Kuasa Hukum Pemilik MV CR 6 ke Mabes Polri, Minta Perlindungan Hukum, Kapal Kliennya Dipotong Shipyard di Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kuasa Hukum Pemilik MV CR 6 ke Mabes Polri, Minta Perlindungan Hukum, Kapal Kliennya Dipotong Shipyard di Batam

by BATAM NOW
24/Jan/2025 17:37
Kuasa Hukum Pemilik MV CR 6 ke Mabes Polri, Minta Perlindungan Hukum, Kapal Kliennya Dipotong Shipyard di Batam

Hermanto Manurung SH (kanan) dan Panahatan Nainggolan SH (kiri), kuasa hukum pemilik kapal MV CR 6 ke Mabes Polri, Jumat (24/01/2025). Mereka meminta perlindungan atas pemotongan kapal kliennya di Kota Batam. (F: Dok. Kuasa hukum untuk BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kuasa hukum Yuan Yang Marine Sdn Bhd selaku pemilik kapal MV CR 6, kini melapor ke Mabes Polri untuk meminta perlindungan atas kapal milik kliennya yang diduga dicuri dari Malaysia lalu dipotong di salah satu shipyard di Kota Batam.

“Saya sedang di Mabes Polri untuk meminta perlindungan hukum dari negara karena kami melihat tidak ada kepastian hukum atas permasalahan ini. Untuk itu kami mau memastikan bahwa tidak ada yang kebal hukum di negara ini,” kata Hermanto Manurung SH dari Kantor Pengacara Hermanto Manurung & Associates, kepada BatamNow.com, Jumat (24/01/2025).

Ia berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi dan jaminan kepastian hukum atas permasalahan tersebut.

“Saya sebagai praktisi hukum saya sangat malu melihat proses hukum yang terkesan barbar,” tukasnya.

Bahkan sampai hari ini, aktivitas pemotongan MV CR 6 diduga masih tetap berlangsung di galangan kapal (shipyard) PT Marinatama Gemanusa di Tanjung Uncang.

Terbaru, potongan kapal MV CR 6 pun sudah mulai dikeluarkan dari lokasi penutuhan menuju lokasi penampungan.

“Pantauan kami, penutuhan kapal milik klien kami terus dilakukan dan potongan kapal sudah dikeluarkan dari lokasi penutuhan menggunakan truk trailer,” jelasnya.

Baca Juga:  PT Marinatama Gemanusa Diduga Tetap Potong MV CR 6 yang Dipasang Police Line

Berdasarkan video yang dilihat BatamNow.com, potongan-potongan kapal hasil pemotongan MV CR 6 diangkut menggunakan kendaraan angkut jenis trailer.

@batamnow Kuasa hukum Yuan Yang Marine Sdn Bhd selaku pemilik kapal MV CR 6, kini melapor ke Mabes Polri untuk meminta perlindungan atas kapal milik kliennya yang diduga dicuri dari Malaysia lalu dipotong di salah satu shipyard di Kota Batam. “Saya sedang di Mabes Polri untuk meminta perlindungan hukum dari negara karena kami melihat tidak ada kepastian hukum atas permasalahan ini. Untuk itu kami mau memastikan bahwa tidak ada yang kebal hukum di negara ini,” kata Hermanto Manurung SH dari Kantor Pengacara Hermanto Manurung & Associates, kepada BatamNow.com, Jumat (24/01/2025). Ia berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi dan jaminan kepastian hukum atas permasalahan tersebut. “Saya sebagai praktisi hukum saya sangat malu melihat proses hukum yang terkesan barbar,” tukasnya. Bahkan sampai hari ini, aktivitas pemotongan MV CR 6 diduga masih tetap berlangsung di galangan kapal (shipyard) PT Marinatama Gemanusa di Tanjung Uncang. Terbaru, potongan kapal MV CR 6 pun sudah mulai dikeluarkan dari lokasi penutuhan menuju lokasi penampungan. Padahal pada Jumat (17/01) lalu, personel Polda Kepri telah memasang garis polisi pada kapal tersebut. “Pantauan kami, penutuhan kapal milik klien kami terus dilakukan dan potongan kapal sudah dikeluarkan dari lokasi penutuhan menggunakan truk trailer,” jelasnya. Berdasarkan video yang dilihat BatamNow.com, potongan-potongan kapal hasil pemotongan MV CR 6 diangkut menggunakan kendaraan angkut jenis trailer. Baca beritanya di BatamNow.com #batam ♬ original sound – BatamNow.com

Gugatan perbuatan melawan hukum telah dibuat kuasa hukum pemilik MV CR 6, di Pengadilan Negeri Batam dengan nomor register perkara 21/Pdt.G/2025/PN Btm, pada Jumat (17/01/2025).

Hermanto memastikan kliennya memiliki dokumen resmi dan valid atas kepemilikan kapal MV CR 6 dan akan dibuktikan di pengadilan. (D)

Berita Sebelumnya

Ampra Gaji Nakes di RSUD EF Disebut Tak Transparan, Terima Lumsum Saja?

Berita Selanjutnya

Tim Advokasi: Segera Hentikan Kekerasan dan Kriminalisasi Terhadap Warga Rempang!

Berita Selanjutnya
Warga Rempang Membantah, BP Batam Diduga Lakukan Pembohongan Publik saat RDP Komisi VI

Tim Advokasi: Segera Hentikan Kekerasan dan Kriminalisasi Terhadap Warga Rempang!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com