BatamNow.com – Direktur Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kombes Pol Dony Alexander, masih akan terus mendalami perkara Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) dan pekerja migran ilegal atau nonprosedural yang melibatkan oknum PNS BP Batam sebagai salah satu tersangka.
Dalam pengungkapan kasus terbaru perdagangan orang, RO, PNS di BP Batam menjadi tersangka dengan rekannya berinisial MI yang berperan sebagai sopir taksi online yang mencari Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) untuk diberangkatkan secara ilegal.
RO merupakan pegawai di BP Batam yang bertugas di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, di bagian Radio kapal.
Dalam melakukan aksinya, selama tahun 2024, yang diduga sudah kali kedua, akan didalami penyidik Polda Kepri, kata Kombes Dony
Hal itu disampaikan Dony dalam wawancara door stop dengan awak media, usai konferensi pers kasus menjerat RO dan MI, di gedung Selayang Pandang, Polda Kepri, Selasa (19/11/2024).
Menurut Dony, pihaknya akan melakukan cross check ke pihak Keimigrasian, untuk dapat memastikan sudah berapa orang PMI ilegal yang diloloskan RO melalui Pelabuhan Feri Internasional Batam Center selama satu tahun, atau bisa saja lebih lama.
“Ini akan kita lakukan cross check Keimigrasian dalam proses pengurusan ini, apakah nanti akan melibatkan dari tim kami, apakah nanti dilakukan pengecekan CCTV, untuk memastikan berapa orang sih yang sudah dilewatkan si RO ini, yang khusus dari dua orang ini,” kata Dony.
Diberitakan media ini, informasi menyebutkan bahwa RO pernah diringkus dalam dugaan kasus yang sama di Bandara Hang Nadim, sekitar Juni lalu.
Menurut sumber terpercaya BatamNow.com, RO diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Barelang, kala itu.
“Saya juga baru dapat informasi dari teman-teman media, apakah yang bersangkutan pernah diamankan di wilayah hukum Kepri ini, apakah di Polda, apakah di Polresta, ini masih dalam proses pendalaman,” ujar Dony.
@batamnow Dugaan Tersangka RO Kali Kedua Ditangkap di Kasus TPPO, Didalami Polda Kepri 19/Nov/2024 20:04  Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander. (F: BatamNow) BatamNow.com – Direktur Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri), Kombes Pol Dony Alexander, masih akan terus mendalami perkara Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) dan pekerja migran ilegal atau nonprosedural yang melibatkan oknum PNS BP Batam sebagai salah satu tersangka. Dalam pengungkapan kasus terbaru perdagangan orang, RO, PNS di BP Batam menjadi tersangka dengan rekannya berinisial MI yang berperan sebagai sopir taksi online yang mencari Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) untuk diberangkatkan secara ilegal. RO merupakan pegawai di BP Batam yang bertugas di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, di bagian Radio kapal. Dalam melakukan aksinya, selama tahun 2024, yang diduga sudah kali kedua, akan didalami penyidik Polda Kepri, kata Kombes Dony Hal itu disampaikan Dony dalam wawancara door stop dengan awak media, usai konferensi pers kasus menjerat RO dan MI, di gedung Selayang Pandang, Polda Kepri, Selasa (19/11/2024). Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #fyp #fypシ #tppo #bpbatam ♬ original sound BatamNow.com
Dony mengatakan, informasi mengenai dengan dugaan RO yang pernah diamankan oleh jajaran polisi, diketahuinya melalui pemberitaan media ini yang berjudul “Diduga Bukan Pertama RS Oknum PNS BP Batam Ditangkap Perkara TPPO“.
“Kemarin saya baru dapat sih informasi dari BatamNow, makanya kita akan melakukan proses pengembangan. Kalau pun dia sudah dilakukan proses pengungkapan dan proses penyidikan, kita lihat di laporan polisinya, kalau memang ada, tidak proses penanganan, kenapa bisa terjadi tidak dilakukan penahanan, ini dalam tahapan kami dan penyidikan kami,” ucapnya. (A)

