BatamNow.com – Sekitar ribuan buruh melakukan demonstrasi menuntut agar Upah Minimum Kota (UMK) Batam tahun 2025 naik sekitar 37 persen.
Pantauan media ini, peserta demo berkumpul di halte Panbil Mall, Kamis (12/12/2024) pagi.
Arus lalu lintas dari Tembesi hingga Panbil, terpantau dengan kondisi padat merayap.
Dikonfirmasi terkait demo hari ini, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Yafet Ramon membeber poin tuntutan buruh dalam aksi dengan tujuan ke Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di Sekupang.
“Kami aksi hri ini dgn tuntutan UMK Batam 2025 menggunakan formula permenaker 16/2024 naik sebesar 37%,” jelasnya lewat pesan WhatsApp, Kamis (12/12).
Yafet menjelaskan, buruh peserta aksi demonstrasi ini tergabung dalam FSPMI, TSK SPSI, SBSI LOMENIK, FARKES-R dan FPBI.

Besaran kenaikan UMK tahun 2025 sekitar 37 persen itu disebut berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) untuk pekerja di Batam.
Bila UMK Batam tahun 2025 naik 37,29 persen, maka besarannya menjadi Rp 6.432.461. Kenaikannya sekitar Rp 1,74 juta dari UMK tahun ini yang di angka Rp 4.685.050.
Selain itu, buruh juga menuntut penyesuaian Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Batam yang dibagi ke dalam tiga sektor industri berdasarkan tingkat risiko kerja.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, Pasal 8 ayat (2) menyebut bahwa nilai UMSK harus lebih tinggi dari nilai UMK.
“UMSK Batam di bagi 3 sektor industri : resiko sedang 5% dri umk 2025, resiko menengah 10% dri umk 2025 dan resiko berat/tinggi 15% dri umk 2025,” terangnya.
Beleid itu menjelaskan, nilai UMSK 2025 ini dihitung oleh dewan pengupahan kota, lalu direkomenfasikan kepada gubernur melalui wali kota.
“Tujuan aksi ke ktr disnaker sekupang mengawal pembahasan UMSK Batam 2025,” lanjut Yafet.
Permenaker tersebut mengatu bahwa nilai UMK dan UMSK tahun 2025 ditetapkan lewat keputusan gubernur, paling lambat tanggal 18 Desember 2024.
Di lain pihak, unsur pengusaha menawarkan UMK Batam tahun 2025 naik hanya 6,5 persen menjadi Rp 4.989.578,25.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional (UMN) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025. (D)


