Nenek Awe Kini Lega, Setelah Jawab 27 Pertanyaan Penyidik Polresta Barelang - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Nenek Awe Kini Lega, Setelah Jawab 27 Pertanyaan Penyidik Polresta Barelang

06/Feb/2025 20:16
Komnas HAM Surati Irwasum Polri, Minta Beri Perlindungan Hukum ke Tiga Warga Rempang Ditersangkakan

Siti Hawa warga Rempang yang jadi tersangka hadir memenuhi panggilan penyidik di Polresta Barelang, Kamis (06/02/2025). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Siti Hawa alias Nenek Awe serta dua warga Rempang lainnya yang menjadi tersangka di konflik Pulau Rempang dengan petugas PT MEG, diperiksa penyidik, Kamis (06/02/2025).

Selain wanita berhijab yang akrab dipanggil Nek Awe (67 tahun) itu, adalah Sani Rio (37) dan Abu Bakar alias pak Aceh (54) yang ikut juga dalam pemeriksaan hari ini.

Pemanggilan ketiganya berdasarkan surat nomor: S.pgl/700.a/II/RES.1.24./ 2025/Reskrim.

Ketiganya diperiksa mulai sekira pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Dalam pemeriksaan itu, Nek Awe ‘diberondong’ sebanyak 27 pertanyaan penyidik.

Meski diperiksa selama ±3 jam, Nek Awe merasa hatinya lebih lega.

“Setelah diperiksa, hati nenek merasa lega, tidak ada lagi yang mengganjal dalam hati, lega lah rasanya,” ucap Nek Awe kepada BatamNow.com dengan senyum, di lobi Mapolresta Barelang, Kamis (06/02/2025).

Tim Advokasi yang mendampingi Nek Awe, menjelaskan soal tuduhan kepada warga Rempang disangkakan melanggar Pasal 333 KHUPidana tentang perampasan kemerdekaan.

“Ada kronologis, ada cerita di balik ini semua. Aawalnya itu, Nek Awe datang ke sana itu telah terjadi,” kata Rio Ferdinand Turnip dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Batam.

Siti Hawa warga Rempang yang jadi tersangka, didampingi Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, di Polresta Barelang, Kamis (06/02/2025). (F: BatamNow)

Menurut Rio berdasarkan penjelasan Nek Awe pada saat diperiksa, bahwa kejadian setelah penangkapan karyawan PT Makmur Elok Graha (MEG) oleh masyarakat di sana telah ada pihak yang berwajib (polisi).

“Terus sampailah di lokasi kejadian dan di situ sudah ada pihak yang berwajib kok, untuk mendampingi, dan itu berdasarkan permintaan dari masyarakat juga dan diselesaikan lah permasalahan itu,” ucap Rio.

Pada saat pemeriksaan, Nek Awe mengatakan pada saat diamankannya karyawan PT MEG pada malam itu, ia juga berkeinginan agar dilakukan mediasi antara masyarakat Rempang dengan karyawan PT MEG.

“Nek Awe juga tadi, pada saat diperiksa tadi pengin kok dimediasi pada saat itu, agar terselesaikan lah permasalahan mereka,” jelasnya.

Warga Lapor ke Polisi Setelah Amankan Karyawan PT MEG

Menurut Rio lagi terkait dengan Pasal 333 KUHPidana, di KUHAP juga ada pasal yang mengatur tentang upaya masyarakat yang melaporkan ke pihak berwajib, apabila ada sesuatu yang tertangkap tangan.

“Terkait dengan Pasal 333 KUHPidana, nah di KUHAP juga ada mengatur tentang di Pasal 111 bahwasanya ketika misalkan dilakukan upaya dari masyarakat nih mereka langsung melaporkan ke pihak terkait, ketika tertangkap tangan mereka langsung melaporkan ke pihak yang berwajib itu sah di mata hukum,” jelas Rio.

Dugaan Nek Awe yang merampas kemerdekaan menurut Rio sendiri, pasal itu harus dikaji lebih dalam lagi, karena karyawan PT MEG yang diamankan masyarakat itu bukan di dalam suatu ruangan tertutup.

“Dugaannya itu bahwasanya Nek Awe merampas kemerdekaan, nah kalau merampas kemerdekaan ini kan harusnya dikaji lebih dalam lagi yaa, karena dia tidak dalam yang tertutup juga kok, dan itu terbuka kok di posko,” ucap Rio.

Pun saat karyawan PT MEG diamankan oleh masyarakat, Nek Awe tidak sedang berada di lokasi, dan faktanya bukan ia berbuat.

“Dan nenek Awe datang ke situ telah terjadi segala sesuatunya yang artinya dia (Nek Awe) datang sudah ada di situ dan faktanya bukan dia yang melakukannya,” jelas Rio.

Kata Rio lagi, bahwasanya pada pekan depan tepatnya pada Selasa (11/02/2025), Tim Advokasi akan menghadirkan para saksi.

“Hari Selasa depan, kami akan menghadirkan saksi yang meringankan, yang artinya itu hak dari Nek Awe untuk membawa penasihat hukum bahkan saksi ahli, karena di atur dalam KUHAP untuk mendapatkan pembelaan-pembelaannya,” jelas Rio. (A)

Berita Sebelumnya

Komnas HAM Surati Irwasum Polri, Minta Beri Perlindungan Hukum ke Tiga Warga Rempang Ditersangkakan

Berita Selanjutnya

Nenek Awe Warga Rempang Itu Diperiksa Penyidik 3 Jam di Mapolresta Barelang

Berita Selanjutnya
Komnas HAM Surati Irwasum Polri, Minta Beri Perlindungan Hukum ke Tiga Warga Rempang Ditersangkakan

Nenek Awe Warga Rempang Itu Diperiksa Penyidik 3 Jam di Mapolresta Barelang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com