BatamNow.com – Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam akan kembali dijabat Wali Kota Batam ex-officio.
Dan lebih gresnya, jabatan Wakil Kepala BP Batam juga bakal dijabat oleh Wakil Wali Kota Batam ex-officio.
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga PP No 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Dalam salinan PP 4/2025 yang diperoleh BatamNow.com, Pasal 2A ayat (4) mengamanatkan, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dijabat ex-officio oleh Wali Kota Batam dan Wakil Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dijabat ex-officio oleh Wakil Wali Kota Batam.

PP itu tertanda Presiden Prabowo Subianto, tanggal 22 Januari 2025.
Dijadwalkan, Prabowo akan melantik serentak kepala daerah terpilih, termasuk Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra pada 20 Februari 2025 di Jakarta.
Apakah pada pelantikan itu sekaligus keluarnya SK Ketua Dewan Kawasan melantik Amsakar Achmad dan Li Claudia sebagai ex-officio Kepala BP Batam dan Wakil Kepala BP Batam selanjutnya?
Hingga kini belum terkonfirmasi. (A)
[…] BatamNow.com, penetapan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4… Baca Selengkapnya