BatamNow.com – Surat Direktur Badan Usaha (BU) Pelabuhan BP Batam Dendi Gustinandar tertanggal 26 Juni 2024, tak terduga menjadi pemicu yang membersitkan “aroma tak sedap” yang meyeruak di lingkungan Pelabuhan Domestik Sekupang dan Telaga Punggur.
Surat itu sebenarnya hanya pemberitahuan rencana penarikan printer dan komputer perangkat kerja aplikasi Boarding Management System (BMS) milik BU Pelabuhan BP Batam yang dipakai vendor ticketing di pelabuhan, selama ini.
Namun sumber BatamNow.com mengungkapkan dengan munculnya surat itu seperti membongkar kejadian sebelumnya adanya dugaan “uang siluman” di balik penggunaan printer dan komputer perangkat ticketing itu.
Dugaan uang siluman itu disebut mencapai puluhan juta yang wajib disetor vendor ke oknum di jajaran BU Pelabuhan, setiap periode sebagaimana dijalankan selama ini.
“Awalnya Rp 50 juta, dan beberapa kali seperti wajib setor Rp 50 juta, namun sekarang terhenti karena vendor tak mampu lagi membayar,” kata sumber.
Disebut sumber itu semua bentuk “uang wajib” itu dilakukan seperti pelicin kepada oknum, demi keberlanjutan jasa usaha vendor.
Namun, belakangan katanya, vendor terpaksa angkat bendera putih karena tak sanggup lagi menyetor ke oknum.
Disebutkan beban operasi vendor semakin berat, apalagi kedepannya dibebani biaya pengadaan kertas thermal untuk pencetakan boarding pass yang sebelumnya disediakan oleh BU Pelabuhan, BP Batam.
Berita media ini sebelumnya, tentang surat BU Pelabuhan yang berencana menarik perangkat tersebut.
Alasan penarikan karena aplikasi BMS berbasis desktop tak diperlukan lagi dalam proses jasa ticketing di pelabuhan.
Meski tak dijelaskan jumlah unitnya, namun di surat itu ditentukan deadline penarikannya terhitung 1 Juli 2024.
Tapi anehnya, sampai berhari-hari dari deadline, BU Pelabuhan belum menarik perangkat itu.
Ihwal pertanyaan besar di lingkungan dua pelabuhan domestik itu.
“Ya kalau mau ditarik, ya tarik aja, kita tak ada masalah tanpa unit itu sebenarnya operasional kami tak terganggu,” kata operator vendor di pelabuhan ditirukan sumber itu.
Karena belum ditarik hingga kemarin, justru muncul tudingan bahwa tindakan mencla-mencle ini seperti menggali lubang yang mengeluarkan aroma busuk.
Disampaikan sumber itu lagi, rencana penarikan unit perangkat kerja ticketing milik BP Batam itu diduga seperti modus oknum BU Pelabuhan.
“Mirip-mirip seperti ancaman,” kata sumber.
Meski, katanya, pun jika perangkat penunjang BMS tersebut ditarik, tidak akan menghentikan kegiatan vendor dalam pelayanan e-ticketing dan pencetakan boarding pass.
Penelusuran wartawan BatamNow.com, tampaknya, bukan hanya di pusaran soal perangkat ticketing milik BP Batam yang memusingkan vendor.
Masih menurut sumber, ada lagi kebijakan baru dari jajaran BU Pelabuhan yang bakal membebani pelaku jasa di pelabuhan itu.
Mereka diminta lagi ‘berkontribusi’ mengadakan unit “AC Floor Standing” untuk ditempatkan sebagai alat pendingin di ruang pelabuhan.
“Harga unit AC itu mencapai Rp 50 juta per satu unit, dan diduga perusahaan pengadaannya rekanan BU Pelabuhan, pengadaan ini pun sebenarnya tak diperlukan, mengapa ini harus,” ujar sumber mempertanyakan.
Media ini mengkonfirmasi Dendi Gustinandar pada Senin (08/07), dengan beberapa poin pertanyaan terkait dugaan uang siluman hingga permintaan kontribusi pengadaan AC oleh vendor di pelabuhan, namun tak direspons.
Lalu diklarifikasi ulang lagi pada Selasa (09/07), dan Dendi hanya menjawab 1 poin dari 8 pertanyaan yang dikirim wartawan media ini lewat WhatsApp.
Dendi pun membantah dugaan adanya uang siluman yang wajib disetor vendor ke oknum di jajaran BU Pelabuhan BP Batam.
Jawaban Dendi, dimuat utuh di bawah ini;
“Klarifikasi dan konfirmasi atas pertanyaan wartawan Batam Now melalui Whasapp (8/7/2024)
Pada hari ini Selasa, tanggal 8 Juli 2024, pihak BUP BP Batam telah memanggil untuk klarifikasi dan konfirmasi mengenai pertanyaan wartawan Batam Now dengan hasil sebagai berikut:
1. bahwa informasi terkait dugaan adanya uang siluman tersebut adalah tidak benar.
2. informasi terkait dugaan adanya uang siluman tersebut adalah tidak benar“.
Pengelolaan pelabuhan penumpang domestik di Batam, hingga kini masih ditangani langsung oleh BP Batam sebagai regulator di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPBB).
Banyak pihak mempertanyakan mengapa BP Batam tidak mengerjasamakan secara total dengan pihak ketiga sebagaimana pengelolaan pelabuhan lainnya di Batam sebagai aset barang milik negara (BMN). (A/red)

