BatamNow.com – Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Muhammad Rudi ST mengungkapkan, pihaknya akan memanggil Dinas Perhubungan dan pihak lain yang terkait untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penerapan retribusi parkir mandiri.
Sebelumnya, sengkarut pelaksanaan dan pemungutan retribusi parkir mandiri menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun 2023.
Jenis pelayanan parkir tepi jalan umum ini diduga bermasalah karena belum ada ketentuan yang mengatur baik nomenklatur/ teknis pelaksanaannya maupun aturan tarifnya.
“Kami melihat Dinas Perhubungan (Dishub) kurang transparan dan akuntabilitas yang lemah, ketidakjelasan dalam pengelolaan dan pelaksanaan parkir mandiri, baik dari segi tarif, titik parkir, maupun mekanisme pungutan, menunjukkan minimnya transparansi dan akuntabilitas,” kata Muhammad Rudi ST, dari fraksi Gerindra itu kepada BatamNow.com, Senin (28/10/2024).
Hal ini menunjukkan ketidakjelasan dalam sosialisasi kebijakan. Ketidakkonsistenan ini mengakibatkan ketegangan di lapangan dan merusak kepercayaan publik terhadap kebijakan parkir mandiri.
Melihat kurangnya transparansi dari Dishub Batam mengenai penerapan parkir mandiri ini, dalam waktu dekat Rudi selaku Ketua Komisi III yang bertanggung jawab atas bidang pembangunan, sarana, prasarana, dan lingkungan hidup, akan segera mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Dalam waktu dekat, kita akan membuat RDP untuk membahas persoalan ini, dan nantinya kita juga akan melibatkan para pengelola usaha ritel yang menggunakan parkir mandiri serta para jukir,” ujar Rudi.
Terkait RDP parkir mandiri ini, lanjut Rudi, pihaknya akan berkoordinasi juga dengan Komisi II DPRD Kota Batam.
“Kita juga nanti akan kordinasi dengan ketua komisi II, karena mereka kan yang mengurusi pendapatan daerah, biar kita juga mengetahui berapa sih pendapatan daerah dari retribusi ini, biar jelas semuanya,” jelas Rudi.
Dalam laporan keuangan Pemko Batam untuk tahun 2023, tercatat penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari parkir mandiri sebesar Rp 3,3 miliar lebih.
Parkir mandiri dibebankan kepada para pengelola usaha ritel modern sebagai bagian dari servis pelayanannya kepada para calon konsumen maupun bagi yang belanja.
Besaran retribusi yang dibebankan dan ditetapkan secara borongan oleh UPT Dishub Kota Batam.
Meski pemungutan retribusi pelayanan parkir mandiri sudah berjalan, namun ternyata belum ada ketentuan semisal Peraturan Wali Kota (Perwako) yang mengatur nomenklaturnya, teknis pelaksanaannya maupun aturan tarifnya.
Dalam penggunaan fasilitas parkir mandiri, tak jarang terjadi gaduh antara juru parkir dengan pemilik kendaraan yang parkir. Sebab terkadang masih ditagih retribusi parkir oleh oknum jukir.
Ketua Komisi I DPRD Batam Jelvin Tan SH MH meminta agar Dishub Batam mengawasi dan mengedukasi jukir terkait titik parkir mandiri yang tidak dikutip lagi retribusi kepada pengguna fasiltias parkir.
“Menurut saya terkait hal tersebut perlu pengawasan ketat dari pihak Dishub supaya tidak terjadi kegaduhan yang pernah terjadi sebelumnya. Dishub juga harus lebih aktif dalam edukasi Juru Parkir mengenai wilayah mana yang termasuk dalam pengutipan retribusi parkir mandiri sehingga tidak terjadi 2x pengutipan pada kawasan yang telah dibayarkan retribusi oleh pemilik ritel,” katanya.
Ia meminta agar Dishub Batam mengkaji dan mengawasi dengan benar dan ketat pelaksanaan pelayanan parkir mandiri.
“Jangan sampai ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan baru adanya pelaksanaan pengawasan. Hal tersebut akan sangat merugikan bagi masyarakat Kota Batam dan akan mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah,” tukasnya. (Aman)

