BatamNow.com – Berita ini bukan tentang “Mr T” yang diduga bandar di balik judi online (judol) sebagaimana pernah disebut Kepala BP2MI Benny Rhamdani yang sempat menghebohkan itu.
Kali ini, media ini, mengangkat berita nasib supertanker MT Arman 114 dengan isinya yang telah diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk disita serta dirampas untuk negara pada putusan persidangan, Senin (27/05/2024).
Kini MT Arman 114 dan minyak mentah sebanyak 166 ribu metrik ton di dalam lambung supertanker berbendera Iran itu, dalam pengawasan aparat keamanan laut di perairan Batam.
Belum jelas informasinya kapan jadwal lelang akan dilaksanakan kejaksaan sebagai eksekutor.
Namun pihak Kejari Batam, yang dikonfirmasi BatamNow.com, sebelumnya, pernah menyatakan keputusan eksekusi lelang MT Arman 114 beserta muatannya menjadi kewenangan Kajaksaan Agung (Kejagung).
Sementara kabar beredar di Batam, seorang pengusaha ternama berinisial T, yang tak asing lagi di Jakarta, disebut-sebut tengah mengincar lelang MT Arman 114 beserta minyak mentah di dalam tanker.
Soal isu yang berkembang, belum terkonfirmasi wartawan media ini.
Pengusaha ternama itu disebut mampu melelang barang rampasan negara itu seharga Rp 4 triliun.
Sementara harga supertanker dan minyak mentah (light crude oil) di dalamnya ditaksir para mafia minyak internasional, selama ini, senilai Rp 10 triliun lebih.
Heboh ‘sas-sus’ lelang supertanker dan minyak mentah dengan harganya yang seksi itu, namun tidak demikian perhatian aparat penegak hukum terhadap terpidana Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba nakhoda MT Arman 114 yang misterius.
Mahmoud adalah terdakwa tunggal dalam perkara MT Arman 114 yang divonis bersalah melakukan pencemaran di Laut Natuna Utara, Indonesia pada tahun 2023 lalu.
Kini Mahmoud yang warga negara Mesir itu, tak jelas rimbanya alias misterius.
Banyak menduga, menghilangnya Mahmoud sudah menjadi bagian dari konspirasi para oknum-oknum tertentu di lingkaran penanganan perkara MT Arman 114.
“Daripada dipenjara selama 7 tahun dan denda Rp 5 miliar, ada yang menyebut Mahmoud disuruh lari, apalagi selama sejak penangkapan terdakwa tidak pernah ditahan hingga perkaranya diputus. Jadi diduga keras pelarian nakhoda itu satu konspirasi dengan oknum terentu,” kata sumber BatamNow.com.
Senagaimana putusan majelis hakim yang mengadili perkara ini, selain barang bukti MT Arman 114 dirampas untuk negara, lewat sidang in absentia, Mahmoud nakhodanya juga divonis selama 7 tahun penjara dan dikenakan denda sebesar Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan.
MT Arman 114 ditangkap patroli Zona Bakamla Barat pada Juli 2023 di perairan Natuna. Supertanker itu ditarik ke Batam, lalu perkaranya disidang di PN Batam. (red)