BatamNow.com – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita angkat suara dan berharap desk pencegahan dan pemberantasan penyeludupan tidak hanya gimmick semata.
Ia berharap aparat penegak hukum serta Bea dan Cukai (BC) dapat konsisten menindak penyelundupan barang impor ilegal.
Pasalnya, kata Agus, ada dua penyebab industri terpukul, yaitu barang masuk secara ilegal, dan barang murah masuk secara legal.
Menteri Keuangan Sri Mulyani juga sudah bersuara keras terkait penyeludupan yang disebut sebagai underground economy, hingga illegal activity yang merugikan negara dari penerimaan pajak.
Kemenkeu akan bekerja sama dengan Kemenkopolhukam untuk memberantas serta mebasmi penyeludupan biang underground economy.
Kata Sri Mulyani, penyeludupan sebagai underground economy dengan illegal activity-nya, harus dikejar.
Penelurusan BatamNow.com, di Batam berbagai kasus penyeludupan bukan barang baru, apalagi setelah kawasan ini dikembangkan.
Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH mempertanyakan sekaligus ikut prihatin dengan kondisi ini.
“Apakah dijamin pengeluaran barang itu tak tersandung underground economiy dengan illegal activity sebagaimana dicurigai Sri Mulyani,” katanya seraya bertanya.
Terkait hal ini, pihak Kantor BC tidak menjawab konkret konfirmasi yang dilayangkan BatamNow.com.
“Terimakasih pertanyaannya akan saya teruskan ke masing masing PIC,” kata Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam, Evi Octavia.
Perjokian IMEI ‘Gadaikan’ Data Pribadi
Penyeludupan dari Batam, diprediksi semakin menjadi-jadi dan berkembang ke sektor lain.
Bahkan perjokian IMEI atau International Mobile Equipment Identity merajalela di sini, yang dikategorikan mengandung unsur smokel alias seludupan.
IMEI merupakan nomor identitas internasional setiap perangkat seluler android maupun iPhone.
Tanpa pengaktifan IMEI oleh Kemenperin dan BC, perangkat berteknologi canggih itu tak dapat digunakan mengakses layanan penyedia jaringan internet (ISP).
Perjokian IMEI dicurigai juga sebagai bagian dari penyeludupan masif unit perangkat seluler dan dilegalkan lewat registrasi IMEI bermodus perjokian.
BC Batam ‘seolah berkelit’ bahwa mereka hanya bertugas mendaftarkan IMEI bawaan penumpang sebagaimana diatur undang-undang.
“Mereka seperti tak menggunakan intelijensi akal sehat mereka bahwa di balik registrasi IMEI ramai-ramai setiap trip feri dari Singapura dikendalikan oleh mafia dagang pasar gelap perangkat seluler,” kata beberapa pemerhati ekonomi di Batam.
Pantauan dan investigasi BatamNow.com, perjokian IMEI marak dengan mengerahkan warga yang direkrut langsung untuk menjemput rerata 2 unit iPhone dari jaringan pedagang gelap di Singapura.
“Nah, kan para joki yang dikerahkan mafia itu rerata membawa 2 unit handphone dengan merek yang sama, harusnya petugas BC curiga dong dan menginterview penumpang yang membawa unit handphone itu, tapi itu tak dilakukan, kenapa?” urai Refridin SE, pemerhati ekonomi nasional di Jakarta.
Diperkirakan puluhan ribu perangkat seluler seludupan diputihkan lewat perjokian IMEI di Batam.
Para joki IMEI dapat bayaran antara Rp 400 ribu sampai Rp 500 ribu setiap satu unit HP plus biaya tiket feri PP, Batam-Singapura-Batam.
Belum lagi iming-iming one day tour di Singapura yang kadang mengecewakan para joki juga.
Demi uang seberapa dan iming-iming jalan-jalan gratis, joki IMEI rela menyerahkan data paspor, KTP dan sebagainya.
Padahal data tersebut dilindungi, berdasarkan UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Para joki, sadar atau tidak, telah menjual data pribadi mereka. Perangkat seluler yang mereka bawa dari Singapura diregistrasi degan data pribadinya, tapi unit handphone milik para mafia dagang gelap yang kemudian dijual di pasar bebas.
Memperin sebagai pemberi izin impor perangkat seluler, tampaknya, sudah mencium aroma perjokian IMEI ini di Batam.
Bahkan impor iPhone 16 produk seri termutakhir ponsel Apple itu ke Indonesia masih dilarang pemerintah.
Namun barang bawaan ini masuk menjadi modus baru pemasukan iPhone 16, yang sudah marak diperjualbelikan di Indonesia termasuk di pasar perangkat seluler di Batam.
Berbagai iklan e-commerce bermunculan menawarkan iPhone 16, sehingga Kemenperin mengingatkan akan mencopot IMEI iPhone 16 yang dibeli dari pasar gelap.
Sehari setelah konfirmasi BatamNow.com ke Menteri Perdagangan, jubir Kemenperin langsung buat pernyataan akan memblokir IMEI iPhone 16 yang diperdagangkan di pasar Indonesia. (tim)

