BatamNow.com – Kuasa hukum Yuan Yang Marine Sdn Bhd selaku pemilik kapal MV CR 6, kini melapor ke Mabes Polri untuk meminta perlindungan atas kapal milik kliennya yang diduga dicuri dari Malaysia lalu dipotong di salah satu shipyard di Kota Batam.
“Saya sedang di Mabes Polri untuk meminta perlindungan hukum dari negara karena kami melihat tidak ada kepastian hukum atas permasalahan ini. Untuk itu kami mau memastikan bahwa tidak ada yang kebal hukum di negara ini,” kata Hermanto Manurung SH dari Kantor Pengacara Hermanto Manurung & Associates, kepada BatamNow.com, Jumat (24/01/2025).
Ia berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi dan jaminan kepastian hukum atas permasalahan tersebut.
“Saya sebagai praktisi hukum saya sangat malu melihat proses hukum yang terkesan barbar,” tukasnya.
Bahkan sampai hari ini, aktivitas pemotongan MV CR 6 diduga masih tetap berlangsung di galangan kapal (shipyard) PT Marinatama Gemanusa di Tanjung Uncang.
Terbaru, potongan kapal MV CR 6 pun sudah mulai dikeluarkan dari lokasi penutuhan menuju lokasi penampungan.
“Pantauan kami, penutuhan kapal milik klien kami terus dilakukan dan potongan kapal sudah dikeluarkan dari lokasi penutuhan menggunakan truk trailer,” jelasnya.
Berdasarkan video yang dilihat BatamNow.com, potongan-potongan kapal hasil pemotongan MV CR 6 diangkut menggunakan kendaraan angkut jenis trailer.
@batamnow Kuasa hukum Yuan Yang Marine Sdn Bhd selaku pemilik kapal MV CR 6, kini melapor ke Mabes Polri untuk meminta perlindungan atas kapal milik kliennya yang diduga dicuri dari Malaysia lalu dipotong di salah satu shipyard di Kota Batam. “Saya sedang di Mabes Polri untuk meminta perlindungan hukum dari negara karena kami melihat tidak ada kepastian hukum atas permasalahan ini. Untuk itu kami mau memastikan bahwa tidak ada yang kebal hukum di negara ini,” kata Hermanto Manurung SH dari Kantor Pengacara Hermanto Manurung & Associates, kepada BatamNow.com, Jumat (24/01/2025). Ia berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi dan jaminan kepastian hukum atas permasalahan tersebut. “Saya sebagai praktisi hukum saya sangat malu melihat proses hukum yang terkesan barbar,” tukasnya. Bahkan sampai hari ini, aktivitas pemotongan MV CR 6 diduga masih tetap berlangsung di galangan kapal (shipyard) PT Marinatama Gemanusa di Tanjung Uncang. Terbaru, potongan kapal MV CR 6 pun sudah mulai dikeluarkan dari lokasi penutuhan menuju lokasi penampungan. Padahal pada Jumat (17/01) lalu, personel Polda Kepri telah memasang garis polisi pada kapal tersebut. “Pantauan kami, penutuhan kapal milik klien kami terus dilakukan dan potongan kapal sudah dikeluarkan dari lokasi penutuhan menggunakan truk trailer,” jelasnya. Berdasarkan video yang dilihat BatamNow.com, potongan-potongan kapal hasil pemotongan MV CR 6 diangkut menggunakan kendaraan angkut jenis trailer. Baca beritanya di BatamNow.com #batam ♬ original sound – BatamNow.com
Gugatan perbuatan melawan hukum telah dibuat kuasa hukum pemilik MV CR 6, di Pengadilan Negeri Batam dengan nomor register perkara 21/Pdt.G/2025/PN Btm, pada Jumat (17/01/2025).
Hermanto memastikan kliennya memiliki dokumen resmi dan valid atas kepemilikan kapal MV CR 6 dan akan dibuktikan di pengadilan. (D)

