MK: Mandi Uap dan Spa Kesehatan Tradisional, Perda Kota Batam Kategorikan Hiburan Pajaknya 40 Persen - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

MK: Mandi Uap dan Spa Kesehatan Tradisional, Perda Kota Batam Kategorikan Hiburan Pajaknya 40 Persen

by BATAM NOW
04/Jan/2025 17:43
MK: Mandi Uap dan Spa Kesehatan Tradisional, Perda Kota Batam Kategorikan Hiburan Pajaknya 40 Persen

Ilustrasi mandi uap/spa. (F: AI Care)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pemko Batam memasukkan jasa mandi uap/spa sebagai kategori jasa hiburan yang pajaknya atau pajak barang jasa tertentu (PBJT) dikenakan sebesar 40 persen.

Ketentuan itu diatur pada Pasal 26 ayat (1) huruf L dalam Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Perda Kota Batam tersebut adalah turunan dari PP 35 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dan juga turunan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Namun Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mandi uap/spa memiliki manfaat kesehatan berbasis tradisi lokal sudah seharusnya dianggap sebagai bagian dari pelayanan kesehatan tradisional.

Mandi uap/spa disejajarkan dengan permainan ketangkasan atau gelper yang berseliweran uang miliaran di arena yang diduga judi dan perjudian yang juga dikenakan pajak daerah 40 persen.

Lalu apa kata Kepala Badan Pemdapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam atas putusan MK tersebut?

Dan sudah berapa PAD Kota Batam dari puluhan arena gelper sebagai kategori jasa hiburan?

Kita tunggu suara Kabapenda Kota Batam Raja Azmansyah, akan menjelaskannya. (red)

Berita Sebelumnya

Fakta-fakta Gonta-ganti Nama Flyover di Sei Ladi Batam, Lalu BP Batam Mau Buat Apa Lagi?

Berita Selanjutnya

PPLP Tanjung Uban Tangkap Kapal Asing di Tanjung Berakit, 15 Tahun Crane Base SS8 di Perairan Batam Tak Ditindak

Berita Selanjutnya
15 Tahun Lego Jangkar Kapal Crane Base Diduga Rusak Karang, Kepala Suku Laut: Kami Bukan Nelayan Berdasi

PPLP Tanjung Uban Tangkap Kapal Asing di Tanjung Berakit, 15 Tahun Crane Base SS8 di Perairan Batam Tak Ditindak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com