BatamNow.com – Penggeledahan ruang Direktorat Pengelolaan Pertanahan di lantai 2, gedung kantor BP Batam yang dilakukan penyidik Polresta Barelang pada Rabu (21/08/2024) disebut terkait pengalokasian hutan lindung.
Belum ada penjelasan konkret dari Polresta Barelang atas kasus tanah yang tengah disidik di balik penggeledahan itu.
Namun Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Giadi Nugraha, sesaat setelah penggeledahan, hanya menjelaskan singkat ke wartawan bahwa penyidik mencari barang bukti yang dibutuhkan dalam rangka penyidikan.
Sebelumnya Kapolresta Barelang Kombes Heribertus Ompusunggu juga menjelaskan penggeledahan itu terkait kasus cut and fill lahan hutan lindung.
Penggeledahan dilakukan atas izin Pengadilan Negeri (PN) Batam, karena sebelumnya pihak BP Batam tak mengindahkan 3 kali surat panggilan klarifikasi dari penyidik Polresta Barelang.
Penjelasan Kabag Humas BP Batam, Sazani, yang dikutip dari siaran persnya menyebut penggeledahan yang dilakukan penyidik kepolisian dalam rangka pengambilan dokumen asli alokasi tanah kepada PT Karlina Cahaya Loka yang berlokasi di sekitar Tiban McDermott.
Tapi, Sazani tak menyebut apakah kasus tanah itu terkait cut and fill lahan hutan lindung.
Sazani memaparkan, pengalokasian tanah seluas 12 ribu meter persegi terkait penggeledahan telah clean and clear dengan Sertifikat HPL atas nama BP Batam Nomor 5 Kota Batam.
Temuan BPK dalam LHP, BP Batam Alokasikan Hutan Lindung
Heboh penggeledahan oleh polisi di kantor BP Batam yang sepertinya baru pertama kali terjadi di gedung kantor “Elang Emas” itu.
Kasus ini diduga bagian dari “borok ”sengkarut permasalahan lahan di BP Batam, yang belum dapat dituntaskan selama bertahun-tahun.
Sazani menyebut tanah yang tengah diusut penyidik Polresta Barelang itu dialokasikan sejak tahun 2015.
Berbicara borok tata kelola lahan di BP Batam, yang bejibun dapat disimak data dalam laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, yang tersaji setiap tahun, sepanjang sejarah BP Batam.
Misalnya, temuan BPK atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) laporan keuangan BP Batam pada tahun 2020 yang disajikan Mei 2021.
Dalam LHP itu dibeber karut marut tata kelola lahan, paling tidak dalam beratus hektare. Ada lahan terlantar, alokasi lahan yang tumpang tindih, lahan belum terbit Hak Pengelolaan Lahan (LHP), Penetapan Lokasi (PL) yang belum diperpanjang dengan potensi PNBP ratusan miliar rupiah dan masalah lainnya.
Belum lagi uang muka lahan dari pemohon yang diperkirakan sebayak puluhan miliaran rupiah, yang belum jelas juntrunganya.
Temuan BPK atas LHP tahun 2020 itu juga masih tersaji data-data masalah lahan beberapa tahun sebelumnya yang tak kunjung terurai.
Pantauan media ini, publik menilai, seperti orang gelap mata hutan lindung pun dialokasikan berhektare-hektare secara masif.
Atas temuan tersebut, BPK pun “memerintahkan” BP Batam untuk menghentikan pengalokasian hutan lindung di Batam.
“Kepala BP Batam agar memerintahkan kepada Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi dan Direktur Pengelolan Lahan supaya menghentikan pemberian izin alokasi lahan pada kawasan hutan lindung sesuai ketentuan yang berlaku,” begitu poin rekomendasi BPK.
Poin penting lainnya dari temuan BPK, BP Batam diminta menertibkan lahan-lahan yang terlantar dan para pemilik alokasi lahan yang belum memperpanjang PL serta belum membayar UWT sebesar Rp 110,22 miliar.
Apakah pengalokasian hutan lindung masih terjadi hingga sekarang dan perintah BPK dua tahun lalu itu sudah dilaksanakaan BP Batam?
Baik Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi BP Batam, Sudirman Saad, maupun Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam Ilham Eka Hartawan, sulit dikonfirmasi. (red)