BatamNow.com – Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pekerja migran ilegal atau nonprosedural.
Hasil pengungkapan teranyar ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di gedung Selayang Pandang, Mapolda Kepri, Selasa (19/11/2024)
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander, memaparkan hasil operasi yang berlangsung selama ini.
“Kami di sini mengamankan dua tersangka atau dua pelaku yang bernama inisial MI sebagai supir taksi online, dan yang satu berinisial RO (sebelumnya ditulis inisial RS berusia 50 tahun) di mana berstatus pegawai negeri sipil di salah satu lembaga di pemerintah daerah Kota Batam,” ujar Kombes Dony.

Menurut Dony, dua tersangka ini memang mempunyai peranan yang sangat berkaitan erat, karena antara MI dan RO saling berkomunikasi, sehingga pemesanan ataupun juga informasi yang dapat dari MI ini memiliki peran yang penting untuk nanti disampaikan kepada RO.
“Sebagai peranan yang penting ini saya maksud, memang perekrutan itu ada di MI. Di mana saat ini masih dalam bentuk pengembangan, di atasnya MI ini siapa lagi, ini masih dalam tahap proses pengembangan ataupun penyelidikan yang lebih lanjut bagi tim Sat PPA Polda Kepri,” ucap Dony.
@batamnow Polda Kepulauan Riau (Kepri) kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdangan Orang (TPPO) dan pekerja migran ilegal atau nonprosedural. Hasil pengungkapan teranyar ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di gedung Selayang Pandang, Polda Kepri, Selasa (19/11/2024) Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander, memaparkan hasil operasi yang berlangsung selama ini. “Kami di sini mengamankan dua tersangka atau dua pelaku yang bernaa inisial MI sebagai supir taksi online, dan yang satu berinisial RO (sebelumnya ditulis inisial RS berusia 50 tahun) di mana berstatus pegawai negeri sipil di salah satu lembaga di pemerintah daerah Kota Batam,” ujar Kombes Dony. Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #fyp #fypシ #tppo #bpbatam ♬ original sound – BatamNow.com
Dari hasil perekrutan itu, MI berhasil mengumpulkan 3 calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) namun yang berhasil diselamatkan hanya dua orang.
“Kemudian dari hasil perekrutan, yang mana warga masyarakat di sini, yang mana ada dua korban, sebenarnya ada satu lagi yang sudah lewat, jadi sebenarnya ada 3 korban,” ujarnya.
Dua wanita yang hendak dikirim nonprosedural yang akhirnya terselamatkan, yakni Lailatul Fitriyah (37) dan Tri Hartati (24).
Lalu, peran dari RO, yang merupakan PNS BP Batam yang bertugas di bagian radio kapal, adalah mengontrol dan mengawasi korban CPMI ini agar lolos dari pemeriksaan hingga sampai ke dalam kapal
“Peran dari RO ini adalah mengontrol dan mengawasi korban CPMI ini agar lolos masuk ke kapal, upaya dari yang bersangkutan yang merupakan PNS tersebut, yang mempunyai kewenangan untuk membawa orang ke dalam. Inilah yang dijadikan modus operandi yang bersangkutan dengan upah Rp 800 ribu per kepala,” jelas Dony.
Menurut Dony, keterlibatan dua tersangka yang diamankan ini, sudah berjalan satu tahun atau bahkan lebih. Ditreskrimum akan berkoordinasi dengan Ditreskrimsus apabila ditemukan proses pencucian uang.
“Sehingga kami dalami proses penyidikan dan penyelidikan, keterlibatan dua orang ini memang sudah berjalan satu tahun mungkin ini lebih juga dari satu tahun, tapi ini masih dalam proses pengembangan dan penyidikan, apakah dari data dan alat bukti yang dinilai cukup, nanti juga akan kita kenakan dalam proses TPPU tindak pidana pencucian mata uang dan juga kegiatan Tipikor nanti akan kita koordinasikan dengan Dirkrimsus,” tegas Dony.
Menurutnya, pihaknya akan mendalami juga ke mana aliran keuntungan ini mengalir, tidak menutup kemungkinan atasan RO bakal diperiksa.
“Inilah nantinya yang akan kami proses lebih lanjut. Kalau memang nanti ada aliran keuntungan ini ke beberapa pihak yang lain selain ke dia, otomatis proses ini akan selalu berkembang dalam dinamika proses hukum yang ada,” ujarnya.
Para pelaku dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. (A)

