BatamNow.com – Pemerintah pusat telah memangkas anggaran tahun 2025 dan meminta seluruh kementerian serta lembaga untuk melakukan efisiensi.
Presiden Prabowo bahkan mengeluarkan kebijakan khusus melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.
Namun, kebijakan ini terasa seperti anomali jika dilihat dari praktik yang dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam, tahun sebelumnya.
Sebab di satu sisi, pemerintah pusat meminta daerah untuk berhemat karena biasanya pemerintah pusat mengalokasikan dana hibah dan dana transfer ke daerah.
Tapi di sisi lain, Pemko Batam justru menghibahkan miliaran rupiah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ke pemerintah pusat setiap tahun.
Dan biasanya pemerintah pusat mengalokasikan dana hibah dan dana transfer ke daerah. Namun, Pemko Batam mengalirkan dana hibah ke pemerintah pusat.
Fakta itu tercatat dalam laporan keuangan audited Pemko Batam, paling tidak dalam dua tahun.
Adapun besaran dana hibah ke pemerintah pusat itu dapat dilihat dari data laporan keuangan Pemko Batam. Pada tahun 2022, diberikan sebesar Rp 3,4 miliar lebih. Angka ini meningkat pada tahun 2023 menjadi Rp 5 miliar lebih.
Sementara untuk tahun 2024, data pastinya belum diperoleh, meskipun sumber media ini meyakini bahwa anggaran tersebut tetap berjalan setiap tahun dan kemungkinan meningkat.
Dikonfirmasi terkait dana hibah ini, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, memilih untuk tidak memberikan komentar alias bungkam.
Menanggapi hal ini, Ketua DPP Kepri Lembaga Investigasi (LI)- Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH menegaskan bahwa Bapenda Kota Batam seharusnya memberikan penjelasan yang transparan mengenai APBD yang dihibahkan ke pemerintah pusat.
“Ke mana dan untuk apa dana itu diberikan? Jangan sampai sikap bungkam justru menimbulkan kecurigaan di masyarakat, apalagi jika tidak disebutkan kementerian mana yang menerima dana tersebut,” ujarnya.
BatamNow.com masih terus melakukan konfirmasi lebih lanjut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam terkait hal ini. (A/Red)

