BatamNow.com – Media ini memberitakan ada pihak yang menyimpan potongan besi diduga hasil scrap kapal MV CR 6 di jalur hijau Jalan Sudirman, Batam Center pada, Sabtu (15/02/2025).
Tak berhenti di situ saja, komplotan pelaku itu kembali mengangkut/ mengeluarkan potongan kapal MV CR 6 dari galangan PT Marinatama Gemanusa Shipyard pada malam harinya sekira pukul 21.00 WIB.
Menurut sumber, terdapat 4 unit truk digunakan untuk mengangkut scrap, dengan nomor polisi (Nopol) BP 80** ZD, BP 92** EY, BP 85** ZG dan BP 89** BY dan dikawal oknum aparat yang mengendarai avanza warna hitam menuju lokasi pergudangan di Sagulung.
Kemudian, sampai pada Minggu (16/02/2025) malam, truk trailler warna merah bermerek Hino dengan nopol BP 80** ZD masih terparkir di depan gudang dengan muatan belum diturunkan dan sisanya sudah dibongkar di dalam gudang.
Hermanto Manurung SH selaku pengacara Yuan Yang Marine Sdn Bhd, sebagai pemilik kapal MV CR 6, mengimbau kepada khalayak ramai untuk tidak membeli scrap MV CR 6 agar terhindar dari jeratan hukum.
“Saya sampaikan bagi siapun yang menampung/ membeli scrap dari MV CR 6 agar segera menolaknya jika tidak mau terjerat hukum,” kata Hermanto kepada BatamNow.com, Senin (17/02/2024).

Hermanto menjelaskan bahwa kapal MV CR 6 diduga hasil curian yang pelakunya sudah dilaporkan ke Polda Kepri.
Kapal tersebut dibawa ke Batam dengan menggunakan dokumen yang diduga dipalsukan pencurinya.
Pada 28 November MV CR 6, ditemukan di perairan Batam tepatnya di galangan PT Seloko Batam Shipyard dan kemudian berpindah ke galangan kapal PT Marinatama Gemanusa Shipyard.
“Bahwa kapal MV CR 6 milik klien kami yang hilang dicuri dari perairan Johor, Malaysia pada bulan November 2023. Dan saat ini terhadap kapal MV CR 6 masih dalam objek perkara di Pengadilan Negeri Batam,” ucap Hermanto.
Dia juga mengimbau agar semua pihak untuk dapat menghargai proses hukum yang sedang berjalan khususnya PT Marinatama Gemanusa Shipyard.
“Kami selaku penasihat hukum pemilik kapal, mengimbau agar semua pihak yang terlibat dalam perkara ini agar dapat menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” jelas Hermanto. (A)

