Dugaan Kerugian Keuangan Negara pada Retribusi Parkir, Dishub Batam Dilapor ke Kejaksaan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Dugaan Kerugian Keuangan Negara pada Retribusi Parkir, Dishub Batam Dilapor ke Kejaksaan

28/Okt/2024 18:45
Dipertanyakan Penerapan Parkir Mandiri Pemko Batam, BPK: Belum Diatur di Perwako

Ilustrasi. Ritel modern sebagai wajib retribusi dalam parkir mandiri, memasang papan pemberitahuan gratis parkir. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Sengkarut pengelolaan pelayanan parkir tepi jalan umum sudah menjadi polemik selama ini.

Bukan saja hanya pelayanan parkir yang semrawut sebagaimana dipermasalahkan publik, tapi pendapatan retribusi parkir sebagai PAD Kota Batam diduga bermasalah.

Terkait masalah itu, DPP Kepri Lembaga Investigasi (LI)-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara melaporkan Dishub Kota Batam ke kejaksaan di sini.

Dasar laporannya sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada LHP atas laporan keuangan Pemko Batam tahun 2023 yang di-publish tahun 2024.

Dari analisa LI-Tipikor, dalam pengelolaan pemungutan PAD retribusi parkir tepi jalan umum itu diduga terdapat kerugian keuangan negara.

Kasi Intel Kejari Batam membenarkan laporan itu. “Ada laporan masih diproses nanti disampaikan perkembangannya, laporan bulan Oktober 2024, ditangani pidsus,” kata Tiyan Andesta.

Sementara Kadishub Kota Batam, Salim ketika dikonfirmasi BatamNow.com, tak merespons.

Menurut Ketua LI-Tipikor Kepri, Panahatan SH, dasar laporan ke Kejari itu terkait temuan BPK Kepri atas laporan keuangan Pemko Batam tahun 2023.

Adapun temuan dalam LHP BPK, bahwa hasil analisis auditor BPK atas catatan Bendahara Penerimaan Dishub hingga ke seluruh jukir di Batam, realisasi pendapatan retribusi parkir tepi jalan umum tahun 2023 sebesar Rp 11,6 M.

Sementara realisasi pendapatan retribusi parkir tepi jalan umum yang dilaporkan dalam kas daerah sebesar Rp 4,6 M.

Tentu selisih ini menjadi pertanyaan, ke mana peruntukan Rp 7 M?

“Inilah yang perlu diungkap kepada publik secara transparan dan akuntabel,” tegas Panahatan.

Pantauan BatamNow.com, selain dugaan yang dilaporkan LI-Tipikor, BPK juga temukan pelaksanaan parkir mandiri yang tidak diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam.

Meski belum diatur nomeklatur dan aturan pelaksanannya, tapi Dishub Batam lewat Unit Pelaksana Teknis(UPT) telah menerapkan parkir mandiri dengan jumlah pendapatan retribusi sebesar Rp 3,3 miliar.

Parkir mandiri ini pun diduga bermasalah soal penetapan nomenklaturnya/ teknis pelaksanaannya maupun aturan tarifnya.

Parkir mandiri dibebankan kepada para pengelola usaha ritel modern sebagai bagian dari servis pelayanannya kepada para calon konsumen maupun bagi yang belanja.

Besaran retribusi yang dibebankan dan ditetapkan secara borongan oleh UPT Dishub Kota Batam. (red)

Berita Sebelumnya

Masalah Parkir Mandiri, Komisi III DPRD Batam akan Segera Lakukan RDP, Muhammad Rudi ST: Dishub Dipanggil

Berita Selanjutnya

BRK Syariah Siap Bantu Pembiayaan ASN yang Akan Memasuki Masa Purna

Berita Selanjutnya
BRK Syariah Siap Bantu Pembiayaan ASN yang Akan Memasuki Masa Purna

BRK Syariah Siap Bantu Pembiayaan ASN yang Akan Memasuki Masa Purna

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com