Dua Kapal Asing Diduga Pencuri Pasir Laut Dilepas KKP Diam-diam, Publik Pertanyakan Menteri Sakti Wahyu Trenggono - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Dua Kapal Asing Diduga Pencuri Pasir Laut Dilepas KKP Diam-diam, Publik Pertanyakan Menteri Sakti Wahyu Trenggono

by BATAM NOW
09/Nov/2024 15:30
Kementerian KP Tangkap Lepas Kapal Asing Diduga Curi Pasir Laut Indonesia

Kapal berbendera Malaysia yang diduga menyedot pasir laut Kepri, namun kini tidak terbukti dan dilepaskan. (F: MyBuletin)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com– Kapal besar penyedot pasir dasar laut MV Zhou Shun 9 dan MV Yang Cheng 6, ditangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di perairan Pulau Nipah, Kota Batam pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Usai ditangkap, lalu kedua kapal berawak 26 ABK WNA dan 2 WNI itu diseret dan ditahan KKP di perairan Telaga Punggur, Batam.

Namun setelah 21 hari sejak penangkapan kedua kapal penyedot pasir dasar laut itu dilepas KKP secara diam-diam. Ada apa?

Padahal hasil pemeriksaan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dugaan pelanggaran yang dilakukan kedua kapal asing itu, mencuri pasir dasar laut perairan Batam (Indonesia) yang berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Menurut Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, Victor Gustaaf Manopo, KKP menghitung potensi kerugian negara, untuk satu kapal saja dalam sebulan kapal itu bisa menyedot 100 ribu ton pasir laut. Kalau dibawa keluar negeri sesuai aturan Menteri, kerugian per tahunnya bisa mencapai Rp 223 miliar.

Pasir yang diduga dicuri, menurut pengakuan nakhoda kepada KKP, akan dipasok ke Singapura dan diduga sudah lama berlangsung.

Dan potensi kerugian negara itu, kata Viktor, baru kerugian dari pasir laut, jika ikut aturan harus bayar PKPRL, yakni persetujuan ekspor, IUP penjualan.

Dua kapal asing diduga pencuri pasir ditangkap KKP, beritanya pun heboh di media online sesuai publikasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Namun diam-diam, kedua kapal asing itu resmi dilepas KKP pada Rabu (30/10/2024) dan diakui Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) lewat Adipradana, Katimja Data, Informasi dan Humas Ditjen PSDKP.

Mengapa dilepas?

Adi, mengatakan kedua kapal itu dilepas usai penyelidikan KKP bersama ahli bidang hidro oseanografi, digital forensik, pelayaran internasional, dan geologi serta TNI AL.

Hasilnya, KKP ternyata salah tangkap di mana kedua kapal itu dinyatakan lagi tak melakukan aktivitas ilegal pencuri pasir laut di perairan Indonesia.

Masyarakat Pertanyakan Kementerian KP

Pantauan BatamNow.com, publik Batam (Kepri) kini dihebohkan dengan pelepasan dua kapal yang diduga pencuri pasir dasar laut itu.

Publik mencurigai alasan KKP yang sangat sederhana menyebut pelepasan kedua kapal itu karena salah tangkap.

“Bukankah dalam penjelasan KKP sesaat setelah penangkapan bahwa kedua kapal yang ditangkap itu telah lama masuk dalam pantauan KKP dan tertangkap basah melakukan kegiatan ilegal di perairan Batam?” kata Siltemukus, salah seorang tokoh masyarakat Batam yang mengikuti perkembangan kasus ini.

Sementara, menuruf Ahmad Sukiri yang pemerhati kelautan ini, menegaskan bahwa kecurigaan publik sangat kental dan masuk akal karena pelepasan kedua kapal itu dilakukan KKP secara diam-diam, tak seriuh saat penangkapan.

“Apalagi alasannya salah tangkap terlalu sumir, akhirnya memicu pertanyaan besar, bagaimana salah tangkap bukankah penangkapan itu atas perintah Menteri KKP saat tengah berada di laut?” kata Ahmad Sukiri.

Sebagaimana dalam keterangan awal Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono, bahwa saat Menteri Sakti Wahyu Trenggono on board menuju Pulau Nipah, Kota Batam pada Rabu (9/10), papasan dengan dua kapal yang diduga melakukan aktivitas ilegal di laut perairan Indonesia.

Pung menjelaskan, Trenggono langsung perintahkan jajarannya untuk menghentikan dan memeriksa kedua kapal sedot berbobot besar itu.

Menurut Pung juga, sebenarnya kapal ini sudah lama dipantau oleh PSDKP, di mana hasil penelusuran menunjukkan Yang Cheng 6 kadang masuk ke perairan Indonesia.

Dijelaskan Pung, setelah diperiksa ternyata kedua kapal tersebut tidak membawa dokumen, kecuali hanya dokumen milik nakhoda kapal.

Lain lagi menurut Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, bahwa sangat tak masuk akal sehat jika tim penyidik bisa salah tangkap padahal mereka sudah sampai hitung-hitungan jumlah kalkulasi pasir laut yang berpotensi dicuri serta sudah dalam catatan KKP.

Menurut Panahatan, publik Batam banyak yang mempertanyakan dan mencurigai “sesuatu” di balik pelepasan dua kapal tangkapan KKP ini.

“Isu yang spekulatif dan sangat liar kini berseliweran di tengah publik, meraka mempertanyakan Menteri KKP Trenggono, ada apa di balik pelepasan ini dan publik meminta KKP harus transparan dan jangan diam diam menyelesaikan masalah ini,” kata Panahatan menyampaikan isu panas hasil
monitoringnya di tengah publik. (red)

Berita Sebelumnya

BPK Sebut Bapenda Batam Kelola Pajak Tak Sesuai Ketentuan, Rikson Tampubolon: Cerminkan Lemahnya Fungsi Pengawasan

Berita Selanjutnya

Nelayan Batam Bersama Sahabat Li Claudia Melepas Ekspor Ratusan Ton Rumput Laut

Berita Selanjutnya
Nelayan Batam Bersama Sahabat Li Claudia Melepas Ekspor Ratusan Ton Rumput Laut

Nelayan Batam Bersama Sahabat Li Claudia Melepas Ekspor Ratusan Ton Rumput Laut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com