BatamNow.com – Perkara kepemilikan amunisi senjata api ilegal yang diduga milik seorang pengusaha Batam berinisial TJ, kabarnya sudah di-SP3 penyidik Polresta Barelang pada pertengahan tahun 2024.
“Saya dengar udah di-SP3 kasus dugaan kepemilikan amunisi senjata api itu, tapi tak di-publish ke media,” kata sumber BatamNow.com di Trunojoyo, Mabes Polri.
Penetapan SP3 kasus itu, disebut dilakukan saat Polresta Barelang dipimpin Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto SH, menjelang akhir tugasnya di Batam pertengahan tahun 2024.
Nugroho coba dikonfirmasi BatamNow.com ke nomor telepon selulernya, belum ada respons.
Dikonfirmasi ke salah satu perwira berbintang satu di Mabes Polri itu, pada Jumat (25/10/2024), ia mengaku belum mendapat kabar soal SP3 itu.
“Kami belum mengetahui sampai ke sana, nanti akan kami cek ke jajaran apakah benar sudan di-SP3 itu dan bagaimana prosesnya, dan jika tak prosedural bisa jadi diusut balik,” kata sumber di Trunojoyo, ketika ditanya dasar hukum SP3 itu.
Sekitar tahun 2023, ramai diberitakan Polresta Barelang menemukan amunisi ilegal saat satuan reskrim menggeledah kantor PT JPK, milik TJ di daerah Kampung Seraya.
Ditemukan 50 butir amunisi senjata api dan 25 butir peluru karet, saat penggeledahan pada 17 Oktober 2023.
Penggeledahan kantor JPK dilakukan karena TJ dan ayahnya J, kabur ke luar negeri diduga terlibat dalam kasus pidana penggelapan.
Keduanya sempat ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas pelariannya.
Saat itulah kantor perusahaan propertinya PT JPK di daerah Kampung Seraya digeledah Polresta Barelang.
Berselang setahun atau awal tahun 2024, TJ dan ayahnya tiba-tiba muncul di Batam dari pelariannya.
Menurut pihak Polda Kepri, saat itu, kasus dugaan penggelepan sudah didamaikan.
Tapi khsusus dugaan tindak pidana kepemilikan amunisi senjata api, disebut masih dalam penyidikan Polresta Barelang. Dan status DPO-nya masih pengawasan penyidik di sana.
Publik pun mempertanyakan kemunculan TJ dan ayahnya di Batam, yang keduanya sudah sempat masuk DPO Polresta Barelang.
Berkali media ini mengangkat berita dua buron DPO itu.
Lalu terkait soal barang bukti amunisi, sumber media ini pun tak mengetahui dikemanakan oleh Polresta Barelang.
Pantauan BatamNow.com, info SP3 itu pun kini dipertanyakan di ranah publik, “Kasus kepemilikan amunisi senjata secara gelap terindikasi melanggar undang-undang darurat kok sesederhana itu SP3?”
Selain soal barang bukti amunisi, sumber itu pun mencoba menjelaskan bahwa jauh sebelumnya, TJ memiliki kedekatan dengan salah seorang oknum perwira tinggi berbaju cokelat di Batam.
Saking dekatnya, TJ pun sampai dijuluki “kombes”. TJ sendiri kerap memakai semacam baju dinas dengan pangkat palsu termasuk mobil berpelat dinas polisi yang palsu dan pernah dipermasalahkan polisi di sini.
“Dia itu dekat sama seorang yang pernah memimpin polisi di Batam, sanking dekatnya dia dijuluki si Kombes, dan dia dikasih nomor polisi (nopol) khusus,” kata sumber itu.
Kasus Dugaan Penggelapan SP3
Keterangan yang didapat media ini, pada 27 Mei 2024 Polda Kepri telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kasus dugaan penggelapan hak konsumen pada jual-beli ruko di Batam.
Penghentian ini dilakukan melalui SP3 dengan nomor S.Tap/01./C/V/RES.2.2./2024/Ditreskrimsus Polda Kepri, yang diterbitkan pada 27 Mei 2024 lalu.
Saat ramai kemunculan DPO TJ dari persembunyiannya di luar negri, pihak Polda Kepri mengelak kala ditanya perkembangan pengusutan kasus amunisi senjata api gelap itu dan mengalihkan tanggung jawab ke Polresta Barelang.
Padahal, saat itu Kadiv Humas Mabes Polri Brigjen Trunoyudo meminta Polresta Barelang menindaklanjuti temuan tersebut dan memeriksa TJ, terkait dugaan kepemilikan amunisi senjata api.
“Bila sudah ditemukan amunisi senjata api, aparat harus menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kepemilikan senjata api dari yang bersangkutan,” kata Trunoyudo kala itu.
Menurutnya, warga sipil tak bisa memiliki senjata api atau menyimpan amunisi senjata api secara ilegal.
“Warga harus mengajukan izin kepemilikan senjata api non organik yang biasa disebut dengan Izin Khusus Senjata Api (IKSHA). Harus memenuhi ketentuan dan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik IndonesiaNo.Pol: Skep/82/II/2004,” jelas Trunoyudo.
Lalu selain Trunoyudo, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso meminta agar aparat polisi setempat melakukan pengecekan dan pendalaman.
“Gak bisa dong orang dibiarkan memiliki amunisi senpi sembarangan. Sudah dicek belum?” kata Sugeng kala itu.
Dikatakannya, ada aturan jelas soal kepemilikan senpi.
Pasal 82 Peraturan Kepolisian RI Nomor 1 Tahun 2022 menjelaskan, Senjata Api Non Organik Polri/TNI dapat dimiliki dan digunakan secara perorangan oleh setiap Warga Negara Indonesia yang diberikan secara selektif bagi yang memenuhi persyaratan yang dapat digunakan untuk melindungi diri sendiri dari ancaman pihak luar yang dapat membahayakan keselamatan jiwa, harta benda dan kehormatannya.
Sementara itu, menurut Perkap Nomor 82 Tahun 2004, Pihak yang dapat memiliki senjata api ialah direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, pengacara, dan dokter.
Namun, bila memiliki senjata api secara ilegal, maka melanggar hukum Pasal 1 UU Darurat dan UU 8/1948, yang mana ancaman pidananya adalah dihukum mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. (A)