BatamNow.com – Pemko Batam memasukkan jasa mandi uap/spa sebagai kategori jasa hiburan yang pajaknya atau pajak barang jasa tertentu (PBJT) dikenakan sebesar 40 persen.
Ketentuan itu diatur pada Pasal 26 ayat (1) huruf L dalam Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Perda Kota Batam tersebut adalah turunan dari PP 35 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, dan juga turunan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Namun Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mandi uap/spa memiliki manfaat kesehatan berbasis tradisi lokal sudah seharusnya dianggap sebagai bagian dari pelayanan kesehatan tradisional.
Mandi uap/spa disejajarkan dengan permainan ketangkasan atau gelper yang berseliweran uang miliaran di arena yang diduga judi dan perjudian yang juga dikenakan pajak daerah 40 persen.
Lalu apa kata Kepala Badan Pemdapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam atas putusan MK tersebut?
Dan sudah berapa PAD Kota Batam dari puluhan arena gelper sebagai kategori jasa hiburan?
Kita tunggu suara Kabapenda Kota Batam Raja Azmansyah, akan menjelaskannya. (red)

