Oleh: Hamansyah Rangkuti, S.H.
Wartawan BatamNow.com
Kasus masuknya 74 kontainer limbah elektronik ilegal ke Batam tak ubahnya puncak gunung es dari praktik yang telah berlangsung lama—diduga keras ditoleransi, atau bahkan difasilitasi, oleh otoritas lokal seperti BP Batam.
Alih-alih bersikap tegas, Deputi Bidang Investasi dan Pengusahaan BP Batam, Fary Djemy Francis, justru meminta masa transisi lima tahun untuk menyetop impor limbah daur ulang non-B3.
Dalihnya: untuk menjaga stabilitas iklim investasi dan ketenagakerjaan.
Tapi publik bertanya: Apakah menjaga investasi harus dengan mempertaruhkan lingkungan hidup dan masa depan kesehatan masyarakat?
BP Batam dan Celah Impor Limbah
Dengan alasan mendukung ekonomi sirkular, BP Batam membuka jalan bagi masuknya limbah elektronik dan plastik impor ke kawasan FTZ Batam.
Namun faktanya, beberapa limbah yang masuk ke Batam ternyata mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), seperti diungkap Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta Bea Cukai.
Ironisnya, bukan negara kita yang pertama membongkar persoalan ini, melainkan sebuah LSM lingkungan internasional berbasis di Basel, Swiss—negara tempat lahirnya Konvensi Basel yang telah diratifikasi Indonesia melalui Keppres No. 61 Tahun 1993.
Dengan demikian, Indonesia secara hukum internasional dilarang menjadi tujuan pembuangan limbah berbahaya dari negara lain.
Di Mana Pengawasan Selama Ini?
Direktorat Lalu Lintas Barang BP Batam adalah pihak yang menerbitkan izin impor limbah tersebut.
Maka pertanyaannya: Apakah pengawasan dilakukan hanya di atas kertas?
Mengapa bisa bertahun-tahun limbah masuk tanpa deteksi awal yang transparan?
Jika BP Batam merasa tidak bermasalah, buka saja ke publik daftar perusahaan yang diberi izin impor limbah elektronik dan plastik daur ulang.
Saat ini, yang sudah terungkap antara lain:
- PT Logam Internasional Jaya
- PT Esun Internasional Utama Indonesia
- PT Batam Battery Recycle Industry.
Publik berhak tahu: Batam sedang diarahkan menjadi tempat pembuangan limbah dunia, atau benar-benar pusat ekonomi hijau yang berkelanjutan?
BJ Habibie salah satu pendiri Otorita Batam sekarang BP Batam, mendesain Batam pusatnya industri high tech yang padat modal bukan padat karya.
Malah kini menjadi kawasan investasi daur ulang limbah yang harus mengimpor limbah elektronik dari luar negeri. Satu titik perjalanan FTZ Batam yang di luar konsep awal.
Siapa yang Sebenarnya Diuntungkan?
BP Batam menyebut bahwa industri daur ulang plastik menyerap 3.500 tenaga kerja, mengolah 266.878 ton limbah pada 2024, dan menghasilkan ekspor USD 60 juta.
Namun: Berapa persen limbah yang benar-benar non-B3?
Lalu siapa yang melakukan verifikasi atas kandungan limbah itu?
Apakah ada jaminan tidak ada manipulasi dokumen atau penyamaran limbah berbahaya sebagai non-B3?
Fakta bahwa sebagian kontainer kini terbukti mengandung B3 sudah cukup menggugurkan klaim bahwa semuanya aman.
Membela Investasi atau Menutup Mata?
Fary Djemy Francis menyebut perlunya masa transisi lima tahun untuk perusahaan daur ulang berbahan non-B3.
Hal ini memunculkan kekhawatiran bahwa BP Batam lebih berpihak pada korporasi ketimbang pada keselamatan lingkungan dan masyarakat.
Masalah ini tidak bisa dilihat hanya dari sisi tenaga kerja. Ini soal air tanah, udara, dan masa depan kedehatsb manusia generasi Batam.
Apakah investasi benar-benar layak diprioritaskan jika harus mengorbankan keberlanjutan lingkungan?
Tindakan Mendesak: Audit & Moratorium
Jika BP Batam sungguh mendukung kebijakan hijau nasional, hentikan sementara semua izin impor limbah daur ulang.
Lakukan audit independen terhadap:
- Izin impor yang sudah diterbitkan
- Kandungan limbah yang masuk.
Perusahaan-perusahaan yang terlibat harus diudit melibatkan KLHK, Bea Cukai, akademisi, dan LSM lingkungan, demi integritas dan akuntabilitas kebijakan.
Batam Bukan TPA Dunia
Batam bukan tempat sampah global. Jangan biarkan reputasi kota industri dan ekspor ini dikubur di bawah limbah elektronik impor.
Sementara limbah domestik dan rumah tangga saja belum bisa tertangani dengan baik oleh Pemko Batam, mengapa kita membuka diri terhadap limpahan limbah dari negara lain?
Pemerintah Pusat Harus Turun Tangan
Kementerian Keuangan, KLH, dan bahkan KPK harus ikut mengawasi kebijakan BP Batam.
Kasus ini berpotensi seperti Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, hanya saja bentuknya lebih berbahaya—karena berdampak ekologis jangka panjang.
“Satu ton limbah hari ini adalah beban generasi esok. Jangan jual masa depan lingkungan hanya demi laba sesaat.” (*)





