BatamNow.com – Sengkarut pengelolaan pelayanan parkir tepi jalan umum sudah menjadi polemik selama ini.
Bukan saja hanya pelayanan parkir yang semrawut sebagaimana dipermasalahkan publik, tapi pendapatan retribusi parkir sebagai PAD Kota Batam diduga bermasalah.
Terkait masalah itu, DPP Kepri Lembaga Investigasi (LI)-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara melaporkan Dishub Kota Batam ke kejaksaan di sini.
Dasar laporannya sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada LHP atas laporan keuangan Pemko Batam tahun 2023 yang di-publish tahun 2024.
Dari analisa LI-Tipikor, dalam pengelolaan pemungutan PAD retribusi parkir tepi jalan umum itu diduga terdapat kerugian keuangan negara.
Kasi Intel Kejari Batam membenarkan laporan itu. “Ada laporan masih diproses nanti disampaikan perkembangannya, laporan bulan Oktober 2024, ditangani pidsus,” kata Tiyan Andesta.
Sementara Kadishub Kota Batam, Salim ketika dikonfirmasi BatamNow.com, tak merespons.
Menurut Ketua LI-Tipikor Kepri, Panahatan SH, dasar laporan ke Kejari itu terkait temuan BPK Kepri atas laporan keuangan Pemko Batam tahun 2023.
Adapun temuan dalam LHP BPK, bahwa hasil analisis auditor BPK atas catatan Bendahara Penerimaan Dishub hingga ke seluruh jukir di Batam, realisasi pendapatan retribusi parkir tepi jalan umum tahun 2023 sebesar Rp 11,6 M.
Sementara realisasi pendapatan retribusi parkir tepi jalan umum yang dilaporkan dalam kas daerah sebesar Rp 4,6 M.
Tentu selisih ini menjadi pertanyaan, ke mana peruntukan Rp 7 M?
“Inilah yang perlu diungkap kepada publik secara transparan dan akuntabel,” tegas Panahatan.
Pantauan BatamNow.com, selain dugaan yang dilaporkan LI-Tipikor, BPK juga temukan pelaksanaan parkir mandiri yang tidak diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam.
Meski belum diatur nomeklatur dan aturan pelaksanannya, tapi Dishub Batam lewat Unit Pelaksana Teknis(UPT) telah menerapkan parkir mandiri dengan jumlah pendapatan retribusi sebesar Rp 3,3 miliar.
Parkir mandiri ini pun diduga bermasalah soal penetapan nomenklaturnya/ teknis pelaksanaannya maupun aturan tarifnya.
Parkir mandiri dibebankan kepada para pengelola usaha ritel modern sebagai bagian dari servis pelayanannya kepada para calon konsumen maupun bagi yang belanja.
Besaran retribusi yang dibebankan dan ditetapkan secara borongan oleh UPT Dishub Kota Batam. (red)