BatamNow.com – Peristiwa penggeledahan ruang Direktorat Pengelolaan Pertanahan di lantai dua Gedung ‘Elang Emas’ BP Batam, Rabu (21/08/2024), geger.
Satu boks kontainer dan kardus lain berisi berkas dokumen yang diduga terkait cut and fill pengalokasian lahan hutan lindung di Batam, diangkut penyidik Satreskrim Polresta Barelang.
Penggeledahan itu terpaksa dilakukan disebab pihak BP Batam tidak merespons surat panggilan klarifikasi dari Polresta Barelang.
“Sudah tiga kali kita panggil tak ditanggapi, lalu kita minta izin penggeledahan dari pengadilan negeri,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Heribertus Ompusunggu, yang memimpin langsung penggeledahan, Rabu (21/08) di Batam Center.
Belum ada penjelasan lengkap dan konkret dari Polresta Barelang tentang kronologi penyidikan kasus tanah di balik penggeledahan ini.
Namun Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha membenarkan pihaknya telah membawa sejumlah berkas dokumen dari hasil penggeledahan.
“Kami jelaskan dari penyidik Satreskrim Polresta Barelang hari ini sebagaimana yang telah disampaikan bapak kapolres tadi siang, melakukan upaya penggeledahan untuk mencari barang bukti yang dibutuhkan dalam rangka penyidikan,” kata Giadi Nugraha usai melakukan penggeledahan.
Sejumlah berkas dokumen lahan itu dimungkinkan sebagai barang bukti terkait alokasi tanah PT Karlina Cahaya Loka yang berlokasi di sekitar Tiban McDermott.
Sedangkan menurut Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, penyitaan sejumlah berkas alokasi lahan dari kantor BP Batam hendaknya bisa menjadi “kotak pandora” mengungkap berbagai dugaan kasus alokasi tanah lain di BP Batam, yang selama ini masih belum tersentuh aparat penegak hukum.
Ia tekankan sesuai pengamatannya, selama ini, permasalahan cut and fill, pengalokasian hutan lindung BP Batam, bukan hal baru meski ibarat kentut: baunya terasa tapi tak kelihatan.
Catatan wartawan media ini, sengkarut alokasi lahan di BP Batam, selama berpuluh tahun, sudah menjadi rahasia umum.
Bahkan dugaan mafia lahan di pusaran BP Batam yang berkonspirasi dengan orang dalam sudah lama mencuat.
Apalagi belakangan ini di sela akan berakhirnya tugas sejumlah petinggi BP Batam, pengalokasi lahan yang diduga melanggar area hutan lindung dinilai jor-joran.
Bahkan dugaan para oknum pejabat BP Batam yang memasang fee besar di setiap pengalokasian lahan sudah menjadi rahasia umum.
Pengalokasian lahan sepanjang areal dam Duriangkang hingga ke arah airport dan lainnya, misalnya, juga sudah kini menjadi buah bibir publik.
“Patut diduga permasalahan pengalokasian lahan yang bermasalah di BP Batam tidak hanya yang tengah disidik sekarang,” ujar Panahatan
Jadi, ia tegaskan lagi, masyarakat berharap dengan Polresta Barelang kiranya dapat lebih serius membongkar kasus lahan yang lebih besar di pusaran karut marut pengalokasian lahan di BP Batam.
“Mudah-mudahan dari tindakan penggeledahan berikut berkas yang diangkut dapat menjadi kotak pandora mengungkap kasus lahan lain yang lebih besar yang selama ini sudah dalam pergunjingan publik Batam,” kata Panahatan.
Sebagaimana pemeriksaan BPK dalam LHP laporan keuangan BP Batam terkait pengalokasian hutan lindung di Batam sudah menjadi temuan dua tahun lalu.
BPK dalam laporannya dengan predikat opini WTP, telah memerintahkan BP Batam untuk menghentikan pengalokasian hutan lindung di Batam.
Tapi, kasus alokasi hutan lindung yang sudah di-cut and fill muncul lagi sebagaimana yang tengah disidik Satreskrim Polresta Barelang. (red)