BatamNow.com – Ditreskrimun Polda Kepri menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Ahmad Rustam Ritonga SH MH.
Ahmad Rustam, yang pengacara di Batam itu diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kasus lama dan satu lagi pelaku
pencurian bernama Roliati sudah divonis 1 tahun dan tidak perlu dijalaninya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam.
Adapun surat DPO yang diterbitkan Polda Kepri bernomor DPO/13/VII/Res/1.8/2024/Ditreskrimum, diteken Dirreskrimum Kombes Adip Rojikan pada 31 Juli 2024.

Bagaimana Kasus DPO Kepemilikan Peluru Senpi Thedy Johanis?
Sementara kasus kepemilikan amunisi senjata api 50 butir dan 25 butir peluru senjata karet, yang diduga dikuasai Thedy Johanis dan ayahnya Johanis, hingga kini masih gelap.
Sejumlah peluru senjata api dan karet itu hasil penggeledahan di PT Jaya Putra Kundur (JPK), kantor milik Thedy Johanis dan Johanis.

Thedy Johanis dan Johanis sempat masuk dalam DPO Polda Kepri karena buron dalam kasus penggelapan dan dugaan kepemilikan ilegal peluru senpi tersebut.
Bahkan Mabes Polri menerbitkan red notice bagi kedua buronan ini yang kini sudah bebas berkeliaran di Batam sekembalinya dari pelariannya dari luar negeri.
Menurut Polda Kepri kasus penggelapan yang mereka lakukan sudah didamaikan dan status DPO dalam kassu penggelapan sudah di SP3.

Lalu DPO/Red Notice Kasus Kepemilikan Ilegal Peluru Senpi?
Meski DPO Thedy dan Johanis dalam kasus penggelapan sudah dicabut Polda Kepri, namun dugaan kasus kepemilikan ilegal peluru senpi, hingga kini belum ada kejelasan.
Pascakeluarnya SP3 kasus terhadap dua tersangka Thedy Johanis dan Johanis, temuan kepemilikan peluru senpi tersebut seolah tak ditindaklanjuti lagi.
Pihak Polda Kepri mengelak kala ditanya perkembangan pengusutan kasus itu, namun mengalihkan tanggung jawab ke Polresta Barelang.
Polresta Barelang pun bungkam mana kala beberapa kali dikonfirmasi BatamNow.com.
Mabes Polri yang dikonfirmasi wartawan media ini merasa heran soal SP3 kasus Thedy dan Johanis.
Pihak Mabes Polri juga mengatakan bahwa red notice yang pernah diterbitkan atas nama Thedy dan Johanis, belum dicabut.
“Memiliki amunisi senjata api itu artinya yang bersangkutan juga memiliki senjata api (senpi). Ada aturan yang ketat soal kepemilikan senpi,” kata Irjen Pol Dr Sandi Nugroho, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (31/07/2024) malam.
Menurutnya, kasus itu harusnya segera dilakukan pemeriksaan, apakah yang bersangkutan memiliki izin kepemilikan resmi dari kepolisian atau tidak.
“Kalau tidak ada izin, berarti yang bersangkutan telah melakukan melanggar hukum. Harus diusut, dapat dari mana senpi dan amunisinya itu,” serunya.
Karena, tidak bisa sembarangan orang memiliki senpi atau amunisi senpi. “Saya tidak tahu persis masalahnya. Hanya saja mungkin saya teman-teman polisi di Batam sudah melakukan pendalaman terkait kasus tersebut,” tambahnya.
Ketua IPW Teguh Santoso Beri Komentar
Di sisi lain, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso meminta, aparat polisi setempat melakukan pengecekan dan pendalaman. “Gak bisa dong orang dibiarkan memiliki amunisi senpi sembarangan. Sudah dicek belum?” tanyanya.
Dikatakannya, ada aturan jelas soal kepemilikan senpi. Pasal 82 Peraturan Kepolisian RI Nomor 1 Tahun 2022 menjelaskan, Senjata Api Non Organik Polri/TNI dapat dimiliki dan digunakan secara perorangan oleh setiap Warga Negara Indonesia yang diberikan secara selektif bagi yang memenuhi persyaratan yang dapat digunakan untuk melindungi diri sendiri dari ancaman pihak luar yang dapat membahayakan keselamatan jiwa, harta benda dan kehormatannya.
Sementara itu, menurut Perkap Nomor 82 Tahun 2004, Pihak yang dapat memiliki senjata api ialah direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara, dan dokter.
Namun, bila memiliki senjata api secara ilegal, maka melanggar hukum Pasal 1 UU Darurat dan UU 8/1948, yang mana ancaman pidananya adalah dihukum mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (R/red)