BatamNow.com – PT Synergy Tharada (ST) akhirnya “angkat kaki” dari Pelabuhan Feri Internasional Batam Center dan digantikan oleh PT Metro Nusantara Bahari.
Pantauan BatamNow.com di halaman parkir kedatangan pelabuhan itu, para staff dan karyawan PT ST meninggalkan pelabuhan sekira pukul 23.50 WIB, Kamis (01/08/2024).
Berselang 23 menit, tepatnya pukul 00.13, terlihat sejumlah pegawai BP Batam masuk ke gedung pelabuhan dengan dipimpin langsung oleh Kepala Biro (Kabiro) Humas BP Batam, Ariastuty Sirait dan Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam Dendi Gustinandar serta Kabiro Hukum dan Organisasi BP Batam Alex Sumarna.
Lalu Ariastuty menerangkan maksud kedatangan BP Batam pada dini hari itu, di Pelabuhan Batam Center.
“Kami di sini, karena adanya pengakhiran masa kontrak Synergy Tharada dan akan beralih kepada Metro Nusantara Bahari,” kata Ariastuty di depan pintu kedatangan Pelabuhan Batam Center, Jumat (02/08/2024) dini hari.
Soal surat dari Kemenko Polhukam yang intinya meminta agar tidak dipaksakan serah terima pengelolaan pelabuhan secara sepihak sampai proses hukum selesai, kata dia belum diterima BP Batam.
“Sampai saat ini kami belum menerima surat tersebut, sehingga kami belum melakukan respons terhadap surat tersebut,” jelas Ariastuty.
Diberitakan, sebelumnya PT Synergy Tharada menggugat BP Batam sampai ke Pengadilan Negeri Batam. Gugatan juga dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Lalu PT Synergy Tharada pun memohon perlindungan hukum kepada Kemenko Polhukam. Gayung bersambut, dibalas dengan surat kepada Kepala BP Batam yang intinya meminta agar tidak dipaksakan serah terima pengelolaan pelabuhan secara sepihak sampai proses hukum selesai.
Namun Kabiro Humas BP Batam menyebut pihaknya belum menerima surat dari Kemenko Polhukam itu hingga Jumat (02/08) dini hari tadi.
Sebelumnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI telah turun ke Batam pada 28 Juni lalu, salah satu alasannya karena ada pengaduan masalah di proses prakualifikasi lelang mitra kerja sama pengelolaan Pelabuhan Batam Center.
“Tugas KPPU itu tidak boleh ada persekongkolan, dan ada mekanisme kalau alat buktinya jelas kita proses,” kata Ketua KPPU RI Fanshurullah kepada BatamNow.com, di sela kunjungannya di Pelabuhan Batam Center.
Janji Pelabuhan Tetap Broperasi Seperti Biasa
Kemudian setelah selesai penjelasan daru Ariastuty, giliran Dendi memberi penjelasan mengenai operasional pelabuhan yang langsung dikelola oleh PT Metro Nusantara Bahari hingga 25 tahun ke depan.
“Besok operasional seperti biasa, kita terus melakukan koordinasi dengan imigrasi, Bea Cukai, Karantina, ada KSOP, insya Allah kita lakukan seperti biasa,” ujar Dendi.
Ia juga menanggapi soal persyaratan untuk mengelola pelabuhan yang diatur International Maritime Organization (IMO) berupa ISPS-Code, yang diketahui hingga hari ini masih dikuasai oleh PT ST, sedangkan PT MNB sebagai pengelola baru diduga tidak menguasainya.
“Tentunya kita akan menurut dengan peraturan itu,” jelas Dendi.
Kemudian, ia merespons soal 3 ponton (tempat sandar kapal) yang salah satunya diklaim masih milik PT ST dan sudah disegel oleh pengelola lama pelabuhan itu.
“Kita akan menggunakan sarana dan prasarana yang ada, sama-sama kita mengawasi ini aset milik negara, dan kita juga punya dua ponton yang memang dimiliki negara dan dikerjasamakan dengan pihak PT MNB itu akan dimanfaatkan dan akan dioptimalkan,” jelas Dendi.
Dendi kembali berjanji akan memastikan operasional pelabuhan Internasional Batam Center berjalan baik.
“Kita akan upayakan, kita akan berjalan seperti biasa,” ujar Dendi.
Sementara soal mencuatnya kabar bahwa PT MNB belum ada pengalaman mengelola pelabuhan penumpang bertaraf internasional, Dendi hanya mengatakan, “Kita lihat nanti, dan kita yakin apa yang sudah dipilih lewat sebuah proses tentunya pasti akan kita buktikan berjalan”.
Ia juga menjelaskan bahwa PT ST tak memnuhi undangan resmi dari BP Batam untuk acara serah terima aset Pelabuhan Batam Center yang disejalankan dengan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan PT Metro Nusantara Bahari sebagai pengelola baru.
“Pengelola lama tidak memenuhi undangan dengan surat resmi dan kita lakukan proses tadi tentunya dengan keadaan yang terjadi saat itu,” ujar Dendi. (Aman)