BatamNow.com – Merespons audiensi dengan Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) menyurati Inspektur Pengawasan Umum (Polri) Komjen Pol Dedi Prasetyo.
Dalam salinan surat nomor 040/MD.00.00/K/II/2025 tertanggal 5 Februari yang dilihat media ini, salah satu dari 3 poin permintaan Komnas HAM kepada Irwasum Polri adalah untuk memberikan perlindungan hukum kepada tiga warga Rempang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Siti Hawa alias Nenek Awe, Sani Rio, dan Abu Bakar alias Pak Aceh.

Ketiganya disangka melakukan dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang, sebagaimana laporan polisi nomor LP-B/686/XII/2204/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 18 Desember 2024.
Komnas HAM juga meminta Irwasum Polri memberikan penjelasan atas permasalahan itu dengan disertai bukti-bukti yang relevan.
Komnas HAM memberi waktu paling lambat 30 hari kerja, untuk penyampaian penjelasan tersebut.
Lewat surat yang diteken oleh Komisioner Mediasi Prabianto Mukti Wibowo itu, Komnas HAM mengingatkan bahwa, klarifikasi Irwasum Polri sebagai perwujudan implementasi institusi Kepolisian Negara RI terhadap Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 8 Tahun 2009, bahwa Polri sebagai alat negara wajib melindungi dan menghormati hak asasi manusia sebagai standar prinsip penegakan hukum.
Ketua Kompolnas Juga Disurati
Selain kepada Irwasum Polri, Komnas HAM juga menyurati Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Budi Gunawan.
Dijelaskan dalam surat itu, Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang sebelumnya telah memgadukan permasalahan dialami warga kepada Kompolnas di Jakarta.
Lewat surat nomor 041/MD.00.00/K/II/2025, Komnas HAM meminta Ketua Kompolnas untuk memberikan informasi penanganan dan tindak lanjut yang telah dilakukan oleh lembaga kepolisian nasional yang bertugas mengawasi kinerja Polri itu.
Poin Aduan Tim Advokasi ke Komnas HAM
Lewat audiensi pada 24 Januari 2025, Komnas HAM mencatat beberapa poin disampaikan oleh Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, sebagai berikut:
- Tim Advokasi bertindak untuk dan atas nama Sdr. Siti Hawa alias Nenek Awe, Sdr. Sani Rio, dan Sdr. Abu Bakar alias Pak Aceh, yang selanjutnya disebut sebagai Pengadu
- Pengadu menyampaikan informasi adanya dugaan serangan yang dilakukan oleh tim keamanan PT Makmur Elok Graha (PT MEG) pada 17 Desember 2024.
- Kejadian berawal dari salah seorang warga yang melihat perusakan spanduk yang berisi penolakan warga terhadap PSN Rempang Eco City kemudian berlanjut pada peristiwa bentrokan antara warga dan petugas keamanan PT MEG
- Atas kejadian tersebut, beberapa warga menjadi korban dan mengalami luka fisik dan selanjutnya, warga telah membuat laporan kepolisian di Kepolisian Resort Barelang
- Pengadu melaporkan dugaan kejanggalan pada tindak lanjut penanganan laporan kepolisian STTLP/690/XII/2024/SPKT/ Resta Brlg/Polda Kepri tanggal 18 Desember 2024 dan STTLP/691/XII/2024/SPKT/ Resta Brlg/Polda Kepri tanggal 18 Desember 2024, karena tidak adanya tindak lanjut pasca penetapan tersangka pihak keamanan PT MEG dan tidak adanya proses penanganan kerusakan barang-barang milik warga
- Di pihak lain, 3 (tiga) orang warga atas nama Sdr. Siti Hawa alias Nenek Awe, Sdr. Sani Rio, dan Sdr. Abu Bakar alias Pak Aceh telah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana LP-B/686/XII/2024/SPKT/ Polresta Barelang/Polda Kepri tanggal 18 Desember 2024 sesuai dengan laporan yang dibuat oleh tim keamanan PT MEG, yang disangka melakukan dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan seseorang
- Pengadu menyampaikan informasi bahwa sudah mengadukan permasalahan ini ke Kompolnas di Jakarta. (D)

