Awal PT MNB Kelola Pelabuhan Batam Center Disebut Pakai SoCPF 'Bermasalah', BP Batam Kecolongan Hampir 5 Bulan? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Awal PT MNB Kelola Pelabuhan Batam Center Disebut Pakai SoCPF ‘Bermasalah’, BP Batam Kecolongan Hampir 5 Bulan?

15/Feb/2025 18:28
1 Jalur Ponton Pelabuhan Batam Center Masih Disegel,  Extra Trip Feri Akan Dialihkan ke Sekupang

Pelabuhan Feri Internasional Batam Center, Kota Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – PT Synergy Tharada (ST) mempermaslahkan data mereka diduga digunakan untuk persyaratan SoCPF ketika awal PT Metro Nusantara Bahari (MNB) menggantikannya mengelola Pelabuhan Penumpang Internasional Batam Center per 2 Agustus 2024.

Soal SoCPF ‘bermasalah’ itu diungkap rinci oleh Chief Operating Officer (COO) atau Direktur Operasional PT Synergy Tharada (ST), Hidayat Suryo Prabowo dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi VI DPR RI, pada Selasa (11/02/2025).

Sementara Kepala Biro Humas BP Batam Ariastuty Sirait mengeklaim bahwa PT MNB telah mengantongi izin pemenuhan keamananan fasilitas pelabuhan atau Statement of Compliance of Port Facility (SoCPF) sementara yang dikeluarkan Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berlaku per 2 Agustus 2024.

“Fasilitas pelabuhan ini telah di verifikasi dan beroperasi sesuai rancangan keamanan fasilitas pelabuhan,” kata Ariastuty, Sabtu (03/08/2024), dalam siaran pers nomor SP- 297/A1.5/8/2024.

Berdasarkan dokumen yang dilihat BatamNow.com, ternyata pada 15 Agustus 2024 atau sewaktu PT MNB sudah menjadi pengelola Pelabuhan Batam Center, pelabuhan itu masih terdaftar pada SoCPF atas nama PT Synergy Tharada yang merupakan pengelola lama.

Dokumen SoCPF atas nama PT Synergy Tharada untuk Pelabuhan Internasional Batam Center, tertanggal 15 Agustus 2024. (F: ist)

Penjelasan Suryo dalam RDPU, nama perusahaan pemegang SoCPF di Pelabuhan Internasional Batam Center sempat berubah-ubah dari atas nama PT ST ke PT MNB ke PT ST lagi hingga 31 Januari 2025, atau sampai hampir 5 bulan lamanya.

Apakah selama itu BP Batam kecolongan?

Dikonfirmasi hingga dua kali terkait SoCPF diklaim sebagai milik PT MNB saat mulai mengelola Pelabuhan Batam Center, Ariastuty tak merespons BatamNow.com.

Dugaan ‘Permainan’ Pengeluaran Izin oleh Ditjen Hubla

COO PT Synergy Tharada Hidayat Suryo Prabowo menjelaskan dugaan ‘permainan’ penerbitan izin untuk PT MNB, dalam RDPU dengan Komisi VI DPR RI, pada Selasa (11/02/2025).

Dalam rapat itu, Suryo menjelaskan sesuai dengan peraturan International Maritime Organization (IMO) bahwa pengelola pelabuhan bertaraf internasional harus memiliki izin keselamatan yang bernama, Statement of Compliance of Port Facility (SoCPF).

Untuk memiliki izin keselamatan itu perusahaan itu harus membuat kajian yang namanya Port Facility Security Officer (PFSO) dan Port Facility Security Plan (PFSP).

Namun ajaibnya, ketika lelang memenangkan PT MNB diumumkan pada 1 Agustus 2024, hanya dalam kurun satu hari izin untuk perusahaan tersebut disebut rampung.

Diungkapkan Suryo lagi, dalam satu pertemuan di Kemenko Polhukam pada 15 Agustus 2024, tetiba data berubah menjadi atas nama PT MNB sementara PT ST masih memiliki izin yang berlaku.

Kata Suryo lagi, PT ST mendapat izin PFSA dan PFSP pada Januari 2014.

“Saya bilang data awal 2014, perusahaan ini baru berdiri tahun 2022. Data Januari 2014 itu Port Fascility Security Assessment (PFSA) dan Port Facility Security Plan (PFSP) saya pak (PT ST) kebetulan saat itu saya bawa, dan saya kasih tunjuk samakan pak nomornya,” ujar Suryo.

Ia kembali menegaskan bahwa Ditjen Hubla membuat izin dengan menggunakan data PT ST. Sementara data itu bersifat ‘rahasia’.

“’Berarti bapak membuat izin ini menggunakan data kami (PT ST). Sementara data ini sangat rahasia, karena di situ ada kondisi perairan, karena di situ ada Batimetri, di situ serta kondisi faktor keselamatan penumpang di situ’,” jelas Suryo menirukan ucapannya kepada pihak Ditjen Hubla.

PT ST Sebut Ditjen Hubla Akui Kekeliruannya

Kemudian pada 18 Agustus 2024, izin yang awalnya atas nama PT MNB, berubah lagi menjadi atas nama PT ST. Hal itu bertahan sampai dengan 31 Januari 2025.

“Saya kaget, lho ini izinnya kok main-main saya bilang begitu, saya pertanyakan dan berjumpa langsung dengan direktur, dan ia mengatakan ‘ya pak, kami mengakui ada kekeliruan makanya kami merubah menjadi Synergy Tharada’,”kata Suryo.

“‘Sesuai ketentuan dan sesuai undang-undang berarti bapak menjalankan perusahaan itu dengan menggunakan izin kami’, dan itu diakuinya,” ujarnya lagi mengulang percakapan dengan pihak Ditjen Hubla.

Akibat dari kesemena-menaan itu, PT ST berniat untuk melaporkan ‘permainan’ izin seperti dibuat-buat. Namun belum sempat dilaporkan, Ditjen Hubla ‘menahan’ PT ST agar tidak mencuatkan permasalahan ini dengan diiming-iming izin PT MNB tidak diperpanjang.

“Kalau hal ini saya cuatkan pak, bapak tahu risikonya lho. ‘Mohon nggak usah pak toh nanti izin PT Metro pada Januari ini habis, tidak akan kita perpanjang, karena kalau kita perpanjang kita makin salah’, kata mereka,” jelas Suryo. (A)

Berita Sebelumnya

Gerobak Sorong untuk Warga Desa Mengkait Anambas dari CSR BRK Syariah

Berita Selanjutnya

Diduga Besi Potongan Kapal MV CR 6 Ditumpuk di Jalur Hijau Seberang Sukajadi

Berita Selanjutnya
Diduga Besi Potongan Kapal MV CR 6 Ditumpuk di Jalur Hijau Seberang Sukajadi

Diduga Besi Potongan Kapal MV CR 6 Ditumpuk di Jalur Hijau Seberang Sukajadi

guest
Recipe Rating




guest
Recipe Rating




0 Komentar
Tanggapan
Lihat semua komentar
iklan push bike
iklan AEC
iklan PLN
ucapan ke gub
ucapan ke wako

KUNJUNGI NUVASA BAY

https://www.youtube.com/watch?v=q7ClkhqF6-Q&ab_channel=BatamNowTV
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com

0
0
Berikan komentar andax
()
x
| Reply