PPLP Tanjung Uban Tangkap Kapal Asing di Tanjung Berakit, 15 Tahun Crane Base SS8 di Perairan Batam Tak Ditindak - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

PPLP Tanjung Uban Tangkap Kapal Asing di Tanjung Berakit, 15 Tahun Crane Base SS8 di Perairan Batam Tak Ditindak

by BATAM NOW
05/Jan/2025 13:52
15 Tahun Lego Jangkar Kapal Crane Base Diduga Rusak Karang, Kepala Suku Laut: Kami Bukan Nelayan Berdasi

SS8, kapal berjenis crane base larat (hanyut) di Perairan Sagulung, dekat Pulau Lingke, Kota Batam. (F: Dok. Warga)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kapal Fianit berbendera Vanuatu dengan callsign NYDH3, ditangkap oleh Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PPLP) Kelas II Tanjung Uban di perairan Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan pada 31 Desember 2024.

Kapal ikan dengan nomor IMO 8226260 dan nomor lambung BK 0743 diduga melanggar tindak pidana perairan telah diamankan di dermaga PLP Kelas II Tanjung Uban, Bintan

Sebanyak 6 kru kapal berkewarganegaraan Rusia ikut diamankan dan dalam penyidikan.

Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub Jon Kenedi dalam keterangan di Jakarta, Sabtu, mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan terkait keberadaan kapal asing tersebut.

Sementara kapal Crane Base bernama SS8 diduga telah melanggar tindak pidana perairan karena sudah 15 tahun lego jangkar di perairan Pulau Lingke, Kota Batam, tak kunjung ditindak aparat keamanan laut.

Masyarakat Suku Laut di tiga pulau di sana merasa terusik selama crane base diduga milik perusahaan Singapura itu lego jangkar di sana.

Kondisi crane base itu kini larat dan sudah merusak ekosistem laut karena diduga merusak terumbu karang yang ada di perairan di sana.

Kepala Suku Laut, Sam Palale mengatakan mata pencaharian mereka sebagai nelayan pesisir terganggu akibat keberadaan crane base yang diduga keras lego jangkar secara ilegal dan merugikan negara dari potensi biaya jasa lego jangkar.

Kapal crane base diperkirakan berukuran panjang ±90 meter dengan lebar ±10 meter itu disebut misterius karena tak menggunakan bendera negara manapun. Informasi terkait SS8 pun sangat minim, sebab diduga telah lama mematikan sistem pelacakan otomatis atau Automatic Identification System (AIS).

Para oknum aparat keamanan laut dari berbagai instansi dan institusi di Batam diduga telah “main mata” dengan perusahaan pemiliknya di Singapura lewat peragenen pelayaran di Batam.

Hingga kini crane base itu masih dalam posisi larat dan masyarakat Suku Laut berencana akan melakukan upaya keras agar crane base dipindahkan jauh dari perairan itu. (Red)

Berita Sebelumnya

MK: Mandi Uap dan Spa Kesehatan Tradisional, Perda Kota Batam Kategorikan Hiburan Pajaknya 40 Persen

Berita Selanjutnya

Resahkan Warga Pulau, Pelabuhan Rakyat di Tanjung Uncang Disalahgunakan Jadi Tempat Perjudian

Berita Selanjutnya
Resahkan Warga Pulau, Pelabuhan Rakyat di Tanjung Uncang Disalahgunakan Jadi Tempat Perjudian

Resahkan Warga Pulau, Pelabuhan Rakyat di Tanjung Uncang Disalahgunakan Jadi Tempat Perjudian

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com