LI-Tipikor: Penggeledahan Bisa Menjadi ‘Kotak Pandora’ Ungkap Mafia Lahan di BP Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

LI-Tipikor: Penggeledahan Bisa Menjadi ‘Kotak Pandora’ Ungkap Mafia Lahan di BP Batam

22/Agu/2024 12:20
Polresta Barelang Sita Sekotak Lebih Berkas dari Ruang Arsip Lahan BP Batam

Personel Satreskrim Polresta Barelang menyita sejumlah dokumen dari ruang arsip lahan di lantai 2 Gedung Bida Utama BP Batam, Rabu (21/08/2024) sore. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Peristiwa penggeledahan ruang Direktorat Pengelolaan Pertanahan di lantai dua Gedung ‘Elang Emas’ BP Batam, Rabu (21/08/2024), geger.

Satu boks kontainer dan kardus lain berisi berkas dokumen yang diduga terkait cut and fill pengalokasian lahan hutan lindung di Batam, diangkut penyidik Satreskrim Polresta Barelang.

Personel Satreskrim Polresta Barelang menyita sejumlah dokumen dari ruang arsip lahan di lantai 2 Gedung Bida Utama BP Batam, Rabu (21/08/2024) sore. (F: BatamNow)

Penggeledahan itu terpaksa dilakukan disebab pihak BP Batam tidak merespons surat panggilan klarifikasi dari Polresta Barelang.

“Sudah tiga kali kita panggil tak ditanggapi, lalu kita minta izin penggeledahan dari pengadilan negeri,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Heribertus Ompusunggu, yang memimpin langsung penggeledahan, Rabu (21/08) di Batam Center.

Belum ada penjelasan lengkap dan konkret dari Polresta Barelang tentang kronologi penyidikan kasus tanah di balik penggeledahan ini.

Namun Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha membenarkan pihaknya telah membawa sejumlah berkas dokumen dari hasil penggeledahan.

“Kami jelaskan dari penyidik Satreskrim Polresta Barelang hari ini sebagaimana yang telah disampaikan bapak kapolres tadi siang, melakukan upaya penggeledahan untuk mencari barang bukti yang dibutuhkan dalam rangka penyidikan,” kata Giadi Nugraha usai melakukan penggeledahan.

Sejumlah berkas dokumen lahan itu dimungkinkan sebagai barang bukti terkait alokasi tanah PT Karlina Cahaya Loka yang berlokasi di sekitar Tiban McDermott.

Sedangkan menurut Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, penyitaan sejumlah berkas alokasi lahan dari kantor BP Batam hendaknya bisa menjadi “kotak pandora” mengungkap berbagai dugaan kasus alokasi tanah lain di BP Batam, yang selama ini masih belum tersentuh aparat penegak hukum.

Ia tekankan sesuai pengamatannya, selama ini, permasalahan cut and fill, pengalokasian hutan lindung BP Batam, bukan hal baru meski ibarat kentut: baunya terasa tapi tak kelihatan.

Baca Juga:  Viral Ambruknya Plafon Masjid Tanjak Batam Setelah 77 Hari Diresmikan

Catatan wartawan media ini, sengkarut alokasi lahan di BP Batam, selama berpuluh tahun, sudah menjadi rahasia umum.

Bahkan dugaan mafia lahan di pusaran BP Batam yang berkonspirasi dengan orang dalam sudah lama mencuat.

Apalagi belakangan ini di sela akan berakhirnya tugas sejumlah petinggi BP Batam, pengalokasi lahan yang diduga melanggar area hutan lindung dinilai jor-joran.

Bahkan dugaan para oknum pejabat BP Batam yang memasang fee besar di setiap pengalokasian lahan sudah menjadi rahasia umum.

Pengalokasian lahan sepanjang areal dam Duriangkang hingga ke arah airport dan lainnya, misalnya, juga sudah kini menjadi buah bibir publik.

“Patut diduga permasalahan pengalokasian lahan yang bermasalah di BP Batam tidak hanya yang tengah disidik sekarang,” ujar Panahatan

Jadi, ia tegaskan lagi, masyarakat berharap dengan Polresta Barelang kiranya dapat lebih serius membongkar kasus lahan yang lebih besar di pusaran karut marut pengalokasian lahan di BP Batam.

“Mudah-mudahan dari tindakan penggeledahan berikut berkas yang diangkut dapat menjadi kotak pandora mengungkap kasus lahan lain yang lebih besar yang selama ini sudah dalam pergunjingan publik Batam,” kata Panahatan.

Sebagaimana pemeriksaan BPK dalam LHP laporan keuangan BP Batam terkait pengalokasian hutan lindung di Batam sudah menjadi temuan dua tahun lalu.

BPK dalam laporannya dengan predikat opini WTP, telah memerintahkan BP Batam untuk menghentikan pengalokasian hutan lindung di Batam.

Tapi, kasus alokasi hutan lindung yang sudah di-cut and fill muncul lagi sebagaimana yang tengah disidik Satreskrim Polresta Barelang. (red)

Berita Sebelumnya

Seruan Lawan Oligarki, Koalisi 9 Organisasi Pers Ajak Media Pertahankan Demokrasi

Berita Selanjutnya

Gubernur Ansar Instruksikan Percepatan Vaksin Polio: Target 95 Persen Harus Tercapai

Berita Selanjutnya
Gubernur Ansar Instruksikan Percepatan Vaksin Polio: Target 95 Persen Harus Tercapai

Gubernur Ansar Instruksikan Percepatan Vaksin Polio: Target 95 Persen Harus Tercapai

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com