Izin BP Batam Diduga Celah Masuknya Limbah Berbahaya dan Beracun ke Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Izin BP Batam Diduga Celah Masuknya Limbah Berbahaya dan Beracun ke Batam

by BATAM NOW
11/Okt/2025 10:34
74 Kontainer Limbah B3 Asal Amerika Ditindak di Batam, Re-Ekspor Menunggu Kapal
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Baru-baru ini, puluhan kontainer yang diduga berisi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) diamankan Kementerian Lingkungan Hidup serta Bea dan Cukai (BC) Batam di Pelabuhan Batu Ampar.

Dari data yang dirilis Bea dan Cukai (BC) Batam, tercatat sebanyak 73 kontainer yang diduga berisikan limbah B3 elektronik ilegal asal Amerika Serikat (AS) milik PT Logam Internasional Jaya, PT Esun Internasional Utama Indonesia, dan PT Batam Battery Recycle Industry menjadi objek penyelidikan.

Satu sumber mengungkapkan, beberapa perusahaan yang beroperasi di Batam disebut telah mengantongi izin usaha kawasan industri (IUK), serta izin pemasukan bahan baku yang dikeluarkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.

“Mereka sudah beroperasi lebih dari delapan tahun dan setiap tahun mendapat kuota impor bahan baku dari BP Batam. Dalam izin tersebut juga disebutkan bahwa hasil produksi dari bahan baku itu harus 100 persen diekspor kembali,” jelasnya.

Izin itulah, disebut celah besar leluasanya limbah B3 merangsek masuk Batam.

Dan persoalan makin kompleks karena proses pengawasan dan verifikasi di lapangan lemah.

Lebih lanjut diungkapkan sumber, dari sisi kepabeanan, selama perusahaan memiliki IUK dan izin pemasukan bahan baku, maka proses administrasi akan berjalan lancar.

BatamNow.com telah mengirimkan konfirmasi kepada Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Rully Syah Rizal, namun ia diduga malah “memblokir” nomor WhatsApp wartawan media ini.

Konfirmasi juga telah dikirimkan ke Kepala Biro Humas BP Batam, Muhammad Taofan melalui pesan di WhatsApp, namun hingga berita ini ditayangkan, ia belum merespons.

Sumber mengibaratkan peran BC hanya sebatas “penjaga portal”.

“Sepanjang perusahaan memiliki IUK, kuota impor, dan status sebagai importir produsen, maka sekitar 95 persen barangnya langsung mendapat jalur hijau,” katanya.

“Artinya, tidak diperiksa secara fisik. Jalur merah hanya berlaku untuk sampling. Bea Cukai ibaratnya hanya penjaga portal — selama dokumen lengkap, portal terbuka,” ungkap sumber itu lagi.

Menurutnya, ekspor hasil olahan limbah ini dikirimkan ke-berbagai negara seperti India, Italia, dan sejumlah negara di Afrika.

Namun, penentuan apakah limbah tersebut tergolong B3 atau tidak sepenuhnya berada di bawah kewenangan KLH.

“Yang menentukan itu B3 atau bukan adalah KLH, seharusnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam juga melakukan pengawasan ketat, bukan hanya terhadap perusahaan pengolah limbah, tapi juga perusahaan yang menghasilkan limbah,” tegasnya.

Dasar Hukum Pelanggaran

Menteri Hanif Faisol Nurofiq juga menegaskan bahwa impor limbah B3 ini sangat membahayakan.

Kejahatan lingkungan itu melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Lalu ada lagi Perpres Nomor 47 Tahun 2005 tentang Pengesahan Konvensi Basel.

Kemudian Permendag Nomor 22 Tahun 2021 tentang Larangan dan Pembatasan Impor Limbah B3.

Adapun ancaman pidana: 5–15 tahun penjara dan denda hingga miliaran rupiah

Ini Rinciannya Kontainer yang Diduga Berisikan Limbah

Pada tahap pertama sebanyak 23 kontainer ditindak, di mana 18 kontainer sudah periksa fisik bersama KLH dan saat ini menunggu permohonan re-ekspor ke negara asalnya.

Tiga kontainer sudah di Pelabuhan Batu Ampar dengan kondisi “tersegel” sedang menunggu proses periksa fisik serta 2 kontainer sedang menunggu importir akan Return On Board (ROB) ke negara asal.

Kemudian di Tahap 2 diamankan 53 Kontainer, dimana 43 kontainer sudah periksa fisik bersama KLH bersama BC Batam serta 10 kontainer sudah di Pelabuhan Batu Ampar kondisi “tersegel” dan sedang menunggu periksa fisik.

Terbongkarnya skandal limbah B3 impor ini bermula dari informasi yang disampaikan oleh organisasi non-pemerintah internasional Basel Action Network (BAN) sebuah NGO yang dikenal aktif memantau pergerakan limbah berbahaya (B3) lintas negara.

BAN melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait arus masuk limbah elektronik yang diduga kuat masuk ke Indonesia melalui Batam dan Cikarang.

“Kementerian Lingkungan Hidup bergerak karena ada laporan dari BAN, NGO yang fokus memonitor limbah B3 di berbagai negara. Salah satu temuan mereka terkait masuknya limbah elektronik ke Indonesia melalui pelabuhan Batam,” ujar sumber terpercaya BatamNow.com, Jumat (10/10).

Sumber itu juga menjelaskan, temuan BAN tersebut menyingkap dugaan adanya impor limbah elektronik (kode B107D) yang masuk ke Indonesia dengan dalih sebagai bahan baku industri. Berdasarkan klasifikasi konversi, kode B107D masuk dalam kategori limbah B3.

Barang-barang yang ditemukan meliputi PCB bekas, kabel, charger, CPU, suku cadang elektronik, komponen AC kotor, hingga spare part berkarat — seluruhnya dikategorikan sebagai limbah B3 berdasarkan klasifikasi Basel Convention. (H)

Berita Sebelumnya

Skandal Limbah B3 Terbongkar: Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam Bungkam

Berita Selanjutnya

Heboh Limbah PT Esun, Azhari: Pernah Disidak DPRD Batam Tapi Kasus Lesap Tanpa Jejak

Berita Selanjutnya
Menyoroti Buruknya Pelayanan SPAM BP Batam, Azhari Hamid: Apakah Begini Pelayanan Berbasis Kinerja Prima?

Heboh Limbah PT Esun, Azhari: Pernah Disidak DPRD Batam Tapi Kasus Lesap Tanpa Jejak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com