BatamNow.com – Surat Kemenko Polhukam yang mengingatkan BP Batam agar tidak memaksakan serah terima serta pengambil alihan secara sepihak pengelolaan Pelabuhan Penumpang Internasional Batam Center, sampai dengan proses hukum selesai, tak digubris BP Batam.
Para petinggi pelabuhan di BP Batam, hingga pukul 22.00, Kamis (01/08/2024) tetap “mengusir” manajemen PT Synergy Tharada untuk mulai hengkang dari pelabuhan yang sudah 22 tahun dikelola.
Kontrak kerja sama PT Synergy Tharada sebagai pengelola itu, berakhir pada Kamis malam ini setelah 22 tahun berjalan.
Namun pengakhiran kerja sama itu ternyata tak berjalan profesional dan kondusif karena masih banyak masalah hukum yang belum terselesaikan.
Salah satunya, PT Synergy Tharada menggugat BP Batam sampai ke pegadilan, hingga surat Kemenko Polhukam terbit untuk merespons pengaduan pihak PT Synergy Tharada yang merasa dirugikan oleh BP Batam.
Soal tindakan BP Batam yang dinilai memaksa sepihak PT Synergy Tharada hengkang dari pelabuhan mendapat perhatian dari para pemerhati.
“BP Batam tak berhasil menciptakan kondisi yang sejuk dalam setiap penyelesaian kontrak kerja sama dengan pihak ketiga yang sudah lama mendukung pengembangan Batam,” kata Panahatan SH, Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara.
Ia menyebutkan, jika mencermati isi surat dari Kemenko Polhukam yang sampai tak digubris, hal itu bisa menstigma BP Batam sebagai lembaga negara yang kurang profesional serta terasa otoriter.
“Masak anjuran dari Kementerian keamanan negara sampai tak diguris, ini kan seolah BP Batam menunjukkan lembaganya full power, dan tak mengedepankan penyelesaian secara prosedur hukum dalam menyelesaikan setiap masalah yang muncul,” kata Panahatan.
Sementara hari ini, Kamis (01/08), BP Batam telah meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Metro Nusantara Bahari (MNB) sebagai pengelola Pelabuhan Feri Internasional Batam Center untuk 25 tahun ke depan.
Kemampuan mengelola pelabuhan oleh PT MNB sendiri masih banyak dipertanyakan. Apalagi, perusahaan tersebut diduga belum menguasai standar keamanan pelabuhan atau International Ship and Port Facility Security Code (ISPS Code).
Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan Korupsi (PK) pernah menyebut bahwa keberadaan BP Batam, seperti negara dalam negara.
Stranas PK menegaskan banyaknya proses layanan membuat BP Batam harus benar-benar didampingi dan tidak bisa dibiarkan berjalan sendiri.
“Sekarang kan tidak. Seolah BP Batam berjalan sendiri, menerapkan kebijakan suka-sukanya, tanpa ada pengawasan langsung. BP Batam itu seperti negara dalam negara karena bebas bikin aturan sendiri yang justru tumpang tindih dengan aturan yang ada,” katanya.
Menurut Stranas PK juga, banyak ketentuan perundang-undangan yang tumpang tindih di BP Batam.
Stranas PK melihat contoh dari proses pengelolaan Pelabuhan Batu Ampar milik BP Batam yang masih masuk zona merah.
Dalam pengelolaan pelabuhan, BP Batam masih menyimpan banyak masalah termasuk semakin rawannya tindakan pungutan liar (pungli) di hampir semua pelabuhan Batam, khususnya di pelabuhan kargo utama di Batu Ampar.
Masalah pengelolaan pelabuhan yang masih diselubungi banyak itu, Stranas PK mengakui sudah melaporkannya ke Sekretariat Negara dan berbagai kementerian.
Namun setiap laporan itu, tampaknya, tak ditindaklanjuti dan bahkan BP Batam sendiri seperti tak menganggap semua temuan-temuan dari Stranas PK itu.
Termasuk surat dari Kemenko Polhukam yang tak digubris oleh BP Batam. (red)