Belanja SPAM BP Batam Rp 223 M Tanpa Prosedur Penganggaran, Masyarakat Minta Kejaksaan Mengusut - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Belanja SPAM BP Batam Rp 223 M Tanpa Prosedur Penganggaran, Masyarakat Minta Kejaksaan Mengusut

18/Nov/2024 16:30
Temuan BPK Hampir Rp 500 M UWT Tak Tertagih BP Batam, LI-Tipikor Mempertanyakan

Ilustrasi. Buku Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas BP Batam Tahun 2023. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – BP Batam membelanjakan perbaikan jaringan pipa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)-nya sebesar Rp 223 miliar pada tahun 2023, namun tak pernah di anggaran dan tak terdapat dalam laporan realisasi anggaran sebagaimana ketentuan APBN.

Kok bisa?

Menurut BPK, kondisi itu “melanggar” atau tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemrintah (PP) No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akutansi Pemerintanan, PP No 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan pada BP Batam.

Tak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)No 220/PMK.05./2016 tentang sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

BP Batam adalah BLU.

Pun pedoman pengelolaan BLU tak dijalankan sesuai PMK 129.05/2020 dan 3 Peraturan Kepala BP Batam, diabaikan dalam belanja barang dan modal itu.

Dan dengan kondisi itu BP Batam juga disebut mengabaikan ketentuan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang sebenarnya sebagaimana ketentuan penggunaan APBN.

Kepala BP Batam Abaikan Ketentuan APBN

BPK juga mencatat bahwa kondisi tersebut mengakibatkan LRA tidak dapat menyajikan realisasi pendapatan dan belanja yang sebenarnya pada tahun 2023.

Karena pendanaan belanja SPAM dan lainnya menggunakan dana yang tersedia pada rekening giro bersama (RGB) sebelum disetor ke rekening penerimaan BP Batam atau Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam perjalanannya, realisasi belanja tersebut tidak dilaporkan BU SPAM melalui laporan pertanggungjawaban kepada Biro Keuangan agar dapat diterbitkan SP3B untuk pengesahan belanja sehingga dapat tercatat pada LRA.

Diungkap BPK pembayaran belanja SPAM dan lainnya ke PT ABHI dilakukan melalui mekanisme beban pada LO dan Aset pada Neraca.

Ditegaskan lagi oleh BPK, belanja tersebut tidak dapat dilaporkan sebagai belanja barang maupun belanja modal dalam LRA, karena belum dilaksanakannya mekanisme Sistem Permintaan Pengadaan Bahan (SP3B) untuk mendapatkan pengesahan pendapatan belanja (SP3B) oleh BUN.

Masih menurut BPK, sisa pendapatan KSO tahun 2023 pada rekening RGB, telah dilakukan penyetoran ke Kas BP Batam sebesar Rp 248 miliar pada tanggal 4 April 2024.

Hal itu terjadi disebab Kepala BP Batam dalam membuat perjanjian KSO dan perjanjian RGB tidak memperhatikan mekanisme dan ketentuan APBN, serta ketentuan pengelolaan keuangan BP Batam.

Hal lain penyebabnya, Direktur Utama BU SPAM belum optimal dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan belanja pada BU SPAM.

Juga belum menyusun rencana anggaran dan belanja atas penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan SPAM secara terukur.

Akhirnya BPK ‘memerintahkan’ atau merekomendasikan Kepala BP Batam agar melakukan Perubahan Perjanjian KSO dan Perjanjian Rekening Giro Bersama dengan memperhatikan mekanisme dan ketentuan APBN, serta ketentuan pengelolaan keuangan BP Batam.

Apakah rekomendasi BPK ini sudah dijalankan BU SPAM BP Batam, belum ada jawaban atas konfirmasi.

Dan rencana anggaran dan belanja jangka panjang atas penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan sistem penyediaan air minum bel disusun secara terukur mesti sudah direncanakan Rp 500 miliar.

Dan juga dalam menjalankan pengelolaan anggaran BLU Manajer Keuangan dan Umum BU SPAM, belum mematuhi ketentuan.

Berkaca dari temuan BPK ini, masyarakat meminta apara penegak hukum (APH) agar turun mengusut tenuan BPK ini karena dilaksanakan tidak sesuai ketentuan.

“Uang dibelanjakan tanpa perencanaan apalagi tak sesuai prosedur akuntansi dan mekanisme yang ada, ini kan sewenang-wenang,” kata Rusman Hadi SSos, pemerhati kebijakan publik.

Demikian juga Panahatan SH, Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara meminta Kejaksan turun untuk mengusutnya agar tak memicu spekulasi liar di masyarakat.

Panahatan juga melihat sistem penganggaran dan sistem belanja yang tak sesuai dengan peraturan bisa dikata amburadul.

“Ini berpotensi terjadi kebocoran PNBP yang dikelola BP Batam, khususnya bidang SPAM yang masih menyulitkan masyarakat pelanggan air minum ini,” ujar Panahatan.

Temuan BPK yang dipaparkan di atas sesuai LHP atas laporan keuangan BP Batam tahun 2023 yang dirilis pada 2024. (A/Red)

Berita Sebelumnya

Plh Kepala BP Batam Purwiyanto Perintahkan Bongkar Ponton Bermasalah, Tapi Tak Dilaksanakan

Berita Selanjutnya

Di Perkara TPPU Judi Online, Terdakwa Fandias Masih Bisa Cengar-cengir di Depan Hakim

Berita Selanjutnya
Di Perkara TPPU Judi Online, Terdakwa Fandias Masih Bisa Cengar-cengir di Depan Hakim

Di Perkara TPPU Judi Online, Terdakwa Fandias Masih Bisa Cengar-cengir di Depan Hakim

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com