

Penundaan sidang dikarenakan ketua majelis hakim berhalangan hadir.

Sidang itu sedianya digelar pada hari ini, Rabu (22/05/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

“Seharusnya pada hari ini, sidang pembacaan putusan, oleh karena ketua majelis sedang dinas di luar, makanya sidang ditunda ya,” jelas Yuanne Marietta yang bertugas sebagai hakim tunggal pada persidangan, Rabu.

Ia menyatakan sidang putusan itu akan kembali digelar pada Rabu depan (29/05/2024).

“Sidang kita tunda hingga minggu depan ya,” jelas Yuanne.

Kasus yang menjerat eks Kepala Bidang (Kabid) Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Polda Kepulauan Riau (Kepri) ini, bermula saat ia hendak memesan sabu-sabu dari Makassar.

Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa terdakwa Agus Fajar bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan menyalahgunakan narkotika untuk dikonsumsi diri sendiri.

Agus Fajar kemudian didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan Ketiga JPU.

Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Agus Fajar Sutrisno perwira menengah berpangkat Komisaris Besar (Kombes) dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan rehabilitasi medis selama 2 bulan yang telah dijalani terdakwa.

Pantauan wartawan BatamNow.com di ruang sidang utama, persidangan digelar secara online. Diketahui, saat ini terdakwa sedang berada di Balai Besar Rehabilitasi Lido, Kota Bogor.

Terdakwa mengikuti persidangan secara virtual. (Aman)

Berita Sebelumnya

Bantah Buat Laporan, di Surat Panggilan Mahkamah Udin Sihaloho Sebagai Pemohon

Berita Selanjutnya

PN Batam Beri Status Tahanan Rumah Terdakwa Pengirim PMI Ilegal, Romo Paschal Heran: Ini Pertama Kali

Berita Selanjutnya
Menkopolhukam dan BP2MI Dukung Romo Paschal, Sinyal Buruk bagi Wakabinda Kepri

PN Batam Beri Status Tahanan Rumah Terdakwa Pengirim PMI Ilegal, Romo Paschal Heran: Ini Pertama Kali

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com