Diduga Besi Potongan Kapal MV CR 6 Ditumpuk di Jalur Hijau Seberang Sukajadi - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Diduga Besi Potongan Kapal MV CR 6 Ditumpuk di Jalur Hijau Seberang Sukajadi

by BATAM NOW
15/Feb/2025 18:55
Diduga Besi Potongan Kapal MV CR 6 Ditumpuk di Jalur Hijau Seberang Sukajadi

Besi potongan (scrap) diduga dari badan kapal MV CR 6 ditumpuk di tepi jalur hijau di Seberang Sukajadi, Batam Center, Sabtu (15/02/2025). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Tiga unit kendaraan trailer mengangkut besi potongan (scrap) badan kapal dari PT Marinatama Gemanusa Shipyard (MGS) di Tanjung Uncang.

Ketiga trailler tersebut melaju beriringan menuju Jalan Sudirman, Batam Center.

Anehnya scrap diduga potongan kapal MV CR 6 di galangan PT MGS itu selanjutnya ditumpuk di area yang tak semestinya.

Potongan-potongan badan kapal itu berukuran sekitar 6 x 2 meter ditumpuk di jalur hijau/ taman penghijauan di Jalan Sudirman, tepatnya di depan Labers Coffee Pergudangan atau di seberang Hotel Radisson, Kelurahan Sukajadi, sekira pukul 13.00 WIB, Sabtu (15/02/2025).

Seorang narasumber menyebut ketiga trailler pengangkut potongan badan kapal itu dikawal aparat dengan mengendarai mobil avanza warna hitam.

Seorang warga mengaku sudah melaporkan kejadian itu kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Batam, Imam Tohari untuk segera menindaklanjuti penumpukan scrap di tepi jalur hijau yang tidak sesuai dengan tata kota itu.

“Kan gak boleh pak menumpuk potongan kapal di taman penghijauan, itu bisa merusak pohon yang dipelihara pemerintah kota,” kata warga.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Pemilik MV CR 6 ke Mabes Polri, Minta Perlindungan Hukum, Kapal Kliennya Dipotong Shipyard di Batam

Di lokasi, seorang pria mengatakan bahwa yang menitipkan besi scrap kapal tersebut bernama Simson dan dizinkan oleh seseorang berinisial AN pemilik gudang yang dibangun di kawasan taman dekat lokasi tumpukan potongan kapal tersebut.

Dikonfirmasi ke Kepala Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari melalui pesan di WhatsApp, namun tidak merespons.

Dikonfirmasi terpisah, AN pemilik gudang itu juga tidak merespon pesan dikirim melalui WhatsApp.

@batamnow Tiga unit kendaraan trailer mengangkut besi potongan (scrap) badan kapal dari PT Marinatama Gemanusa Shipyard (MGS) di Tanjung Uncang. Ketiga trailer tersebut melaju beriringan menuju Jalan Sudirman, Batam Center. Anehnya, besi scrap diduga potongan kapal MV CR 6 di galangan PT MGS itu selanjutnya ditumpuk di area yang tak semestinya. Potongan-potongan badan kapal itu berukuran sekitar 6 x 2 meter ditumpuk di jalur hijau/ taman penghijauan di Jalan Sudirman, tepatnya di depan Labers Coffee Pergudangan atau di seberang Hotel Radisson, Kelurahan Sukajadi, sekira pukul 13.00 WIB, Sabtu (15/02/2025). Baca beritanya di BatamNow.com #batamnow #batamtiktokcommunity #batamhits #batamnews #batamisland #batamsirkel #kotabatam #batampunyacerita #semuatentangbatam #fyp #fypage #batam ♬ Suspenseful and tense orchestra(1318015) – SoLaTiDo

Kapal MV CR 6 Diduga Dicuri

Kapal MV CR 6 diduga hasil curian yang terduga pelakunya sudah dilaporkan ke Polda Kepri.

Kapal tersebut dibawa ke Batam dengan menggunakan dokumen yang diduga dipalsukan pencurinya.

Pada 28 November MV CR 6 ditemukan di perairan Batam tepatnya di galangan PT Seloko Batam Shipyard dan kemudian berpindah ke galangan kapal PT Marinatama Gemanusa Shipyard.

Pemilik MV CR 6 yakni Yuan Yang Marine Sdn Bhd melalui kuasa hukumnya, Hermanto Manurung SH menjelaskan bahwa kapal milik perusahaan asal Malaysia itu dicuri jaringan mafia laut dari perairan Johor, dan dibawa ke Batam pada November 2023.

Dikatakan, sejak pencurian MV CR 6, kasusnya sudah dilaporkan pemiliknya Teo Yau Zhong ke Polis Diraja Malaysia pada 30 November 2023.

Hermanto pun sudah membuat gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri PN Batam dengan nomor register perkara 21/Pdt.G/2025/PN.Btm, dan sedang dalam proses persidangan. (A)

Berita Sebelumnya

Awal PT MNB Kelola Pelabuhan Batam Center Disebut Pakai SoCPF ‘Bermasalah’, BP Batam Kecolongan Hampir 5 Bulan?

Berita Selanjutnya

Pemko Batam Hibahkan Miliaran Rupiah ke Pemerintah Pusat, Kepala Bapenda Raja Azmansyah Bungkam

Berita Selanjutnya
Jika Pengusutan PSPK Kota Batam Tak Tuntas, akan Dilapor ke Presiden Prabowo dan Kapolri

Pemko Batam Hibahkan Miliaran Rupiah ke Pemerintah Pusat, Kepala Bapenda Raja Azmansyah Bungkam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com