Sidang In Absentia, Terdakwa Mahmoud Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar, Kapal MT Arman 114 dan Minyak 166 Ribu Ton Dirampas Negara - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Sidang In Absentia, Terdakwa Mahmoud Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar, Kapal MT Arman 114 dan Minyak 166 Ribu Ton Dirampas Negara

Hakim Perintahkan Terdakwa Segera Ditahan

by BATAM NOW
10/Jul/2024 10:45
Sidang In Absentia, Terdakwa Mahmoud Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar, Kapal MT Arman 114 dan Minyak 166 Ribu Ton Dirampas Negara

Terdakwa Mahmoud tidak hadir, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam memutus perkaranya secara in absentia pada Rabu (10/07/2024). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Terdakwa nakhoda supertanker MT Arman 114, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba (MMAMH) divonis pidana penjara 7 tahun, denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu kapal beserta muatannya sekitar 166 ribu metrik ton minyak (light crude oil) dirampas untuk negara.

Amar putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dalam sidang “in absentia” yang tidak dihadiri terdakwa Mahmoud, Rabu (10/07/2024) pagi.

Hakim menilai bahwa hal yang memberatkan atas putusan ini adalah terdakwa yang tidak memiliki itikad baik untuk menghadiri persidangan. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum.

“Mengadili, pemeriksaan atas nama terdakwa, dilakukan tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan,” kata ketua majelis hakim Sapri Tarigan membacakan amar putusan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun, pidana denda sejumlah Rp 5 miliar dengan ketentuan bilamana pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” lanjut hakim.

“Tiga, memerintahkan agar terdakwa segera ditahan,” tambahnya.

Dijelaskan, terdapat 8 barang bukti yang dimusnahkan dalam perkara ini.

Sementara barang bukti berupa supertanker MT Arman 114 serta minyak mentah 166.975,36 metrik ton yang berada di dalam lambung kapal, dirampas untuk negara.

“Barang bukti kapal dan muatan dari Mr Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed nakhoda kapal MT Arman berbendera Iran nomor IMO 9116912 nama kapal MT Arman 114 muatan light crude oil sejumlah 166.975,36 metrik ton dirampas untuk negara,” ucap hakim ketua.

Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

“Putusan tersebut ditetapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 10 Juli 2024 oleh hakim ketua dengan didampingi para hakim anggota tersebut, dibantu oleh panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Batam, serta dihadiri oleh penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa dengan tanpa dihadiri oleh terdakwa,” jelas hakim ketua.

Terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba menninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Kamis (16/05/2024). (F: BatamNow)

Sidang putusan in absentia ini dipimpin Sapri Tarigan, dan didampingi Douglas RP Napitupulu dan Setyaningsih sebagai anggota majelis hakim.

Adapun sidang putusan ini adalah kali ketiga digelar dengan agenda yang sama, Dua persidangan sebelumnya ditunda karena terdakwa tidak hadir.

Majelis hakim PN Batam telah memerintahkan JPU untuk memanggil terdakwa secara sah, pun telah mengeluarkan surat pemanggilan paksa. Namun terdakwa tetap mangkir dari persidangan.

Vonis yang diputuskan majelis hakim ini terhadap terdakwa Mahmoud ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Diberitakan, Motor Tanker (MT) Arman 114 ditangkap patroli KN Marore 322 kapal milik Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI di sekitar Perairan Laut Natuna Utara pada 7 Juli 2023.

Dalam kasus kapal berbobot ±156 ribu gross tonnage (GT) ini, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba sebagai nakhoda menjadi terdakwa tunggal.

Warga negara Mesir itu didakwa melakukan perbuatan yang mengakibatkan air laut Perairan Natuna tercemar dan melampui baku mutu air laut. (Aman)

Berita Sebelumnya

Dugaan Uang Siluman Puluhan Juta ke Oknum di Pelabuhan BP Batam, Dendi Gustinandar Membantah

Berita Selanjutnya

PH Pelajari Dulu Vonis Terdakwa Mahmoud yang Absen di Persidangan Putusan

Berita Selanjutnya
PH Pelajari Dulu Vonis Terdakwa Mahmoud yang Absen di Persidangan Putusan

PH Pelajari Dulu Vonis Terdakwa Mahmoud yang Absen di Persidangan Putusan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com