Tawaran BC ke Pemudik Bawa Kendaraan FTZ ke Luar Batam, Sepi Peminat. BC Diminta Fokus Saja Awasi Penyeludupan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Tawaran BC ke Pemudik Bawa Kendaraan FTZ ke Luar Batam, Sepi Peminat. BC Diminta Fokus Saja Awasi Penyeludupan

by BATAM NOW
12/Des/2024 15:49
Tawaran BC ke Pemudik Bawa Kendaraan FTZ ke Luar Batam, Sepi Peminat. BC Diminta Fokus Saja Awasi Penyeludupan

PEngumuman oleh Bea dan Cukai Batam terkait pengeluaran sementara kendaraan bermotor dengan jaminan, menjelang Natal dan Tahun Baru 2025. (F: Instagram/ bcbatam)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Mudik dari Batam di liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) bareng kendaraan bermotor (ranmor) pribadi berstatus FTZ, sepi peminat.

Pihak Bea dan Cukai (BC) Batam membuka pendaftaran selama 11 hari, sejak tanggal 2 sampai 13 Desember 2024.

Namun hingga hari ke-10, Kamis (12/12/2024), kesempatan yang diatur perundang-undangan itu baru hanya 8 unit mobil penumpang roda empat yang sudah sampai tahapan membuat surat jalan, 13 sampai penerimaan jaminan, serta 15 yang sampai mengajukan dan mendapat persetujuan.

Data itu hasil konfirmasi BatamNow.com dengan Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea dan Cukai (BC) Batam, Evi Octavia,
Kamis (12/12).

Diberitakan BatamNow.com, pihak BC Batam membuka pintu bagi pemudik Nataru untuk membawa keluar (sementara) kendaraan bermotor (ranmor) miliknya yang berstatus FTZ dari Batam ke daerah pabean dengan syarat menitipkan jaminan uang 11 persen pajak pertambahan nilai (PPN) terutang.

Kendaraan bermotor yang diperkenankan keluar sementara adalah kendaraan nasional status PPN 11 persen terutang, dan tidak untuk kendaraan dengan pelat hijau atau unit impor dalam keadaan jadi atau completely bulit-up (CBU).

Di Batam, sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, untuk pembelian kendaraan bermotor produk nasional built-up di dealer bebas PPN 11 persen atau istilah perpajakannya: PPN terutang.

Pelat nomor polisi (nopol) kendaraan ini dengan warna dasar putih bertulisan hitam. Dan jenis inilah yang dapat dibawa keluar sementara dengan batas waktu 45 hari.

Sedangkan untuk pelat nopol berwarna hijau adalah ranmor built-up impor bebas PPN dan PPnBM-nya yang disebut juga terutang, tak dibolehkan keluar Batam pun saat mudik Nataru ini.

Ketua LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, sudah memprediksi sejak awal mudik dengan kendaraan FTZ akan sepi peminat.

“Kan tak masuk akal, membawa kendaraan dari Batam ke Sumatera harus mengeluarkan biaya kapal penyeberangan Roro, apalagi menitipkan uang jaminan PPN 11 persen dan proses pendaftaran yang cukup melelahkan, siapa tertarik. Kan lebih baik rental mobil di kota tujuan masing-masing,” katanya.

Ia pun tak sependapat dengan kebijakan kantor BC Batam yang membuka pintu mudik dengan ranmor FTZ. Dan ternyata publik juga tak berniat kan?” ucapnya.

Panahatan justru mempertanyakan pihak BC Batam mengapa bukan memperkuat pengawasan di berbagai pintu pelabuhan di bibir pulau Batam yang rawan penyeludupan.

“Justru saya meyakini, pembebasan ranmor FTZ ke luar sementara dari Batam dengan menitip PPN 11 persen di kas BC Batam, berpotensi dimanfaatkan para oknum sebagai modus,” ujarnya.

Sama dengan Panahatan, Khairin Putra SSos pemerhati kebijakan publik ini justru mempertanyakan kebijakan kantor BC Batam padahal sepi peminat.

“Ide dari siapa sih BC mengurusi sosial yang memberi kesempatan pemudik bahwa ranmor FTZ ini, kan rawan juga eksesnya,” ujarnya.

Mereka meminta agar BC fokus saja mengawasi tingkat kerawanan penyeludupan dari Batam.

“Penyeludupan rokok dengan terstuktur dan masif yang melibatkan berbagai oknum, termasuk dugaan oknum BC, ini gimana, diurus donk, masa hampir tiap hari rokok seludupan impor menjalar dari Batam ke daerah pabean yang berpotensi merugikan negara cukup besar dari bea dan cukai,” katanya mengkritisi. (A/Red)

Berita Sebelumnya

Buruh Tuntut UMK Batam 2025 Naik 37 Persen, Demo ke Kantor Disnaker

Berita Selanjutnya

Breaking News: Ahmad Rustam Ritonga SH MH Divonis 2 Tahun Penjara di Perkara Pencurian Miliaran Rupiah

Berita Selanjutnya
Breaking News: Ahmad Rustam Ritonga SH MH Divonis 2 Tahun Penjara di Perkara Pencurian Miliaran Rupiah

Breaking News: Ahmad Rustam Ritonga SH MH Divonis 2 Tahun Penjara di Perkara Pencurian Miliaran Rupiah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com