PH Pelajari Dulu Vonis Terdakwa Mahmoud yang Absen di Persidangan Putusan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

PH Pelajari Dulu Vonis Terdakwa Mahmoud yang Absen di Persidangan Putusan

by BATAM NOW
10/Jul/2024 14:10
PH Pelajari Dulu Vonis Terdakwa Mahmoud yang Absen di Persidangan Putusan

Daniel Samosir, penasihat hukum terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Penasihat hukum (PH) terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba, akan mempelajari dahulu putusan yang dijatuhi majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Hal tersebut disampaikan Daniel Samosir selaku PH terdakwa seusai menghadiri persidangan in absentia yang tak dihadiri kliennya Mahmoud nakhoda MT Arman 114 berbendera Iran itu.

“Mendengar hasil putusan, kami akan pelajari terlebih dahulu, bagaimana nanti apakah kami akan mengajukan banding atau seperti apa, yang pastinya kami pelajari dahulu,” jelas Daniel, di depan ruang sidang PN Batam, Rabu (10/07/2024).

PH pun mengaku belum tahu keberadaan terdakwa Mahmoud yang tak ditahan di perkara perlindungan lingkungan ini.

“Kalau untuk terdakwa, kita sudah dikasih tahu bahwa pihak Kejari sampai saat ini sudah berusaha untuk mencari, dan kita juga selaku PH sudah berupaya mencari informasi untuk mencari keberadaan terdakwa,” ujar Daniel.

Dikatakan Daniel, kali terakhir ia berkomunikasi dengan terdakwa adalah saat sidang dengan agenda pembaca replik pada Kamis (13/06).

Dalam persidangan hari ini, majelis memvonis terdakwa Mahmoud dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp 5 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, barang bukti supertanker MT Arman 114 serta minyak mentah 166.975,36 metrik ton yang berada di dalam lambung kapal, dirampas untuk negara.

Setelah membaca amar putusan, ketua majelis hakim Sapri Tarigan memberikan beberapa pilihan pertimbangan kepada Daniel PH terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah Muhammad Ihsani, sebagai pengganti JPU yang tidak hadir pada sidang ini.

Pertimbangan itu, antara lain:

A. Hak untuk segera menerima atau segera menolak putusan.

B. Hak mempelajari putusan atau sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-undang.

C. Hak minta penangguhan pelaksanaan putusan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang untuk dapat mengajukan hal menerima atau menolak putusan.

D. Hak meminta diperiksa perkara putusan dalam tingkat banding dalam tenggang waktu yang di tentukan undang-undang, dalam hal ia menolak putusan.

E. Atau hak mencabut pernyataan sebagaimana di maksud di dalam huruf (A) dalam tenggang waktu yang ditentukan undang-undang, dalam hal ini 7 hari.

“Begitu yaa, dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” kata Sapri lalu menutup persidangan. (Aman)

Berita Sebelumnya

Sidang In Absentia, Terdakwa Mahmoud Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar, Kapal MT Arman 114 dan Minyak 166 Ribu Ton Dirampas Negara

Berita Selanjutnya

Dukung Pilkada Serentak 2024, Pemprov Kepri Kucurkan Anggaran Hingga Rp 226 Miliar

Berita Selanjutnya
Dukung Pilkada Serentak 2024, Pemprov Kepri Kucurkan Anggaran Hingga Rp 226 Miliar

Dukung Pilkada Serentak 2024, Pemprov Kepri Kucurkan Anggaran Hingga Rp 226 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com