BatamNow.com – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menyurati Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, merespons surat permohonan perlindungan hukum dikirimkan PT Synergy Tharada (ST).
Perusahaan itu adalah pengelola Pelabuhan Feri Internasional Batam Center milik BP Batam, yang konsesinya berakhir 1 Agustus 2024, hingga tengah malam nanti.
Surat Kemenko Polhukam bernomor B-2360/KM.00/8/2024, ditujukan kepada Kepala Penguasahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
“Menindaklanjuti surat dari PT. Synergy Tharada serta melihat kompleksitas permasalahan terkait pengelolaan Pelabuhan Umum Penumpang Internasional Batam Center (PUPIBC), maka diharapkan agar tidak memaksakan serah terima serta pengambil alihan secara sepihak pengelolaan pelabuhan sampai dengan proses hukum selesai,” dikutip dari surat yang diteken Plt Deputi Bidang kordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam Drs Puja Laksana MHum.
“Selanjutnya guna menjaga stabilitas politik, hukum, dan keamanan, kepada pihak terkait akan dilakukan koordinasi lebih lanjut oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan sesuai dengan kewenangannya,” lanjut isi surat itu.
Surat tersebut ditembuskan ke Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Mentri Perhubungan, Kapolda Kepri, Danrem 003/Wira Pratama, Kabinda Kepri, Kapolresta Barelang, Dandim 0316/Batam, Direksi PT Synergy Tharada.
Sebelumnya, proses hukum sedang ditempuh PT Synergy Tharada terkait pengakhiran konsesi 22 tahun pengelolaan Pelabuhan Batam Center.
PT ST melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam perkara Wanprestasi dengan tergugat BP Batam, teregistrasi nomor perkara 287/Pdt.G/2024/PN Btm.
Selain itu, PT ST juga melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh BP Batam.
Pengakhiran Konsesi Mulai Pukul 22.00
Surat Kemenko Polhukam atas aduan PT ST, tampaknya tak berpengaruh. BP Batam dikabarkan kukuh mengakhiri pengelola lama Pelabuhan Batam Center per hari ini.
Chief Executive Officer (CEO) PT Synergy Tharada (ST) Reza Riadi yang mengungkap hal tersebut.
“Kami baru saja diberikan konfirmasi dari pihak BP Batam, terkait penyikapan pengakhiran aktivitas operasional Batam Center, per hari ini jam 00.00 dan aktivitas pengakhiran dimulai jam 22.00,” kata Reza saat dijumpai di gedung Pelabuhan Internasional Batam Center, Kamis (01/08/2024).
Terkait pengakhiran konsesi Pelabuhan Batam Center, Kepala Biro Humas BP Batam Ariastuty Sirait belum merespons konfirmasi dikirim BatamNow.com.
PT ST Minta Hak-hak Dituntaskan
PT Synergy Tharada (ST) berharap BP Batam mau membicarakan hak-hak mereka yang belum diselesaikan oleh BP Batam.
“Kita berharap bisa sama-sama duduk membicarakan apa yang menjadi hak-hak yang mesti diselesaikan di antara kedua belah pihak,” ujar Reza.
Masih kata Reza bahwa pihaknya juga sudah bersurat kepada para stakeholder instansi pemerintah terkait yang bisa memberikan dukungan dan perlindungan hukum terhadap hak-hak PT ST dengan dasar surat dari Kemenko Polhukam itu.
“Terus terang, berdasarkan surat dari Menko Polhukam itu, kami telah berkoordinasi atau bersurat untuk meminta perlindungan hukum, kepada Panglima TNI, Kapolri, untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan, sehingga kondusivitas, aktivitas Pelabuhan Batam Center tetap terjaga, sampai dengan penyelesaian ini dapat diselesaikan dengan kedua belah pihak,” ujar Reza.
Sebelumnya, Reza mengungkapkan hak yang belum terselesaikan merupakan kompensasi antara PT ST dengan BP Batam berupa penunjang fasilitas Pelabuhan Batam Center, misalnya penambahan ruang tunggu, ponton (tempat sandar kapal), rambu laut serta kapal patroli.
“Synergy mendapat satu bangunan untuk mendukung layanan publik dan mau nggak mau itu harus bersifat hidup kan, pada saat jumlah penumpang membesar berarti kan ruangannya harus kami tambah maka kami tambah ruang tunggu dan itu belum menjadi bagian yang kita perhitungankan selaku investasi masing-masing,” jelas Reza, Rabu (31/07).
Dari 3 ponton yang tersedia kini, PT ST juga disebutnya menambah satu ponton diantaranya, untuk mengatasi padatnya pelayaran kapal penumpang berlabuh di Pelabuhan Internasional Batam Center setiap hari.
“Kemudian ponton, ponton itu lalu lintas kapal itu kalau nggak salah 72 trip kapal per hari lalu pada saat hari libur itu mencapai 90 trip per hari. Untuk mengantisipasi tidak terjadi penumpukan antrean kapal kita tambah ponton baru dan itu juga tidak termasuk dalam investasi perjanjian kita,” ujar Reza.
Sebanyak 16 rambu laut sarana bantu navigasi juga diadakan PT ST, pun mengelola dan memeliharanya.
“Karena kita hanya menyediakan. Mengelola, menjaga memelihara itu tugas pihak BP. Nggak ada satu pun pihak yang menerima, karena mereka (BP) nggak mau mengeluarkan anggaran pemeliharaannya, akhirnya kami yang membeli kami juga yang memelihara, yang berjumlah 16,” jelasnya.
Kapal patroli juga disiapkan oleh PT ST sebagai bagian persyaratan investasi. Namun menurut Reza tak ada yang mau menerima, seolah-olah PT ST belum melaksanakan perintah perjanjian investasi tersebut.
Kemudian di dalam periode dua tahun pandemi Covid-19 yang memukul sendi-sendi perekonomian, PT ST mengaku tak mendapat relaksasi.
“Semua fasilitas negara memberilkan relaksasi, namun PT ST tidak sedikit pun mendapatkan relaksasi itu, yang diberikan pemerintah di masa pandemi itu,” ujar Reza.
Sebagai informasi, panitia lelang dari BP Batam menetapkan PT Metro Nusantara Bahari sebagai pemenang hasil pelelangan Mitra Kerja Sama Pemanfaatan Dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur Untuk Pembangunan, Pengoperasian dan Pengembangan Terminal Ferry Internasional Batam Centre.
Lewat skema Kerja Sama Pemanfaatan Dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur (KSP DRPI), perusahaan terpilih akan mengembangkan proyek terminal Pelabuhan Batam Center dan kawasan komersialnya dengan total luas lahan 23,4 hektare. Nilai proyeknya diestimasi Rp 3,4 triliun. (Aman)