BatamNow.com – Ada pameo yang biasa digunakan orang, “sesama bus kota jangan saling mendahului”.
Mungkin pameo itu cocok untuk mengkritisi kinerja anggota DPRD Kota Batam ini.
Kini, Komisi I dan Komisi II di DPRD Batam seakan saling mendahului melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di pusaran kisruh pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Batam.
Kamis (07/01/2021) lalu Komisi I yang dipimpin Budi Mardianto mengundang pihak pengelola SPAM, yakni BP Batam-PT Moya Indonesia untuk RDP.
Rapat itu untuk mendengar langsung hal ihwal kisruh pelayanan air minum.
Kisruh pelayanan karena banyak billing info air minum yang meroket tak karuan. Membuat sejumlah pelanggan air minum” pusing tujuh keliling”.
Billing itu disebut billing “mabok” karena tak sesuai dengan kubikasi pemakaian air sebagaimana pemakaian pelanggan (konsumen).
Hal itulah yang mendorong para legislator Batam itu melakukan pengawasan atau koreksi kepada pengelola air minum lewat forum RDP.
Tak dinyana, pihak BP Batam-PT Moya tak menggubris undangan Komisi I pada Kamis (07/01) lalu.
Tak pelak membuat Budi sebagai ketua komisi rada kesal. Tindakan pengelola air minum ini dirasa tak etis.
Padahal RDP yang dijadwalkan Komisi I itu sesuai perintah undang-undang. Apalagi dalam kerangka membela nasib masyarakat yang terasa terzalimi karena resah atas tagihan air minum itu.
Namun di saat Komisi I baru menjadwal ulang RDP yang tak dihadiri pihak pengelola air, tetiba Senin (11/01), Komisi II yang membidangi pendapatan daerah menghelat RDP. Dan dihadiri BP Batam-PT Moya Indonesia.
Kali ini tanpa gembar-gembor, RDP berlangsung di Gedung DPRD di Engku Putri itu dipimpin ketua Edward Brando, berlangsung sekitar 40 menit.
Tampaknya belum ada konklusi dari RDP itu. Baik dari BP Batam maupun pihak PT Moya, masih belum bisa memberi jawaban atas beberapa pertanyaan dari para anggota komisi itu.
“Kami akan memberi jawaban minggu depan setelah rapat internal,” ujar Ibrahim Koto mewakili BP Batam.
Akankah Komisi II berupaya menghelat RDP lagi untuk menampung jawaban dari pihak pengelola air minum ini. Atau berhenti sampai disitu saja?
Sementara RDP lanjutan oleh Komisi I akan dilaksanakan Rabu (13/01) besok.
Karut marut pelayanan air minum di Batam memang lagi heboh. Membuat sebagian pelanggan air masih galau dan resah.
Berbagai pihak melakukan kontrol kepada pengelola air minum ini. Ada dengan cara kritik melalui media.
Ada yang sampai melakukan pertemuan. Seperri Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam Jadi Rajagukguk.
Demikian juga Komisi II DPRD Batam dan besok Komisi I.
Namun kondisi yang dialami banyak pelanggan air atas meroketnya billing info itu masih belum terselesaikan.
Banyak pelanggan yang masih galau, menunda pembayaran rekening air minumnya.
Kita tunggu sampai batas akhir jatuh tempo pelunasan per 20 Januari 2020. Apakah kondisi akan lebih parah, karena kemungkinan banyak masyarakat tak mau membayar billing “mabok” itu?
Atau pihak BP Batam-PT Moya akan menjatuhkan sanksi represif, semisal memutus sambungan air ke pelanggan? Seperti yang ditanyakan anggota Komisi II, Sahat Tambunan dalam RDP kemarin.
Atau sejumlah pelanggan kelak akan menggugat pengelola SPAM ini?
Ini bisa saja terjadi karena pihak PT Moya sebagai operator SPAM, telah membuat pernyataan sepihak bahwa kesalahan atas meroketnya tagihan air minum itu bukan pada pengelola.
Pihak PT Moya dengan lantang menuding pelangganlah yang salah urus, terjadi kebocoran pada instalasi dalam, milik pelanggan.
Namun investigasi kru BatamNow.com, apa yang dituduhkan pihak PT Moya kurang benar.
Apalagi soal instalasi dalam milik pelanggan yang bocor.(tim)

