Heboh Limbah PT Esun, Azhari: Pernah Disidak DPRD Batam Tapi Kasus Lesap Tanpa Jejak - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Heboh Limbah PT Esun, Azhari: Pernah Disidak DPRD Batam Tapi Kasus Lesap Tanpa Jejak

by BATAM NOW
11/Okt/2025 19:06
Menyoroti Buruknya Pelayanan SPAM BP Batam, Azhari Hamid: Apakah Begini Pelayanan Berbasis Kinerja Prima?

Pemerhati lingkungan hidup di Kota Batam, Azhari Hamid, M.Eng. (F: Dok. Pribadi)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Geger masuknya puluhan kontainer limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari Negeri Paman Sam, Amerika Serikat (AS) ke Batam.

Terlebih keberadaan PT Esun di Kawasan Industri Horizon di Sagulung sebagai perusahaan daur ulang yang gagal disegel Menteri Lingkungan Hidup (LH), dua minggu lalu karena menggunakan limbah B3 impor sejak tahun 2017.

Ternyata masalah ini sudah pernah disorot tajam pemerhati Lingkungan di Kota Batam, Azhari Hamid M.Eng pada tahun 2019.

“Ya benar, saya sudah pernah menyoroti PT Esun yang diduga mengimpor limbah B3 sejak tahun 2019,” ujar Azhari kala diklarifikasi wartawan BatamNow.com pada Sabtu (11/10/2025) di Batam Center.

PT ESUN International Utama Indonesia di Kawasan Industri Horizon, Sei Pelunggut, Sagulung, Kota Batam. (F: BatamNow)

Atas sorotannya itu, sejumlah anggota DPRD Kota Batam, katanya, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke PT Esun, namun Azhari tidak mengetahui apa hasil dari sidak tersebut alias senyap.

“Anggota DPRD Kota Batam telah melakukan sidak ke perusahaan itu, tapi saya tidak tahu apa hasilnya, dan kenapa baru sekarang hebohnya,” kata Azhari.

Saat itu, Azhari menduga PT Esun dalam menjalankan kegiatan telah melanggar izin impor terkait HS Code, artinya terdapat ketidaksesuaian HS Code dengan material yang diimpor oleh PT Esun.

” HS Code”, ujar Azhari, adalah Harmonized Commodity Description and Coding System atau dalam Bahasa Indonesia disebut Sistem Harmonisasi Deskripsi dan Kode Komoditas.

Kata Azhari lagi, sistem ini adalah standar internasional untuk mengklasifikasikan produk perdagangan yang digunakan di seluruh dunia untuk keperluan tarif, statistik, dan pengawasan.

“Sebenarnya limbah B3 otomatis tak bisa masuk dalam sistem Bea Cukai, tapi mereka dalam pelaksanaannya HS Code barang diduga diganti, sehingga tidak terdeteksi sebagai limbah B3,” tambah Azhari.

Menurutnya, limbah elektronik ini masuk dalam kategori bahaya golongan 2, dampaknya tidak serta merta dapat dirasakan seketika, akan tetapi berdampak dalam waktu yang cukup lama.

Pengakuan Azhari, saat itu, pihaknya telah menemukan ada beberapa material yang dibawa keluar pabrik, namun tidak diketahui akan dibawa ke mana.

Sedangkan PT Esun tidak boleh menghasilkan sampah/limbah dari kegiatan mereka (zero waste).

Inikah Pemilik PT Esun Internasional Utama Indonesia?

Dalam penelusuran BatamNow.com di lapangan dan dihimpun dari beberapa sumber, perusahaan yang beroperasi di kawasan industri Sagulung itu, PT Esun diduga milik inisial TP.

Dikutip dari berita media, TP pernah tersandung kasus dugaan mafia tanah di Jakarta Utara yang menyebabkan korbannya mengalami kerugian sebesar Rp 1,8 triliun.

TP pun ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkresrimsus) Polda Metro Jaya.

Kala itu, status TP serta dua rekannya di tetapkan sebagai tersangka yang tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor B/6942/V/RES.1.9. /2023/Ditreskrimsus tertanggal 23 Mei 2023.

Kemudian, TP ditetapkan sebagai DPO yang tertuang dalam surat nomor DPO/27/VI/RES.1.9./2023/Ditreskrimsus yang ditandatangani oleh Kasubdit Sumdaling AKBP Chandra Hermawan tertanggal 26 Juni 2023.

Kemudian pada 30 September 2023, TP mendatangi Polda Metro Jaya tanpa ditemani kuasa hukum untuk dilakukan pemeriksaan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Betul dia (TP) datang sendiri untuk diperiksa, bukan ditangkap,” kata Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kala itu, dikutip dari media Antara.

BatamNow.com telah mengirimkan konfirmasi kepada perwakilan PT Esun, Ardian melalui pesan di WhatsApp dengan nomor 0812-682*-****, dengan tanda centang dua, namun hingga berita ini diterbitkan, ia belum merespons.

Data yang diterima BatamNow.com dari Bea dan Cukai (BC) Batam, pada Senin (06/10/2025), tercatat sebanyak 73 kontainer yang diduga berisikan limbah B3 elektronik ilegal asal Amerika Serikat (AS) milik PT Logam Internasional Jaya (LIJ) PT Esun Internasional Utama Indonesia (EIUI) dan PT Batam Battery Recycle Industry (BBRI) menjadi objek penyelidikan.

Heboh Setelah BAN Beri Informasi

Terbongkarnya skandal limbah B3 impor ini bermula dari informasi yang disampaikan oleh organisasi non-pemerintah internasional Basel Action Network (BAN) sebuah NGO yang dikenal aktif memantau pergerakan limbah berbahaya (B3) lintas negara.

BAN mendorong penerapan ketat Basel Convention, yang melarang ekspor limbah berbahaya dari negara maju ke negara berkembang tanpa persetujuan dan pengelolaan yang aman.

BAN melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait arus masuk limbah elektronik yang diduga kuat masuk ke Indonesia melalui Batam dan Cikarang. (A)

Berita Sebelumnya

Izin BP Batam Diduga Celah Masuknya Limbah Berbahaya dan Beracun ke Batam

Berita Selanjutnya

Batam di Persimpangan PP 25/2025: Antara Efisiensi Izin dan Kekuasaan Superbody

Berita Selanjutnya
Mengisi Jabatan Syahril Japarin

Batam di Persimpangan PP 25/2025: Antara Efisiensi Izin dan Kekuasaan Superbody

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com