Ketua LI-Tipikor: Pecuma Bentuk Panja Jika Putusan Komisi VI DPR RI Tak Diacuhkan BP Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ketua LI-Tipikor: Pecuma Bentuk Panja Jika Putusan Komisi VI DPR RI Tak Diacuhkan BP Batam

19/Feb/2020 21:45
Ballpress Seludupan Bertabur di Batam BC Tak Berkutik, Tapi Wanita PMI Resmi Ini Harus Terisak-isak: Apa Ihwal?

Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH. (F: Dok. Pribadi)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Komisi VI DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) ‘Pengawasan Tata Kelola Kawasan Batam, yang akan menampung dan menyelesaikan berbagai permasalahan diadukan terkait BP Batam.

Panja itu sendiri diketuai Wakil Ketua Komisi VI Andre Rosiade dari Partai Gerindra.

Menurut Andre, Panja dibentuk setelah banyaknya aduan terkait BP Batam yang masuk ke Komisi VI dan masih dibuka ruang untuk laporan dari masyarakat maupun investor.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade (tengah) saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (19/02/2025). (F: Farhan/vel)

Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, merespons terobosan Komisi VI DPR RI itu.

Namun dia mengingatkan agar Komisi VI dapat lebih tegas lagi.

“Karena percuma dibentuk Panja, jika putusan Komisi VI tak ditindaklanjuti BP Batam, itu sama dengan menolak,” ujar Panahatan.

Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, saat mengunjungi Gedung KPK, di Jakarta. (F: Dok. Pribadi)

Panahatan pun mencoba mengulik permasalahan yang dihadapi PT Synergy Tharada (ST) yang sudah disepakati di RDPU Komisi VI DPR RI, untuk dieksekusi BP Batam.

Namun hingga kini keputusan Komisi VI belum ditindaklanjuti BP Batam.

Sebelumnya PN Batam memenangkan gugatan PT ST terhadap BP Batam

Salah satu putusan itu berbunyi, “Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta (Uit Voebar Bijvoraraad) meskipun terdapat perlawanan, verstek, banding maupun kasasi“.

Poin lainnya memutuskan, menghukum tergugat konvensi (BP Batam) untuk mengganti kerugian konvensi dengan memberikan perpanjangan kerja sama operasi pengelolaan Terminal Ferry International Batam Center kepada penggugat dengan jangka waktu 3 tahun.

Lagi-lagi BP Batam tak menindaklanjuti putusan PN Batam itu.

Lalu pihak PT ST mengadukan sikap BP Batam ke Komisi VI DPR RI yang tak mengindahkan putusan PN Batam.

Dalam RDPU pada Selasa (11/02), Komisi VI pun memutuskan kesimpulan rapat yang salah satunya meminta agar BP Batam segera melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Batam, dalam Perkara Nomor 287/Pdt.G/2024/PN Btm tanggal 7 Januari 2025, untuk mengembalikan pengelolaan pelabuhan itu ke PT ST selama tiga tahun ke depan.

Tapi, tampaknya, lagi BP Batam tak menganggap putusan Komisi VI tersebut sehingga tak ada tindakan.

Menanggapi sikap BP Batam itu Chief Operating Officer(COO) atau Direktur Operasional PT ST, Hidayat Suryo Prabowo, meminta agar BP Batam tidak mendramatisasi demi kepentingan tertentu.

Ia mengatakan agar BP Batam jangan melupakan bahkan menyingkirkan para pengusaha yang sudah berjasa sejak lama berkecimpung di Kota Batam dalam pembangunan.

“Janganlah kemudian jasa pengusaha lama ini dianggap tidak ada dengan mempermainkan segala aturan guna menyingkirkan kami,” ujar Suryo. (A)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Larangan Keluar Rumah Diberlakukan Di Singapura

Berita Selanjutnya

Kemerdekaan Pers Terusik di Balairung

Berita Selanjutnya
Kemerdekaan Pers Terusik di Balairung

Kemerdekaan Pers Terusik di Balairung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Batam
  • Kepri
  • Wawancara
  • Internasional
  • Opini

© 2021-2026 BatamNow.com