BatamNow.com – Iklan dengan iming-iming jalan-jalan gratis ke negara Singapura dan Malaysia masih marak di media sosial sebagai jaringan registrasi IMEI bermodus.
Ajakan jalan-jalan gratis itu memang menggiurkan. Bagaimana tidak, sudah diajak keliling Singapura dengan gratis one day tour, lalu mendapat upah lagi.
Wartawan BatamNow.com investigasi langsung, nyaru menjadi joki yang menjalankan modus ini.
@batamnow Joki regisstrasi IMEI (International Mobile Equipment Identity) handphone jenis iPhone masih marak terjadi di Batam dan dengan modus yang sama yaitu iming-iming liburan gratis ke Singapura dan Malaysia plus mendapatkan uang saku. Namun iming-iming liburan gratis itu ternyata “ada udang di balik batu”. Untuk warga Batam, yang berniat ingin berliburan secara gratis ke negara Singapura alias akan menjadi joki IMEI harus berhati-hati, karena ada pemerasan di dalamnya. Seperti penelusuran wartawan BatamNow.com yang menyamar sebagai salah satu joki IMEI yang diberangkatkan ke negara Singapura. Baca Beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #fyp #fypシ ♬ Nasty – Tinashe
Korban dari modus ini didominasi emak-emak yang kerap berselancar di media sosial Facebook serta warga Batam yang sedang mencari pemasukan tambahan.
“Yok yang mau ikut trip tour singapura kita open trip tiket Pulang-pergi (PP) gratis makan 1x dapat uang saku, Tourgade dan bis travel, ready paspor Stay di Batam ya gaes yang minat mau ikut segera kirim datanya ke WhatsApp,” begitulah kira-kira, iklan yang ditawarkan para jaringan mafia IMEI bermodus, di salah satu media sosialnya.
Kemudian setelah berlanjut ke WA, para jaringan mafia itu pun kembali mengirimkan tawaran, untuk meyakinkan calon korbannya.
“Nanti kita mengunjungi 5 destinasi jewel air port change, Patung singa Marlion, Marina bay The bay, Bugis street, Universal studio,” tulis si Jaringan mafia itu.
Lalu, si jaringan mafia itu pun, menjelaskan ada titipan barang bawaan di balik jalan-jalan gratis itu.
“Nanti, kalau sudah mau pulang ke Batam, kakak nanti akan dititipkan dua unit handphone iPhone, untuk di daftarkan IMEI nya, kakak nggak usah takut, kita udah kordinasi kok sama aparat,” jelas si jaringan mafia.
Kemudian, setelah calon joki mendapat kesepakatan untuk ikut menjadi joki, jaringan mafia menyuruh agar mengirimkan data-data yang diperlukan.
“Kirim kak data data nya (Poto Pasport, serta KTP) biar dibuatkan My Ica, terus kumpul dipelabuhan HarbourBay jam 06.30 wib, di depan loket pembelian tiket feri,” ujar nya.
Setelah sampai di tempat yang diarahkan, si jaringan mafia ini pun mengarahkan agar calon joki menjumpai tour guide untuk menyerahkan paspor serta KTP fisik, disebut untuk syarat data pembelian tiket pulang pergi (PP) Batam-Singapura.
Setelah itu, masih di pelabuhan di Batam, tour guide tadi menyerahkan tiket serta nota kosong dengan nama toko HP di Singapura lalu memberikan pembekalan kepada para calon joki.
Nota kosong itu diduga mencatut nama toko di Singapura.
“Nanti, kalau ditanya sama imigrasi, bilang aja ya, pulang petang, jangan bilang mau daftar IMEI, nanti ditolak imigrasi itu,” jelas si tour guide.
Setelah sampai di Singapura, para joki dibawa ke Universal Studio (US), namun sungguh disayangkan keadaannya tak seindah janji-janji manis yang ditawarkan sebelumnya oleh jaringan mafia IMEI itu.
Kenyataannya para joki itu diperas apabila mau ingin ke 5 destinasi yang dijanjikan dari awal.
“Jangankan dibawa jalan-jalan ke 5 destinasi, ternyata makan pun tak dikasih, kalau mau makan harus pakek uang pribadi,” keluh para joki yang kapok mau kedua kali.
Hanya 1 jam saja di satu destinasi di Negeri Singa itu, tour guide langsung mengarahkan para joki untuk kembali ke pelabuhan HarbourFront di Singapura.
Di sanalah dua unit ponsel iPhone seri 11 dan 12 dibagikan jaringan mafia IMEI kepada para joki, lalu tour guide pun mengisi nota kosong yang dibawa dari Batam tadi.
Para joki pun kembali ke Batam, namun tak didampingi tour guide lagi dengan alasan karena masih mau membagikan unit HP ke rombongan lain yang mau kembali ke Batam.
“Orang abang-abang sama kakak-kakak pulang duluan saja ya, saya mau bagikan unit ke rombongan lain lagi, nanti di pelabuhan di Batam udah ada yang nunggu,” kata si tour guide.
Kemudian, setelah para joki sampai di Pelabuhan Harbour Bay di Batam, joki pun diarahkan agar mendaftarkan IMEI HP yang dibawa ke konter Bea dan Cukai.
Joki pun mendapaftarkan IMEI HP tersebut dengan menggunakan identitas pribadi nya, yaitu KTP, Paspor serta boarding pass.
Namun, petugas Bea Cukai, tidak menanyakan nota pembelian hp yang didaftarkan IMEI-nya itu.
Ketika dikonfirmasi kepada Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi BC Batam, Evi Octavia perihal dugaan pemalsuan merek toko atau e-commerce di Singapura, pun tak fokus menjawab materi pertanyaan.
“Pemasukan HP selama ini yang dilayani adalah kategori bawaan penumpang dan invoice yg diajukan digunakan sebagai dokumen pelengkap saja terkait isi dokumen berupa harganya petugas akan melakukan penelitian lebih lanjut dan jika tidak sesuai dg harga di data base maka akan dilakukan penyesuaian, untuk dokumen pokok yg dipersyaratkan sesuai ketentuan adalah paspor, boarding dan KTP,” kata Evi kala dikonfirmasi, lewat WhatsApp.
Kembali ke cerita joki, setelah mendaftarkan IMEI 2 unit iPhone itu, joki pun sudah diintai oleh jaringan mafia yang dijuluki tukang titip, atau pengumpul HP dari joki, yang sudah standby di pelabuhan Harbour Bay di Batam.
Setelah menyerahkan 2 unit tadi ke tukang titip, para joki pun mendapatkan uang saku yang dijanjikan waktu awal tadi.
Kalau pemilik KTP Batam dibayar upah sebesar Rp 400 ribu, dan untuk KTP luar Batam diupah Rp 300 ribu.
Lalu HP yang didaftarkan IMEI dengan menggunakan data pribadi si joki, diperjualbelikan di pasar bebas.
Padahal Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) dibentuk untuk menjamin hak warga negara atas pelindungan diri pribadi dan menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi.
Ancaman pidana jual-beli data pribadi ini pun pun tak main-main.
Dengan sanksi pidana dengan hukuman pidana penjara paling lama hingga 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling banyak adalah Rp 6 miliar.
Mengapa aparat penegak hukum (APH) membiarkan perjokian IMEI bermodus ini merajalela yang diduga telah melanggar UU Nomor 27 Tahun 2022?
Apa tindakan yang harus dilakukan Polda Kepri di perjokian registrasi IMEI bermodus ini jika dikaitkan dengan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada jajarannya untuk menjalankan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto?
Asta Cita dalam 100 hari pemerintahan Kabinet Merah Putih menuju Indonesia Emas yang sebagian programnya untuk jajaran kabinetnya segera memberantas judi online, penyeludupan narkoba dan lainnya?
Tentu diharapkan dapat juga meneropong perjokian registrasi IMEI bermodus ini. (tim)